
bongkah.id — Pesanan ribuan tanaman hias senilai Rp42 juta berakhir pahit bagi Ahmad Subhan. Alih-alih memperoleh keuntungan dari perdagangan tanaman, pria tersebut justru harus menjalani hukuman penjara setelah pengiriman tanaman antar pulau, dari Jawa Timur ke Nusa Tenggara Barat (NTB) tersandung persoalan dokumen karantina.
Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis 5 bulan penjara dan denda Rp40 juta kepada Ahmad Subhan.
Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Antyo Harri Susetyo menyatakan Ahmad Subhan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 88 huruf a juncto Pasal 35 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 bulan dan denda sejumlah Rp40.000.000,” tegas hakim dalam persidangan di Ruang Garuda 2 PN Surabaya, Jumat (7/8/2026).
Majelis hakim juga memerintahkan barang bukti berupa 2.697 batang tanaman hias dimusnahkan.
Sebanyak 2.684 batang tanaman sebelumnya telah dimusnahkan Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Jawa Timur (BKHIT Jatim) pada Februari 2026.
Sementara 13 batang sisanya yang dihadirkan di persidangan juga diputuskan untuk dimusnahkan.
Jika denda Rp40 juta tidak dibayar dalam waktu tiga bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang.
Apabila hasil pelelangan tidak mencukupi, denda tersebut diganti dengan kurungan selama 40 hari.
Pesanan Tanaman Rp42 Juta
Kasus tersebut bermula pada awal Januari 2026. Ahmad mendapat pesanan ribuan tanaman hias dari Haris, pembeli yang berada di Gerung, Lombok Barat, NTB. Haris kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Nilai pesanan mencapai sekitar Rp42 juta. Tanaman yang dipesan terdiri atas palem botol, bunga asoka, bunga brokoli, palem wergu, dan pucuk merah.
Ahmad kemudian membeli tanaman tersebut dari seorang petani di Kota Batu, Jawa Timur, seharga sekitar Rp12 juta.
Ribuan tanaman itu selanjutnya diangkut menggunakan sebuah truk Isuzu untuk dikirim ke NTB melalui Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.
Persoalan muncul karena pengiriman tanaman tersebut belum dilengkapi Sertifikat Kesehatan Tumbuhan Antar Area (KT-3) yang sah dari Pejabat Karantina Tumbuhan BKHIT Jatim.
Alih-alih mengurus dokumen sesuai prosedur, Ahmad meminta Ilham Fajar Pranomo mengedit dokumen sertifikat lama tertanggal 3 November 2025. Data jenis tanaman yang semula tercatat lima jenis diubah menjadi delapan jenis. Tanggal keberangkatan juga diubah.
Truk kemudian membawa tanaman tersebut menuju Pelabuhan Tanjung Perak. Dari Dermaga Jamrud Utara, truk bermuatan tanaman menyeberang menggunakan KM Jambo XI menuju Pelabuhan Lembar, NTB.
Pengiriman tersebut dilakukan tanpa melaporkan muatan kepada pejabat karantina setempat.
Terbongkar di Pelabuhan Lembar
Kedok tersebut akhirnya terbongkar setelah kapal tiba di Pelabuhan Lembar. Petugas karantina memeriksa dokumen KT-3 yang diserahkan Ahmad. Dari pemeriksaan ditemukan sejumlah kejanggalan. Setelah diteliti, dokumen tersebut diketahui merupakan hasil edit atau perubahan data.
Pihak Karantina Lembar kemudian menerbitkan surat penolakan dan mengembalikan truk beserta muatannya ke Jawa Timur. Perkara tersebut kemudian bergulir ke ranah hukum hingga Ahmad Subhan akhirnya divonis bersalah oleh PN Surabaya.
Kasus ini sekaligus menunjukkan bahwa pengiriman tanaman antarwilayah tidak dapat dilakukan sembarangan.
Tanaman yang berpindah dari satu wilayah ke wilayah lain wajib memenuhi ketentuan karantina untuk mencegah kemungkinan terbawanya organisme pengganggu tumbuhan yang dapat mengancam tanaman pertanian, perkebunan maupun lingkungan di daerah tujuan.
Namun, perkara Ahmad Subhan menyisakan pertanyaan lain, ketika aturan karantina berhadapan dengan petani dan pedagang kecil, apakah sistem yang ada sudah cukup mudah untuk dipatuhi?
Pertanyaan tersebut menjadi penting karena di balik ribuan tanaman yang dimusnahkan terdapat rantai ekonomi yang melibatkan petani, pedagang, pengangkut hingga pembeli.



























