bongkah.id – Jalanan sejumlah kota dalam beberapa bulan terakhir kembali menjadi ruang bagi mahasiswa untuk mempertanyakan arah kebijakan pemerintah.
Di antara berbagai tuntutan yang dibawa ke ruang publik, dua program pemerintah menjadi sorotan tajam, yaitu Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP).
Kritik mahasiswa bukan semata-mata soal ada atau tidaknya program tersebut, melainkan mengenai dari mana uangnya, seberapa besar beban yang harus ditanggung negara, dan siapa yang pada akhirnya menanggung risikonya?
Pertanyaan itu menjadi semakin relevan setelah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah akan membayar kewajiban kredit KDMP melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Nilainya bukan kecil. Pokok kredit KDMP diperkirakan mencapai Rp240 triliun. Pemerintah akan membayarnya dengan skema cicilan selama enam tahun, atau sekitar Rp40 triliun per tahun untuk pokok utang, belum termasuk bunga. Pembayaran cicilan pertama dijadwalkan mulai September 2026.
Plafon Dana KDMP Rp3 Miliar
Berdasar data Kementerian Keuangan, angka Rp240 triliun tersebut berasal dari skema pembiayaan kredit perbankan untuk koperasi desa. Dalam ketentuan pembiayaan, setiap unit KDMP dapat memperoleh fasilitas kredit dengan plafon maksimal Rp3 miliar, bunga tetap 6 persen per tahun dan tenor hingga 72 bulan.
Di sinilah persoalan fiskal mulai terasa. Ketika utang koperasi masuk ke APBN.
Secara sederhana, koperasi mendapatkan fasilitas pembiayaan dari perbankan. Namun, pemerintah kemudian mengambil posisi untuk memastikan kewajiban tersebut dibayar menggunakan anggaran negara.
Bagi pemerintah, skema itu merupakan bagian dari desain pembiayaan program strategis untuk membangun pusat ekonomi baru di desa.
Presiden Prabowo Subianto sendiri menempatkan KDMP sebagai instrumen untuk memperkuat ekonomi desa. Koperasi tersebut dirancang tidak hanya sebagai tempat usaha, tetapi juga pusat layanan ekonomi yang mencakup distribusi sembako, pupuk, layanan keuangan, apotek, logistik hingga penyimpanan hasil pertanian.
Keterangan Kemenkop UKM, pemerintah bahkan menargetkan 35.872 Kopdes Merah Putih rampung pada Agustus 2026.
Pertanyaan Mahasiswa
Namun, kritik mahasiswa mengajukan pertanyaan yang lebih mendasar, bagaimana memastikan koperasi-koperasi tersebut menghasilkan keuntungan yang cukup untuk menutup biaya operasional dan kewajiban pembiayaannya?
Sebab, ketika kewajiban kredit pada akhirnya dibayar APBN, risiko bisnis tidak lagi sepenuhnya berada di pundak koperasi. Risiko itu berpotensi berpindah menjadi risiko fiskal negara. Rp40 triliun per tahun bukan angka kecil. Jika pokok kredit Rp240 triliun dibagi enam tahun, beban pokoknya sekitar Rp40 triliun setiap tahun.
Artinya, mulai 2026 pemerintah harus menyediakan ruang anggaran untuk membayar kewajiban tersebut. Belum lagi komponen bunga dan biaya lain yang mungkin muncul dalam pelaksanaan pembiayaan.
Bagi masyarakat biasa, Rp40 triliun sulit dibayangkan ukurannya. Angka itu bukan sekadar angka di atas kertas APBN.
Uang itu berasal dari penerimaan negara—pajak, penerimaan negara bukan pajak dan berbagai sumber pendapatan lainnya.
Karena itu, setiap rupiah yang digunakan untuk membayar suatu program otomatis berhadapan dengan kebutuhan negara lainnya.
Di sinilah kritik terhadap kebijakan fiskal menjadi penting. Bukan berarti pembangunan koperasi desa harus ditolak, tetapi pemerintah harus mampu menjawab apakah manfaat ekonominya sebanding dengan kewajiban yang harus dipikul APBN?
Mahasiswa mempertanyakan prioritas APBN. Kritik mahasiswa terhadap MBG dan KDMP sebenarnya telah muncul dalam berbagai aksi sejak Juni 2026.
Dalam aksi mahasiswa di Jakarta antara lain muncul tuntutan penghentian pemborosan APBN serta penghentian program MBG dan pembangunan Koperasi Desa Merah Putih.
Aksi serupa juga terjadi di sejumlah daerah. Mahasiswa menilai pemerintah perlu mengevaluasi kebijakan anggaran dan memastikan program prioritas benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.
Kritik terhadap MBG dan KDMP kemudian bertemu pada satu persoalan yang sama, yakni prioritas penggunaan uang negara.
MBG membutuhkan anggaran besar untuk menyediakan makanan bagi jutaan penerima manfaat. Sementara KDMP membutuhkan dukungan pembiayaan dan pembangunan infrastruktur dalam skala nasional.
Keduanya memang memiliki tujuan sosial-ekonomi yang berbeda. MBG diarahkan untuk pemenuhan gizi dan pembangunan sumber daya manusia, sedangkan KDMP diarahkan untuk menggerakkan ekonomi desa.
Tetapi dari perspektif fiskal, keduanya memiliki satu kesamaan, keduanya membutuhkan uang negara dalam jumlah besar dan berkelanjutan.
Jangan sampai rakyat hanya menerima tagihan semata. Di tengah perdebatan tersebut, ada satu kelompok yang kerap luput dari perhitungan, masyarakat yang setiap hari membayar pajak dan menerima dampak dari kebijakan anggaran.
Bagi seorang mahasiswa yang berdiri di tengah jalan membawa poster kritik, persoalannya mungkin sederhana. Mengapa negara harus mengambil begitu banyak kewajiban baru ketika kebutuhan dasar masyarakat masih beragam?
Pertanyaan itu tidak otomatis berarti mahasiswa menolak pembangunan desa atau pemberian makanan bergizi.
Justru sebaliknya, pertanyaan tersebut memaksa pemerintah membuktikan bahwa setiap rupiah APBN benar-benar menghasilkan manfaat publik.
Sebab, ketika sebuah program berhasil, pemerintah akan memperoleh legitimasi.
Tetapi ketika program gagal dan utangnya tetap harus dibayar, yang membayar bukan pejabat, bukan kementerian, dan bukan koperasi semata. Pada akhirnya negara yang membayar — dan negara berarti rakyat.
Pemerintah perlu membuka skema secara terang. Karena itu, persoalan KDMP tidak cukup dijawab dengan mengatakan bahwa koperasi akan berdampak positif terhadap perekonomian desa.
Pemerintah perlu membuka secara transparan berapa total kewajiban, berapa bunga yang harus dibayar, siapa yang menanggung risiko gagal bayar, bagaimana mekanisme pembayaran, serta dari pos APBN mana cicilan tersebut dialokasikan?
PMK Nomor 15 Tahun 2026 memang mengatur tata cara penyaluran DAU/DBH atau Dana Desa untuk percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan dan kelengkapan KDMP. Regulasi itu berlaku sejak 1 April 2026.
Transparansi menjadi penting karena skala programnya luar biasa besar.
Pemerintah menargetkan puluhan ribu koperasi beroperasi di desa dan kelurahan. Dengan jumlah tersebut, persoalan satu koperasi yang gagal mungkin terlihat kecil. Tetapi jika terjadi secara massal, dampaknya terhadap APBN tentu tidak kecil.
Pada titik inilah kritik mahasiswa layak dibaca bukan sekadar sebagai suara jalanan. Mereka sedang bertanya tentang masa depan uang negara.
Dan pertanyaan paling sederhana justru menjadi yang paling sulit dijawab: Jika utang Rp240 triliun akhirnya dibayar APBN, apakah keuntungan ekonominya kelak juga akan kembali sebesar itu kepada rakyat?
Sebab membangun koperasi dengan uang pinjaman mungkin mudah. Yang jauh lebih sulit adalah memastikan rakyat tidak hanya mewarisi koperasinya, tetapi juga mewarisi manfaatnya—bukan tagihan utangnya.




























