BEM Nusantara Jatim menyikapi perkembangan penanganan perkara yang melibatkan Febrie Adriansyah

bongkah.id – BEM Nusantara Jawa Timur mengajukan enam tuntutan dalam aksi demonstrasi bertajuk “Tangkap dan Adili Koruptor Febrie Adriansyah” di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Surabaya, Selasa (21/7/2026).

Massa mahasiswa menilai penegakan hukum terhadap dugaan kasus korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah harus dilakukan secara transparan, independen, dan bebas dari konflik kepentingan.

ads

Aksi tersebut diikuti mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Jawa Timur, antara lain UIN Sunan Ampel Surabaya (UINSA), Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya, Universitas Negeri Surabaya (Unesa), Universitas Bhayangkara (Ubhara), hingga Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (UWKS).

Koordinator Daerah BEM Nusantara Jawa Timur, Zainnur Abdillah, mengatakan, awalnya mahasiswa hanya menyiapkan lima poin tuntutan reformasi hukum.

Namun menjelang aksi, mereka menambahkan satu tuntutan lagi, yakni mendesak pemerintah dan DPR segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

“Kita membawa enam tuntutan. Awalnya lima tuntutan reformasi hukum, kemudian ditambah untuk mendesak pengesahan RUU Perampasan Aset,” ujarnya.

Enam tuntutan tersebut menjadi sikap resmi BEM Nusantara Jatim dalam menyikapi perkembangan penanganan perkara yang melibatkan Febrie Adriansyah.

Tuntutan pertama adalah mendesak aparat penegak hukum menghentikan praktik impunitas dengan segera menyeret dan menahan Febrie Adriansyah.

Kedua, mahasiswa meminta pembubaran tim sembilan jaksa yang dibentuk Kejaksaan Agung karena dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dalam proses penyidikan.

Ketiga, mereka mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih sepenuhnya penanganan perkara demi menjaga independensi proses hukum.

Keempat, mahasiswa meminta aparat mengusut secara terbuka dugaan safe house scheme serta menjelaskan aliran dana sekitar Rp 476 miliar dan emas batangan seberat 74 kilogram yang sebelumnya disita penyidik.

Kelima, BEM Nusantara Jatim mengecam segala bentuk intervensi politik terhadap proses penegakan hukum dan meminta agar lembaga negara, termasuk presiden, tidak dijadikan tameng bagi pihak yang diduga terlibat korupsi.

Sementara tuntutan keenam adalah percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset agar negara memiliki instrumen hukum yang lebih kuat dalam memiskinkan pelaku korupsi.

Menurut Zainnur, harapan mahasiswa sederhana, yakni setiap dugaan tindak pidana korupsi diproses secara adil tanpa memandang jabatan pelakunya.

“Harapannya koruptor segera ditahan dan diadili seberat-beratnya sesuai undang-undang. Dan juga segera mengesahkan RUU Perampasan Aset agar menjadi efek jera bagi koruptor,” katanya.

Dia menegaskan, apabila aspirasi mereka tidak mendapat tanggapan, aksi serupa akan kembali digelar.
“Kami akan bertahan sampai ditemui. Kalau memang belum ditemui, kami akan aksi lagi agar ada perwakilan yang bisa menemui kami,” tandasnya.

*Perubahan Status Febrie, dari Tersangka Jadi Saksi”

Aksi mahasiswa ini muncul di tengah perkembangan terbaru penanganan perkara dugaan korupsi yang menyeret Febrie Adriansyah dan pihak swasta Don Ritto.

Kejaksaan Agung mengambil alih penanganan perkara dari penyidik gabungan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Kortas Tipidkor Polri melalui penerbitan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) umum yang berkaitan dengan dugaan korupsi Krakatau Steel, PLTU PLN, serta Asabri dan Jiwasraya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa sejak diterbitkannya tiga sprindik umum tersebut, seluruh proses penyidikan telah beralih ke Kejaksaan Agung.

Dalam proses pengambilalihan itu, status hukum Febrie Adriansyah dan Don Ritto yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik gabungan Polri berubah menjadi saksi untuk kepentingan pendalaman perkara.

Meski demikian, Kejaksaan Agung menegaskan perubahan itu bukan berarti menghapus proses hukum yang telah berjalan.

Penyidik akan mempelajari seluruh berkas hasil penyidikan Polri sebelum menentukan langkah hukum berikutnya, termasuk kemungkinan penetapan tersangka.

Untuk menangani perkara tersebut, Kejaksaan Agung membentuk tim khusus beranggotakan sembilan jaksa senior yang sebagian besar merupakan mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tim itu terdiri atas Zet Todung Allo, Agus Salim, Muhibuddin, Chatarina Girsang, Riono, Agus Sahat, Irene Putri, Reynaldi, dan Hari Wibowo.

Sebelumnya, penyidik gabungan Polri menetapkan Febrie Adriansyah dan Don Ritto sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam rangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi, penyidik menyita uang tunai sekitar Rp 67,2 miliar dari beberapa tempat.

Sementara dari rumah pribadi Febrie Adriansyah, penyidik menemukan uang tunai sekitar Rp 467 miliar serta emas batangan seberat 74 kilogram yang kini menjadi bagian dari barang bukti perkara.

Perkembangan perkara inilah yang menjadi salah satu pemicu munculnya gelombang desakan dari kalangan mahasiswa.

BEM Nusantara Jawa Timur berharap proses penegakan hukum berlangsung terbuka, akuntabel, dan mampu mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

3

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini