
bongkah.id — Vonis 5 bulan penjara terhadap Ahmad Subhan karena mengirim 2.697 tanaman hias ke Nusa Tenggara Barat (NTB) membuka persoalan yang lebih luas dari sekadar pelanggaran dokumen karantina.
Ada pertanyaan tentang bagaimana negara melindungi tanaman dan ekosistem melalui aturan karantina, tetapi pada saat yang sama memastikan aturan tersebut dapat dipahami dan dipatuhi petani serta pedagang kecil.
Dalam kasus Ahmad Subhan, persoalannya jelas, dokumen Sertifikat Kesehatan Tumbuhan Antar Area (KT-3) yang digunakan untuk mengirim tanaman diketahui telah diedit.
Namun, bagi pemerhati tanaman hias, kasus tersebut juga menjadi momentum untuk melihat persoalan dari sisi lain.
Pemerhati anggrek Rudy T. Mintarto, yang selama sekitar 12 tahun menjadi Duta Indonesia dalam berbagai even anggrek internasional, menilai pemerintah perlu memiliki cara pandang yang lebih manusiawi terhadap aktivitas petani dan pedagang tanaman hias.
Menurut Rudy, aturan memang diperlukan. Tetapi undang-undang tidak seharusnya diterapkan semata-mata sebagai kumpulan pasal yang kaku tanpa melihat kondisi masyarakat yang menjalankan usaha.
“Pada dasarnya pejabat Indonesia tidak memiliki kebijaksanaan dalam memandang aktivitas petani maupun pedagang tanaman hias. Semua UU diperlakukan seperti benda mati, padahal UU dibuat untuk kehidupan,” kata Rudy.
Jangan Sampai Petani Menjadi Korban Aturan
Rudy menilai petani dan pedagang kecil merupakan kelompok yang paling rentan ketika berhadapan dengan aturan dan birokrasi.
Mereka tidak selalu memiliki pengetahuan yang cukup mengenai berbagai persyaratan administrasi, sementara proses pengurusan dokumen bisa menjadi beban tersendiri.
“Petani maupun pedagang selalu tidak pernah mujur jika dihadapkan dengan UU. Akibatnya selalu bisa dipastikan membuat petani, rakyat kecil, menjadi korban,” ujarnya.
Rudy juga membandingkan posisi petani kecil dengan pelaku usaha bermodal besar.
Menurut dia, kelompok usaha besar memiliki sumber daya dan kemampuan lebih kuat untuk menghadapi kompleksitas regulasi.
Sementara petani kecil yang sekadar berusaha menjual hasil budidayanya sering kali berada dalam posisi yang jauh lebih lemah.
Kritik tersebut bukan berarti membenarkan pemalsuan dokumen. Penggunaan dokumen yang diedit atau dipalsukan tetap merupakan pelanggaran yang harus dipertanggungjawabkan.
Begitu pula aturan karantina tetap penting untuk mencegah penyebaran hama dan penyakit tanaman.
Persoalannya adalah bagaimana negara membuat jalur legal tersebut benar-benar mudah ditempuh.
Pasar Anggrek Indonesia Besar, Ekspor Masih Rumit
Rudy kemudian menyoroti persoalan perdagangan tanaman hias yang lebih luas, terutama anggrek. Menurutnya, petani maupun pengusaha anggrek Indonesia masih menghadapi berbagai kendala ketika hendak menembus pasar ekspor.
Salah satu persoalan yang disebutnya adalah birokrasi yang rumit dan biaya yang mahal.
“Lihat petani anggrek maupun pengusaha anggrek, sampai sekarang kesulitan ekspor karena terjerat peraturan birokrasi yang begitu rumit serta biayanya yang begitu mahal. Padahal pasar luar negeri atas permintaan anggrek Indonesia begitu besar,” katanya.
Padahal, tanaman hias bukan sekadar komoditas. Di belakangnya terdapat petani yang membudidayakan tanaman, pedagang yang memasarkannya, pekerja yang mengangkut, hingga pelaku usaha yang berupaya membawa produk tanaman Indonesia ke pasar internasional.
Jika prosedur legal terlalu rumit, mahal, atau sulit dipahami, negara berisiko kehilangan peluang ekonomi sekaligus mendorong munculnya praktik jalan pintas.
Rudy juga mempertanyakan efektivitas pengawasan. “Yang ironis, kalau perdagangannya dilakukan secara ilegal kok bisa lolos?” tanyanya.
Pertanyaan tersebut membawa isu ini pada persoalan yang lebih besar, yaitu kualitas birokrasi dan pengawasan.
Sistem karantina pada dasarnya memiliki tujuan penting. Setiap tanaman yang berpindah antarwilayah perlu dipastikan tidak membawa organisme pengganggu tumbuhan yang dapat membahayakan tanaman dan lingkungan di daerah tujuan.
Negara dapat tetap tegas terhadap pemalsuan dokumen, tetapi juga perlu memperkuat edukasi, pendampingan, transparansi biaya, serta penyederhanaan prosedur bagi petani dan pedagang.
Dengan demikian, masyarakat tidak hanya diberi sanksi ketika salah, tetapi juga diberi jalan yang jelas untuk tidak melakukan kesalahan.
Kasus Ahmad Subhan akhirnya meninggalkan pelajaran penting. Sebanyak 2.697 tanaman hias berakhir dimusnahkan. Ahmad harus menjalani hukuman 5 bulan penjara dan membayar denda Rp40 juta.
Dari sisi hukum, perkara tersebut menjadi konsekuensi atas pelanggaran ketentuan karantina. Tetapi dari sisi kebijakan publik, kasus ini semestinya menjadi bahan evaluasi.
Apakah prosedur karantina sudah cukup sederhana bagi petani kecil? Apakah biaya dan persyaratannya mudah dijangkau? Apakah edukasi mengenai aturan sudah sampai kepada petani dan pedagang di tingkat bawah?
Dan, yang tidak kalah penting, mengapa praktik ilegal masih bisa menemukan celah jika pengawasan sudah berjalan?
Pertanyaan-pertanyaan itu penting agar kasus serupa tidak terus berulang. Sebab, hukum tidak hanya seharusnya hadir untuk menghukum orang yang melanggar. Hukum juga harus hadir untuk membimbing masyarakat agar mampu menjalankan kegiatan ekonominya secara legal.
Di sinilah negara diuji tegas terhadap pelanggaran, tetapi tidak membuat jalan menuju kepatuhan menjadi terlalu sulit bagi rakyat kecil.



























