Permintaan maaf Hotman Paris kepada wartawan tak menghentikan proses hukum. PWI dan MIO Indonesia tetap melanjutkan laporan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penghinaan profesi jurnalis.

bongkah.id – Permintaan maaf yang disampaikan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea kepada insan pers belum menghentikan proses hukum yang kini bergulir di Polda Metro Jaya.

Sejumlah organisasi wartawan menilai permohonan maaf merupakan langkah yang patut diapresiasi secara etis, tetapi tidak menghapus dugaan pelanggaran hukum yang dinilai telah terjadi.

ads

Kasus ini bermula dari konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung saat Hotman Paris memberikan keterangan usai mendampingi kliennya, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Dalam suasana yang memanas akibat pertanyaan berulang dari wartawan, Hotman melontarkan sejumlah ucapan yang kemudian menuai polemik.

Beberapa kalimat seperti, “Lu punya otak enggak?”, “Kalau lu enggak ngerti pasal, lebih baik berhenti jadi wartawan,” hingga menyebut wartawan sebagai “pengecut” dinilai sejumlah organisasi pers telah merendahkan profesi jurnalis.

Atas peristiwa itu, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat melaporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya. Laporan diajukan oleh Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI Pusat, Anrico Pasaribu, dengan dugaan pelanggaran Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai penghinaan terhadap golongan atau profesi di muka umum.

Dalam pelaporannya, PWI menyerahkan rekaman video utuh konferensi pers beserta sejumlah potongan video sebagai alat bukti.

Organisasi tersebut menegaskan bahwa secara kemanusiaan mereka menerima permintaan maaf Hotman Paris, namun proses hukum tetap dilanjutkan sebagai bentuk penghormatan terhadap profesi jurnalistik.

Direktur Anti Kekerasan Wartawan PWI Pusat, Edison Siahaan, menilai permintaan maaf yang disampaikan melalui media sosial belum cukup menghapus konsekuensi hukum dari pernyataan yang telah disampaikan di ruang publik.

Tak hanya PWI, organisasi Media Independen Online (MIO) Indonesia juga mengambil langkah serupa. Pada Selasa (21/7/2026), MIO Indonesia resmi melaporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya dengan dugaan pelanggaran Pasal 433, Pasal 436, dan Pasal 441 KUHP, serta Pasal 18 ayat (1) juncto Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Ketua Umum MIO Indonesia, Asep Yusuf Setyabudi Prayogie, menegaskan laporan tersebut bukan didorong persoalan pribadi maupun upaya membatasi kebebasan berpendapat.

Menurutnya, langkah hukum diambil untuk menjaga martabat profesi wartawan yang dijamin konstitusi dan Undang-Undang Pers.

“Wartawan tidak boleh diposisikan sebagai profesi yang tidak memiliki kapasitas intelektual hanya karena mengajukan pertanyaan kritis kepada narasumber,” tegas Asep.

Kuasa hukum MIO Indonesia, Krisna Murti, juga mengingatkan bahwa seorang advokat memiliki hak membela kliennya, tetapi tetap harus menjaga etika dan profesionalisme dalam berkomunikasi di ruang publik.

Sementara itu, Hotman Paris telah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka melalui akun Instagram pribadinya. Ia mengaku ucapannya dipicu emosi setelah menerima pertanyaan yang menurutnya terus berulang mengenai perkara kliennya.

“Saya menyampaikan maaf sebesar-besarnya kepada rekan-rekan wartawan. Saat itu saya emosi karena merasa sudah berkali-kali menjelaskan bahwa saya tidak mengetahui hal yang ditanyakan,” ujar Hotman dalam video tersebut.

Kini, dua laporan dari PWI Pusat dan MIO Indonesia tengah dipelajari penyidik Polda Metro Jaya. Kepolisian menyatakan akan menangani setiap laporan secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang tersedia sebelum menentukan langkah penyelidikan berikutnya.

6

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini