Menteri Koperasi Ferry Juliantono

bongkah.id – Pemerintah memutuskan menanggung gaji puluhan ribu manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) selama dua tahun pertama operasional.

Kebijakan ini diharapkan menjadi “modal napas” bagi koperasi-koperasi baru sebelum mampu membiayai dirinya sendiri.

ads

Namun, di balik dukungan tersebut muncul pertanyaan yang tak kalah penting: apakah ribuan koperasi yang dibentuk secara serentak benar-benar siap mandiri ketika subsidi pemerintah dihentikan?

Menteri Koperasi Ferry Juliantono memastikan pembiayaan gaji manajer hanya bersifat sementara.
“Sementara menggunakan APBN selama dua tahun. Setelah itu kan mandiri,” kata Ferry saat ditemui di sela seminar Great Institute di Jakarta, Selasa (28/7/2026).

Menurut Ferry, ketentuan tersebut akan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tata Kelola dan Operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang kini memasuki tahap finalisasi. Regulasi itu ditargetkan terbit dalam waktu dekat.

Selain mengatur skema penggajian, Perpres juga memuat ketentuan mengenai masa operasional KDKMP di bawah pendampingan PT Agrinas Pangan Nusantara selama paling lama dua tahun sebagai periode transisi menuju kemandirian.

Meski memastikan sumber pembiayaan berasal dari APBN, Ferry belum mengungkap besaran gaji yang akan diterima para manajer. Nominalnya masih dibahas pemerintah dan akan diumumkan setelah Perpres diterbitkan.

Ia menegaskan dukungan APBN hanya berlaku bagi posisi manajer. Adapun gaji pegawai koperasi lainnya harus dibayar dari pendapatan usaha masing-masing koperasi.

Saat ini Kementerian Koperasi sedang menyiapkan penempatan 29.830 calon manajer yang akan menjadi ujung tombak operasional KDKMP di seluruh Indonesia.

Mereka akan bertanggung jawab mengelola administrasi, keuangan, pengembangan unit usaha, hingga distribusi berbagai barang dan layanan yang dipercayakan kepada koperasi.

Seluruh calon manajer masih menjalani pelatihan intensif sejak 17 Juli hingga 29 Juli 2026, sebelum ditutup secara resmi pada 31 Juli 2026.

Pelatihan mencakup 90 jam pembelajaran yang terdiri atas 12 modul, 42 materi, dan 10 unit kompetensi dengan fokus pada tata kelola koperasi modern, kepemimpinan, serta pengelolaan keuangan.

Setelah pelatihan selesai, seluruh peserta wajib mengikuti sertifikasi kompetensi yang telah diakreditasi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

Langkah ini diharapkan menghasilkan manajer profesional yang mampu mengelola koperasi secara akuntabel dan berorientasi bisnis.

Meski demikian, tantangan terbesar Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih justru akan dimulai setelah masa subsidi berakhir.

Selama dua tahun ke depan, koperasi dituntut membangun usaha yang sehat, meningkatkan volume transaksi, memperkuat tata kelola, serta menciptakan keuntungan yang cukup untuk membayar seluruh biaya operasional, termasuk gaji manajer dan pegawai.

Keberhasilan program ini pada akhirnya tidak hanya ditentukan oleh besarnya dukungan APBN, tetapi juga oleh kemampuan setiap koperasi membangun ekosistem bisnis yang produktif, profesional, dan dipercaya masyarakat.

Jika target tersebut tercapai, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih berpotensi menjadi penggerak baru ekonomi desa.

Sebaliknya, apabila koperasi gagal menghasilkan pendapatan yang berkelanjutan, berakhirnya subsidi pemerintah berisiko menjadi ujian berat bagi keberlangsungan program yang digadang-gadang sebagai salah satu motor pemerataan ekonomi nasional.

4

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini