Pembagian MBG di SMAN 1 Kutorejo, Kabupaten Mojokerto.

bongkah.id – Sebanyak Rp 223,56 triliun dana pendidikan dalam APBN 2026 yang selama ini digunakan untuk membiayai Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dipastikan tidak lagi boleh dimasukkan ke dalam komponen anggaran pendidikan.

Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan pembiayaan MBG bukan merupakan bagian dari komponen utama penyelenggaraan pendidikan sehingga wajib dipisahkan dari pos anggaran pendidikan paling lambat pada APBN 2028.

ads

Angka Rp 223,56 triliun tersebut merupakan alokasi anggaran untuk Badan Gizi Nasional (BGN) yang tercantum dalam Lampiran VI Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2025 tentang Rincian APBN 2026, tulis Kompas.com.

BGN menjadi penerima terbesar dengan alokasi Rp 223,56 triliun, disusul Kementerian Agama sebesar Rp 75,62 triliun, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi Rp 61,87 triliun, serta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Rp 56,68 triliun.

Selain itu, terdapat anggaran pendidikan melalui transfer ke daerah sebesar Rp 264,62 triliun dan melalui pembiayaan sebesar Rp 34 triliun

Dalam APBN 2026, total anggaran pendidikan ditetapkan sebesar Rp 769,09 triliun atau 20 persen dari belanja negara. Dari jumlah tersebut, anggaran pendidikan pada kementerian/lembaga mencapai Rp 470,46 triliun, di mana hampir separuhnya dialokasikan kepada BGN untuk mendanai Program MBG.

Fakta bahwa dana pendidikan digunakan untuk membiayai MBG juga diakui pemerintah dalam persidangan uji materi Undang-Undang APBN 2026 di MK.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Luky Alfirman menyampaikan Rp 223,6 triliun dari anggaran pendidikan dialokasikan untuk mendanai MBG bagi siswa sekolah dan madrasah.

Saat itu pemerintah berpendapat skema tersebut tetap sejalan dengan amanat konstitusi karena total anggaran pendidikan telah memenuhi ketentuan minimal 20 persen dari APBN. Namun Mahkamah memiliki pandangan berbeda.

Dalam Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026, MK menegaskan bahwa alokasi minimal 20 persen anggaran pendidikan harus diprioritaskan untuk membiayai komponen utama pendidikan, yakni peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana-prasarana, kurikulum, serta evaluasi dan pengembangan pendidikan.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menegaskan pembiayaan Program MBG tidak termasuk dalam komponen utama tersebut sehingga tidak dapat lagi dihitung sebagai bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.

Karena itu, Mahkamah menyatakan skema penggunaan dana pendidikan untuk MBG hanya berlaku pada APBN Tahun Anggaran 2026 dan harus dipisahkan paling lambat dalam penyusunan APBN 2028.

Putusan tersebut sekaligus mengubah arah pengelolaan anggaran pendidikan nasional. Selama ini, sekitar 29 persen dari total anggaran pendidikan dialokasikan untuk MBG melalui BGN.

Dengan pemisahan itu, dana pendidikan diharapkan kembali difokuskan untuk kebutuhan inti pendidikan, seperti peningkatan kualitas guru, pembangunan dan rehabilitasi sekolah, penyediaan sarana pembelajaran, pengembangan kurikulum, hingga pemerataan akses pendidikan.

Meski demikian, MK tidak menghentikan Program Makan Bergizi Gratis. Mahkamah hanya meminta agar pembiayaannya tidak lagi membebani pos anggaran pendidikan.

Pemerintah dan DPR diberi masa transisi hingga APBN 2028 untuk menyesuaikan struktur penganggaran sehingga program MBG tetap berjalan sebagai program prioritas nasional dengan sumber pendanaan tersendiri.

Menanggapi putusan tersebut, Penasihat Khusus Presiden Bidang Komunikasi Hasan Nasbi memastikan pemerintah akan mematuhi putusan MK dan tidak akan mencari celah untuk mempertahankan skema lama. Pemerintah, kata dia, masih memiliki waktu hingga 2028 untuk menyesuaikan struktur anggaran MBG sesuai amanat Mahkamah.

Sementara itu, BGN sebelumnya mengungkap pagu indikatif tahun 2027 mencapai Rp 270,2 triliun untuk membiayai Program MBG bagi sekitar 81,5 juta penerima manfaat.

Besaran tersebut masih akan dibahas bersama Kementerian Keuangan dan Bappenas sebelum ditetapkan dalam APBN 2027.

2

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini