bongkah.id – Alun-alun Sidoarjo kini memiliki wajah baru setelah direvitalisasi dengan anggaran sekitar Rp26,7 miliar. Namun, di balik perubahan ruang publik tersebut, terselip persoalan keuangan.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kelebihan pembayaran sebesar Rp566.442.764,27 dalam proyek revitalisasi Tahun Anggaran 2025.
Temuan itu membuat DPRD Sidoarjo mempertanyakan efektivitas pengawasan proyek, terutama karena pekerjaan telah dinyatakan selesai melalui proses Provisional Hand Over (PHO) pada 9 Januari 2026.
Ketua Komisi C DPRD Sidoarjo, Choirul Hidayat, menilai persoalan tersebut harus menjadi bahan evaluasi serius.
Menurutnya, pengawasan proyek pemerintah tidak boleh hanya memastikan pekerjaan selesai secara administratif, tetapi juga harus memastikan volume dan kualitas pekerjaan sesuai kontrak.
“Kalau dalam proses PHO sudah dinyatakan sesuai tetapi kemudian BPK menemukan kekurangan volume dan ketidaksesuaian pekerjaan hingga nilainya ratusan juta rupiah, tentu ini harus menjadi bahan evaluasi,” ujarnya, dikutip Times Indonesia.
Sorotan tersebut menjadi penting karena Alun-alun Sidoarjo merupakan ruang publik yang digunakan masyarakat. Taman, trotoar, fasilitas bermain hingga bangunan penunjang dibangun menggunakan anggaran daerah yang pada akhirnya berasal dari uang masyarakat.
Pengawasan Dipertanyakan
Proyek revitalisasi berada di bawah Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Sidoarjo. Pekerjaan dilaksanakan PT Samudra Anugrah Indah Permai (SAIP), dengan pengawasan PT Mitra Cipta Engineering.
Kontrak pekerjaan Nomor 003/PA/14.5.2/438.5.11/2025 ditandatangani pada 14 Mei 2025. Dalam pelaksanaannya, kontrak mengalami perubahan melalui addendum terakhir Nomor 003/PA/7.11.15/438.5.11/2025 tertanggal 7 November 2025.
Setelah pekerjaan dinyatakan selesai, PHO dilakukan pada 9 Januari 2026. Namun, pemeriksaan BPK kemudian menemukan sejumlah pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi maupun volume kontrak.
Choirul juga menyoroti perubahan pekerjaan melalui addendum. Menurut dia, perubahan pekerjaan ketika proyek sudah mengalami deviasi perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan persoalan dalam pelaksanaan maupun pembayaran.
“Penambahan pekerjaan di tengah pelaksanaan proyek yang sudah mengalami deviasi perlu dipertanyakan. Ini menyangkut tata kelola dan manajemen proyek,” katanya.
Koreksi BPK Rp566 Juta
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, koreksi terbesar ditemukan pada pekerjaan mekanikal, elektrikal, plumbing (MEP) dan elektronik sebesar Rp402.927.856,85.
Koreksi berikutnya terdapat pada pekerjaan trotoar, akses dan drainase sebesar Rp132.664.862,45. Sementara pekerjaan lainnya tercatat Rp85.020.837,47.
BPK juga menemukan koreksi pada sejumlah fasilitas taman, antara lain amphitheater Rp4.206.549,92, taman bermain Rp10.503.034,72, taman gym Rp390.018,11, taman balita Rp553.780,29, taman lansia Rp413.787,66, dan entrance barat Rp864.648,26.
Pada Area Paseban, koreksi mencapai Rp20.711.633,33, sedangkan Taman Palm Rp114.237.920,25.
Koreksi juga ditemukan pada toilet umum Rp562.547,65, bangunan pengelola Rp126.347,87, bangunan penjaga Rp925.008,44, serta halte bus Rp334.168,98.
Jika seluruh koreksi diakumulasikan, nilai kelebihan pembayaran mencapai Rp566.442.764,27. Temuan tersebut menjadi catatan penting bagi DPRD Sidoarjo.
Persoalannya bukan hanya bagaimana kelebihan pembayaran diselesaikan, tetapi juga bagaimana pekerjaan yang kemudian dikoreksi BPK dapat sebelumnya dinyatakan selesai melalui PHO.
DPRD mendorong agar evaluasi dilakukan terhadap seluruh mekanisme pengawasan, mulai dari pelaksanaan pekerjaan, pengukuran volume, pemeriksaan kualitas hingga proses serah terima.
Dengan begitu, revitalisasi Alun-alun Sidoarjo tidak hanya menghasilkan wajah baru kota, tetapi juga menjadi contoh bahwa setiap rupiah uang rakyat harus dikelola secara transparan, akuntabel dan tepat sasaran.


























