
bongkah.id – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri kembali mengembangkan penyidikan kasus dugaan penggelapan dana investasi PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI). Kali ini, penyidik menetapkan Fitri Hadi (FH) sebagai tersangka baru dalam perkara yang ditaksir merugikan masyarakat hingga lebih dari Rp1,38 triliun.
Fitri Hadi dikenal sebagai pendiri sekaligus penasihat PT DSI. Sebelum bergabung dengan perusahaan tersebut, ia pernah menduduki sejumlah posisi strategis di sektor jasa keuangan, antara lain mantan Direktur Operasional dan Sarana Sistem Informasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Direktur Grup Inovasi Keuangan Digital OJK, serta Direktur Teknologi Informasi dan Manajemen Risiko Bursa Efek Indonesia (BEI).
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, mengatakan penetapan FH sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan penyidikan setelah sebelumnya polisi menetapkan Direktur Utama PT DSI Taufiq Aljufri, mantan Direktur Mery Yuniarni, Komisaris Arie Rizal Lesmana, dan Atis Sutisna (AS) sebagai tersangka.
Usai menjalani pemeriksaan selama hampir 10 jam dengan 79 pertanyaan dari penyidik, FH langsung ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.
Penyidik menduga FH memiliki peran penting dalam operasional dan pengembangan bisnis PT DSI. Selain berstatus sebagai founder dan advisor perusahaan, ia disebut aktif mengikuti rapat pemegang saham maupun rapat internal perusahaan.
Dalam penyidikan, polisi menduga FH mengetahui adanya proyek-proyek pembiayaan fiktif yang dipublikasikan melalui situs web dan aplikasi PT DSI untuk menarik masyarakat menanamkan dana sebagai investor.
Tak hanya itu, FH juga diduga berperan mencari relasi dan calon investor besar (super lender) guna meningkatkan penghimpunan dana investasi ke perusahaan.
Bareskrim juga mengungkap adanya keterkaitan Fitri Hadi dengan sejumlah perusahaan afiliasi PT DSI. Penyidik menemukan FH pernah menjabat sebagai komisaris, direktur utama, maupun pemegang saham di beberapa perusahaan yang kini ikut menjadi bagian dari penelusuran.
Keterlibatan tersebut sedang didalami untuk mengungkap dugaan aliran dana dan hubungan antarperusahaan dalam skema investasi yang diselidiki.
Sejauh ini, Bareskrim telah memeriksa sekitar 90 saksi dalam perkara tersebut serta menelusuri puluhan rekening yang diduga berkaitan dengan aliran dana investasi.
Penyidik juga telah menyita sejumlah aset berupa tanah dan bangunan bernilai miliaran rupiah sebagai bagian dari upaya pemulihan aset hasil dugaan tindak pidana.
Dalam proses penyidikan, sejumlah figur publik turut dimintai keterangan sebagai saksi, termasuk pasangan artis Dude Harlino dan Alyssa Soebandono, yang diketahui pernah menjadi brand ambassador PT DSI.
Untuk mengoptimalkan pengembalian kerugian korban, Bareskrim masih melakukan pelacakan aset bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Badan Pertanahan Nasional (BPN), Korlantas Polri, serta sejumlah instansi terkait.
Selain itu, penyidik juga berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait mekanisme restitusi agar hak-hak para korban dapat dipenuhi melalui proses hukum.
Sementara itu, berkas perkara tiga terdakwa utama telah dinyatakan lengkap dan kini memasuki tahap persidangan. Adapun proses pemberkasan terhadap Fitri Hadi, Atis Sutisna, dan tersangka korporasi masih terus berjalan.
Bareskrim menegaskan pengembangan perkara akan terus dilakukan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga berperan mengendalikan maupun menikmati aliran dana dalam kasus investasi bermasalah tersebut.
Kasus PT Dana Syariah Indonesia menjadi salah satu perkara dugaan penipuan investasi terbesar yang saat ini ditangani aparat penegak hukum dengan nilai kerugian masyarakat yang ditaksir mencapai lebih dari Rp1,38 triliun.





























