Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan Kamis (30/7/2026), pukul 13.30 WIB.

bongkah.id – Paling lambat, mulai APBN 2028, anggaran Makan Bergizi Gratis harus dipisahkan dari anggaran pendidikan. Putusan Mahkamah Konstitusi menjadi peringatan bahwa kualitas pendidikan tidak boleh dikorbankan demi memenuhi target program lain.

Mahkamah Konstitusi (MK) mengirim pesan tegas kepada pemerintah: Program Makan Bergizi Gratis (MBG) boleh menjadi program prioritas nasional, tetapi pembiayaannya tidak boleh menggerus hak konstitusional dunia pendidikan.

ads

Melalui Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan Kamis (30/7/2026), MK memutuskan anggaran MBG harus dipisahkan dari anggaran pendidikan paling lambat dalam APBN Tahun Anggaran 2028 atau paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan.

Putusan ini menjadi babak penting dalam perdebatan panjang mengenai penggunaan anggaran pendidikan sebesar minimal 20 persen dari APBN sebagaimana diwajibkan Pasal 31 ayat (4) UUD 1945.

Selama ini, pemerintah memasukkan anggaran MBG ke dalam komponen operasional penyelenggaraan pendidikan. Cara tersebut dinilai Mahkamah telah memperluas makna anggaran pendidikan dan berpotensi mengurangi ruang pembiayaan bagi kebutuhan utama sekolah.

Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan menyatakan penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 tetap konstitusional, tetapi hanya berlaku untuk APBN 2026.

Untuk APBN berikutnya, anggaran MBG wajib dipisahkan dari anggaran pendidikan.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menegaskan, dana pendidikan 20 persen semestinya difokuskan untuk membiayai komponen utama pendidikan, mulai peserta didik, guru dan tenaga kependidikan, sarana-prasarana, kurikulum hingga evaluasi dan pengembangan pendidikan.

“Dengan demikian, pembiayaan atas komponen utama tersebut tidak termasuk program MBG,” tegas Enny.

Putusan tersebut bukan berarti Mahkamah menolak Program Makan Bergizi Gratis. Sebaliknya, MK menegaskan MBG merupakan program yang konstitusional dan sah sebagai kebijakan prioritas pemerintah hasil Pemilu 2024.

Namun, Mahkamah mengingatkan bahwa tujuan mulia memberi makanan bergizi kepada anak-anak tidak boleh dicapai dengan mengurangi anggaran yang semestinya digunakan memperbaiki kualitas pendidikan.

Pesan ini menjadi kritik penting terhadap cara pemerintah menyusun kebijakan fiskal. Selama ini, memasukkan MBG ke dalam anggaran pendidikan membuat pemerintah tetap memenuhi ketentuan minimal 20 persen anggaran pendidikan, tetapi sebagian dana tersebut justru tidak digunakan untuk kebutuhan inti sekolah.

Padahal, berbagai persoalan pendidikan masih menumpuk. Banyak sekolah membutuhkan rehabilitasi ruang kelas, laboratorium, perpustakaan, fasilitas teknologi pembelajaran, hingga peningkatan kesejahteraan guru, termasuk guru honorer yang selama ini masih menghadapi persoalan penghasilan.

Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menilai kebutuhan anggaran MBG sangat besar sehingga semestinya memiliki pos anggaran tersendiri.

Menurutnya, memasukkan MBG ke dalam anggaran pendidikan justru berpotensi menghambat penyelesaian berbagai persoalan mendasar di sektor pendidikan.

Mahkamah juga menilai penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 telah menciptakan ketidakpastian hukum karena memperluas makna “operasional penyelenggaraan pendidikan”.

Dalam teknik pembentukan peraturan perundang-undangan, penjelasan pasal seharusnya hanya menerangkan norma, bukan menambah atau mengubah substansi aturan.

Meski demikian, MK tetap mempertahankan keberlakuan APBN 2026. Mahkamah mempertimbangkan apabila anggaran MBG langsung dikeluarkan dari komponen pendidikan tahun ini, maka persentase minimal anggaran pendidikan 20 persen justru tidak akan terpenuhi dan berpotensi menimbulkan persoalan konstitusional baru.

Karena itu, pemerintah diberi masa transisi hingga penyusunan APBN 2028. Bahkan, MK menyebut apabila pemerintah mampu menyesuaikan struktur APBN 2027 sehingga MBG sudah dipisahkan sejak tahun depan, langkah tersebut akan lebih baik.

Putusan ini memberi pelajaran penting bahwa keberhasilan sebuah program nasional tidak hanya diukur dari besarnya anggaran, tetapi juga dari ketepatan tata kelola anggaran.

Program Makan Bergizi Gratis tetap dapat berjalan sebagai investasi sumber daya manusia. Namun, di saat yang sama negara juga harus memastikan hak jutaan siswa memperoleh pendidikan yang berkualitas tidak berkurang hanya karena pos anggaran dipakai untuk membiayai program lain.

Dengan putusan ini, pemerintah menghadapi tantangan baru: menyediakan sumber pembiayaan MBG secara mandiri tanpa lagi “menumpang” pada anggaran pendidikan.

Di sisi lain, dunia pendidikan memperoleh kepastian bahwa amanat konstitusi mengenai alokasi minimal 20 persen anggaran pendidikan harus benar-benar digunakan untuk membangun kualitas pendidikan Indonesia, bukan sekadar memenuhi angka di atas kertas.

2

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini