
bongkah.id – Bagi pasien gagal ginjal kronis, status kepesertaan BPJS Kesehatan bukan sekadar urusan administratif. Ia dapat menentukan apakah seseorang bisa melanjutkan terapi yang menjadi penopang hidupnya atau justru menghadapi ketidakpastian karena tunggakan iuran.
Persoalan inilah yang kini dibawa Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam perkara Nomor 309/PUU-XXIV/2026, KPCDI menguji sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, terutama frasa “bantuan iuran”.
KPCDI meminta MK memberikan tafsir konstitusional bahwa bantuan iuran jaminan kesehatan dibayarkan pemerintah bagi seluruh warga negara Indonesia, kecuali pemberi kerja dan pekerja sebagai peserta program jaminan sosial.
Permohonan tersebut disampaikan kuasa hukum KPCDI, Suriaman Panjaitan, dalam sidang di MK, Kamis (27/8/2026).
Selama ini, Pasal 1 angka 7 UU BPJS mendefinisikan bantuan iuran sebagai iuran yang dibayar pemerintah bagi fakir miskin dan orang tidak mampu sebagai peserta program jaminan sosial.
Menurut KPCDI, rumusan tersebut menimbulkan persoalan ketika seseorang yang sebelumnya mampu membayar iuran tiba-tiba kehilangan pekerjaan dan pendapatan akibat penyakit kronis.
Ketua Umum KPCDI Tony Richard Samosir mencontohkan pasien gagal ginjal. Seorang pasien yang masih bekerja mungkin awalnya tercatat sebagai peserta mandiri atau memiliki skema kepesertaan melalui pekerjaan. Namun, ketika kondisi fisik memburuk dan ia tidak lagi mampu bekerja, kemampuan membayar iuran pun ikut runtuh.
Di situlah persoalan bermula.
Pasien tetap membutuhkan hemodialisis secara rutin. Tetapi pada saat bersamaan, sumber pendapatannya menghilang.
Jika iuran mandiri menunggak dan status kepesertaan tidak aktif, pasien menghadapi persoalan serius untuk mendapatkan jaminan kesehatan sesuai ketentuan kepesertaan.
Bagi pasien gagal ginjal, situasi seperti ini memiliki konsekuensi yang berbeda dibanding seseorang yang hanya membutuhkan pengobatan sesekali.
Cuci darah merupakan terapi yang dilakukan berulang dan dapat berlangsung dalam jangka panjang, bahkan seumur hidup bagi pasien tertentu yang belum menjalani transplantasi ginjal.
Karena itu, KPCDI menilai jaminan pembiayaan layanan penyambung hidup tidak semestinya semata-mata bergantung pada kemampuan ekonomi seseorang.
“Ketika mereka kehilangan pekerjaan akibat menurunnya fisik dan beralih menjadi peserta mandiri, mereka dipaksa membayar iuran 100 persen dari kantong sendiri justru di saat kapasitas ekonomi mereka hancur total,” ujar Tony.
Gugatan tersebut pada dasarnya membuka perdebatan lebih luas tentang makna jaminan kesehatan sebagai bagian dari hak warga negara.
Persoalannya bukan hanya siapa yang disebut miskin atau tidak mampu, tetapi bagaimana negara merespons seseorang yang jatuh miskin karena penyakit.
Sebab, kondisi ekonomi seseorang tidak selalu bersifat permanen. Orang yang hari ini mampu membayar iuran bisa kehilangan pekerjaan esok hari. Penyakit kronis dapat mengubah seluruh struktur ekonomi sebuah keluarga dalam waktu relatif singkat.
KPCDI karena itu meminta agar konsep bantuan iuran tidak berhenti pada kategori administratif fakir miskin dan orang tidak mampu, tetapi memberikan perlindungan yang lebih luas bagi warga negara.
Gugatan ini juga menjadi momentum untuk melihat kembali hubungan antara kesehatan, kemiskinan dan perlindungan sosial.
Data pasien gagal ginjal yang terus meningkat menunjukkan bahwa persoalan tersebut bukan kasus individual.
Ketika jumlah pasien cuci darah mencapai ratusan ribu dan puluhan ribu pasien baru membutuhkan terapi setiap tahun, sistem jaminan kesehatan menghadapi tantangan besar.
Perkara yang dibawa KPCDI ke MK bukan hanya tentang sebuah frasa dalam undang-undang. Ia menyentuh pertanyaan yang lebih manusiawi, ketika seseorang kehilangan kemampuan bekerja karena sakit, apakah penyakit itu harus sekaligus membuatnya kehilangan hak atas jaminan kesehatan?
Jawaban atas pertanyaan tersebut kini berada di tangan Mahkamah Konstitusi.




























