
bongkah.id — Pemerintah menghadapi penyesuaian besar dalam struktur anggaran pendidikan 2027 menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta pembiayaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak lagi dimasukkan ke dalam pos anggaran pendidikan.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan perubahan struktur anggaran tidak bisa dilakukan secara mendadak.
Menurut dia, proses penyusunan anggaran tahun depan sudah berjalan sehingga setiap perubahan harus dilakukan secara bertahap dan memperhitungkan dampaknya terhadap pos anggaran lainnya.
“Sekarang anggaran sudah disusun. Kalau kita ubah sekarang kan berantakan semua,” ujar Purbaya saat ditemui di Gedung DJP, Jakarta, Jumat (14/8/2026).
Purbaya menjelaskan, menggeser satu komponen anggaran bukan sekadar memindahkan angka dari satu pos ke pos lainnya. Pemerintah harus menyiapkan sumber pendanaan baru sekaligus memastikan alokasi untuk sektor pendidikan tetap memenuhi ketentuan yang berlaku.
“Kalau digeser keluar kan mesti tambah lagi kan. Berarti ada di luar tambah, pendidikan mesti di sini tambah, tambah 20 persennya itu kan kencang kan,” katanya.
Karena itu, pemerintah membutuhkan waktu untuk menyiapkan perubahan struktur anggaran tersebut.
“Enggak bisa dilakukan sesaat itu, mesti perlu waktu lama untuk menyiapkan semuanya,” ujar Purbaya.
Anggaran Pendidikan 2027 Rp820,9 Triliun
Di tengah proses penyesuaian tersebut, anggaran pendidikan dalam RAPBN 2027 diproyeksikan mencapai Rp820,9 triliun. Angka tersebut meningkat sekitar Rp100,1 triliun atau 13,9 persen dibandingkan alokasi pendidikan pada 2026 yang mencapai Rp720,8 triliun.
Kenaikan anggaran pendidikan tersebut menjadi penting karena kebutuhan pembiayaan sektor pendidikan tidak hanya menyangkut kegiatan belajar-mengajar.
Pemerintah juga harus memastikan ketersediaan sarana dan prasarana, kualitas tenaga pendidik, kurikulum, serta akses pendidikan yang lebih merata.
Di sisi lain, program MBG selama ini memiliki keterkaitan langsung dengan peserta didik. Bagi siswa, makanan bergizi bukan sekadar persoalan anggaran, tetapi bagian dari kebutuhan sehari-hari yang dapat memengaruhi kondisi fisik mereka ketika mengikuti pembelajaran.
Namun, setelah putusan MK, pembiayaan MBG tidak lagi dapat dihitung sebagai bagian dari komponen utama anggaran pendidikan.
Keputusan MK Tentang MBG
Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 menegaskan bahwa pembiayaan MBG bukan merupakan bagian dari komponen utama penyelenggaraan pendidikan.
MK menyatakan anggaran pendidikan minimal 20 persen harus diprioritaskan untuk kebutuhan utama pendidikan, termasuk peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana-prasarana, kurikulum, serta evaluasi dan pengembangan pendidikan.
Karena itu, penggunaan dana pendidikan untuk membiayai MBG hanya dapat dipertahankan pada APBN 2026. Pemerintah dan DPR diberi masa transisi untuk melakukan penyesuaian dan memisahkan anggaran MBG dari pos pendidikan paling lambat dalam APBN 2028.
Pada APBN 2026, sekitar Rp223,56 triliun dialokasikan kepada Badan Gizi Nasional (BGN) untuk membiayai program MBG. Angka tersebut selama ini masuk dalam perhitungan anggaran pendidikan.
Putusan MK tidak menghentikan MBG. Program tersebut tetap dapat berjalan, tetapi sumber pembiayaannya harus ditempatkan di luar komponen utama anggaran pendidikan.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menegaskan pemisahan anggaran MBG tidak berarti siswa akan berhenti menerima makanan bergizi.
Menurut Mu’ti, dalam pembahasan bersama kementerian terkait, komponen yang berkaitan langsung dengan murid tetap menjadi bagian dari pelaksanaan program.
Sementara komponen lain yang tidak berkaitan dengan peserta didik akan dihitung dan dipisahkan dalam struktur anggaran.
“Kalau MBG kan dimulainya 2028 kan. Itu tidak untuk semua penerima MBG,” kata Mu’ti.
Ia juga menjelaskan pengajuan anggaran MBG berada di Badan Gizi Nasional, bukan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Kemendikdasmen berperan sebagai penerima manfaat sekaligus mitra dalam pelaksanaan program.
“Pengajuan anggarannya di Badan Gizi Nasional, bukan di kami,” ujarnya.
Dengan demikian, tantangan pemerintah ke depan bukan sekadar meningkatkan anggaran pendidikan, tetapi juga menyusun ulang struktur pembiayaan agar program MBG tetap berjalan tanpa mengurangi porsi anggaran yang semestinya digunakan untuk kebutuhan inti pendidikan.
Bagi siswa di ruang-ruang kelas, perubahan tersebut pada akhirnya akan bermuara pada satu pertanyaan sederhana, apakah mereka tetap mendapatkan pendidikan berkualitas sekaligus makanan bergizi?
Pemerintah kini memiliki waktu hingga penyusunan APBN 2028 untuk memastikan kedua kebutuhan tersebut dapat berjalan tanpa saling mengurangi.



























