Mochammad Machrus Ali, anggota DPRD Jatim dari Fraksi Gerindra ditangkap KPK atas kasus dana hibah Provinsi Jawa Timur 2019-2022.

bongkah.id – Jika ingin memperoleh ikan besar, umpan yang dilempar pun harus besar. Gambaran itu diduga terjadi dalam perkara korupsi dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) APBD Provinsi Jawa Timur yang kini diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Moch Mahrus alias M Mahrus Ali, anggota DPRD Provinsi Jatim Fraksi Gerindra selaku pengelola dana hibah Pokmas Kabupaten Probolinggo, rela menggelontorkan “umpan” berupa uang Rp 1,5 miliar, emas seberat sekitar 1 kilogram, pelunasan satu unit rumah di Surabaya, hingga membiayai pendirian usaha SPBE (Stasiun Pengisian Bulk Elpiji).

ads

Sebagai imbalannya, Machrus memperoleh alokasi dana hibah Pokmas senilai Rp 83,4 miliar.

Kasus tersebut diungkap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat mengumumkan penahanan MM pada Selasa (28/7/2026).

“MM diduga memberikan uang sejumlah Rp1,5 miliar, emas dengan berat sekitar 1 kilogram, membayarkan pelunasan satu unit rumah di Surabaya, dan membayarkan pendirian usaha SPBE kepada AS,” kata Budi.

Menurut KPK, seluruh pemberian itu ditujukan kepada Anwar Sadad (AS), yang saat itu menjabat Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019–2022.

Penyerahan dilakukan melalui orang kepercayaannya, Bagus Wahyudiono (BGS).
Sebagai balas jasa, MM diduga memperoleh jatah dana hibah Pokmas sebesar Rp83,4 miliar.

KPK menyebut MM merupakan satu dari sepuluh tersangka pemberi dalam klaster penerima yang melibatkan Anwar Sadad dan Bagus Wahyudiono.

Atas perbuatannya, MM dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, MM langsung ditahan selama 20 hari pertama, mulai 28 Juli hingga 16 Agustus 2026, di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Komitmen Fee 25 Persen

Kasus yang menjerat MM merupakan bagian dari pengembangan perkara korupsi dana hibah Pokmas APBD Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022.

Sebelumnya, pada 22 Juli 2026, KPK lebih dulu menahan tiga tersangka dari kalangan swasta. Ketiga tersangka tersebut adalah Achmad Yahya selaku pihak swasta dari Kabupaten Pasuruan, M. Fathullah (Kabupaten Pasuruan), dan Ra. Wahid Ruslan (Kabupaten Bangkalan).

Ketiganya diduga memberikan suap atau “ijon” senilai sedikitnya Rp 6,9 miliar kepada Anwar Sadad melalui Bagus Wahyudiono untuk mendapatkan alokasi dana hibah di daerah masing-masing.

Rinciannya, Achmad Yahya menyerahkan Rp 1,87 miliar demi memperoleh hibah Rp 14,8 miliar. Ra. Wahid Ruslan memberikan Rp 1,42 miliar untuk memperoleh Rp 28,9 miliar. Sementara M. Fathullah menyerahkan Rp 3,61 miliar agar mendapatkan alokasi hibah Rp 24 miliar.

Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein menjelaskan, perkara bermula dari rapat pimpinan dan ketua fraksi DPRD Jawa Timur yang menentukan besaran jatah dana hibah Pokmas bagi setiap anggota dewan melalui mekanisme pokok pikiran (pokir).

Hasil rekapitulasi menunjukkan Anwar Sadad memperoleh total alokasi dana hibah mencapai Rp 291,5 miliar selama periode 2019–2022, terdiri atas Rp 48,9 miliar pada 2019, Rp 37,6 miliar pada 2020, Rp 121,3 miliar pada 2021, dan Rp 83,7 miliar pada 2022.

Dana Masyarakat “Disunat”

KPK mengungkap, dari setiap alokasi dana hibah tersebut, Anwar Sadad diduga mensyaratkan adanya komitmen fee sebesar 15 hingga 20 persen bagi koordinator lapangan (korlap) atau anggota DPRD yang menginginkan pergeseran kuota dana hibah.

Korlap yang menyanggupi syarat itu kemudian membentuk kelompok masyarakat atau menggunakan lembaga tertentu untuk mengajukan proposal hibah.

Komitmen fee diserahkan melalui tiga cara, yakni diberikan langsung kepada Anwar Sadad, melalui transfer atau tunai kepada Bagus Wahyudiono, maupun dengan membayarkan berbagai kebutuhan pribadi.

“Dari penyerahan komitmen fee tersebut, AS menerima fee sebesar 20 persen, sementara BGS mendapatkan jatah sebesar 5 persen,” ungkap Ahmad Taufik Husein.

Tak berhenti di situ, KPK juga menemukan dugaan pemotongan lanjutan setelah dana hibah cair. Dari anggaran yang diterima kelompok masyarakat, sekitar 20 hingga 30 persen kembali dipotong oleh para koordinator lapangan.

Akibat praktik tersebut, dana yang benar-benar digunakan untuk kegiatan masyarakat diperkirakan hanya berkisar 55 hingga 70 persen dari nilai anggaran yang semestinya diterima.

Pengungkapan perkara ini memperlihatkan bagaimana dana yang seharusnya menjadi instrumen pembangunan dan pemberdayaan masyarakat berubah menjadi ladang transaksi politik dan bancakan wakil rakyat.

KPK menyatakan penyidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri pihak-pihak lain yang diduga turut menikmati aliran dana maupun terlibat dalam skema korupsi dana hibah Pokmas di Jawa Timur.

1

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini