
bongkah.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya terus mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pemasangan Jaringan Gas (Jargas) rumah tangga milik PT Perusahaan Gas Negara (PGN) di Kota Surabaya. Proyek yang berlangsung pada periode 2018–2025 tersebut memiliki nilai anggaran sekitar Rp2,3 triliun.
Hingga kini, tim penyelidik telah memeriksa sedikitnya 10 orang saksi yang mengetahui proses pengadaan hingga pelaksanaan proyek. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami dugaan adanya penyimpangan dalam pengerjaan jaringan gas rumah tangga yang menjadi salah satu program penyediaan energi bagi masyarakat.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Surabaya, Emanuel Yogi Budi Aryanto, mengatakan seluruh saksi yang dimintai keterangan merupakan pihak-pihak yang berkaitan dengan proyek tersebut.
“Sudah sekitar 10 orang dimintai keterangan yang mengetahui proses pengadaan dan pekerjaannya,” kata Emanuel, Minggu (26/7/2026).
Menurutnya, penanganan perkara masih berada pada tahap penyelidikan. Proses pendalaman membutuhkan waktu karena diduga melibatkan sejumlah pihak dan pejabat di tingkat pusat.
“Kasus ini masih terus berjalan karena melibatkan pihak-pihak dari pusat, sehingga membutuhkan waktu dalam prosesnya,” ujarnya.
Saat ini, penyelidik masih fokus melakukan pengumpulan data, dokumen, serta bahan keterangan (puldata dan pulbaket) guna memastikan ada atau tidaknya unsur perbuatan melawan hukum dalam proyek tersebut.
Karena itu, Kejari Surabaya belum meningkatkan perkara ke tahap penyidikan maupun menetapkan tersangka.
“Hasil penyelidikan nanti akan menjadi dasar apakah perkara ini layak ditingkatkan ke tahap penyidikan atau tidak. Saat ini kami masih mengumpulkan alat bukti dan keterangan,” jelas Emanuel.
Ia menambahkan, perkembangan penanganan perkara akan disampaikan kepada publik setelah proses pendalaman menghasilkan temuan yang cukup.
Sementara itu, Kepala Kejari Surabaya Tri Anggoro Mukti sebelumnya mengungkapkan bahwa penyelidikan dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat dan hasil temuan intelijen kejaksaan.
Menurut Tri, proyek yang menjadi objek penyelidikan merupakan kegiatan pemasangan jaringan gas rumah tangga yang dilaksanakan sejak 2018 hingga 2025 dengan total anggaran sekitar Rp2,3 triliun.
Dugaan penyimpangan yang kini didalami adalah adanya pemasangan jaringan gas yang diduga fiktif atau tidak dikerjakan sesuai kontrak.
“Harapan pemerintah, masyarakat bisa menggunakan gas yang dialirkan langsung ke rumah seperti jaringan listrik, bukan lagi menggunakan tabung elpiji. Namun jaringan gas berada di dalam tanah sehingga tidak terlihat. Ada indikasi tidak dilaksanakan secara keseluruhan, dan itu yang sedang kami dalami,” ujar Tri.
Meski proyek Jargas tersebar di sejumlah daerah di Jawa Timur, Kejari Surabaya menegaskan penyelidikan saat ini difokuskan pada proyek yang berada di wilayah hukum Kota Surabaya, termasuk sebagian kawasan Tanjung Perak.
Pengusutan perkara ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus memastikan anggaran negara untuk penyediaan energi masyarakat digunakan secara tepat sasaran. Di sisi lain, masyarakat yang menantikan manfaat jaringan gas rumah tangga kini juga menunggu hasil penyelidikan aparat penegak hukum terhadap proyek bernilai triliunan rupiah tersebut.





























