Surya Ramadhan (21) dan Toto Herwanto (35) pencuri kabel bawah tanah milik PT Telkom Indonesia di Surabaya disidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (30/7/2026).

bongkah.id – Modus menyamar sebagai pekerja proyek rupanya dipilih komplotan pencuri untuk menggasak kabel bawah tanah milik PT Telkom Indonesia di Surabaya.

Dengan mengenakan rompi keselamatan, helm proyek, hingga membawa alat berat layaknya kontraktor resmi, aksi mereka nyaris tak menimbulkan kecurigaan. Namun, sebelum kabel berhasil dibawa kabur, aparat kepolisian lebih dulu menggagalkan operasi tersebut.

ads

Kini, dua orang yang diduga menjadi otak lapangan aksi tersebut, Surya Ramadhan (21), warga Mojo, Kecamatan Gubeng, Surabaya, dan Toto Herwanto (35), pedagang asal Brebes, Jawa Tengah, resmi duduk di kursi terdakwa. Keduanya menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (30/7/2026).

Kronologi Pencurian

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riny Nislawaty Thamrin dalam surat dakwaannya mengungkapkan, percobaan pencurian itu terjadi pada Senin dini hari, 27 April 2026, sekitar pukul 01.00 WIB, di depan Showroom Indomobil, Jalan Raya Menganti Gogor, Kelurahan Jajartunggal, Kecamatan Wiyung, Surabaya.

Menurut jaksa, para terdakwa sengaja menciptakan kesan seolah-olah sedang mengerjakan proyek penggalian resmi. Mereka membawa lima pekerja galian dari Brebes lengkap dengan berbagai perlengkapan proyek.

“Peralatan disiapkan sedemikian rupa agar masyarakat maupun petugas yang melintas mengira itu merupakan pekerjaan proyek resmi,” ujar JPU saat membacakan dakwaan di Ruang Sari 3 PN Surabaya.

Beragam peralatan disiapkan untuk mendukung aksi tersebut, mulai dari satu unit dump truck Mitsubishi, mesin genset, jack hammer, gerinda, rantai besi sepanjang lima meter, handie-talkie (HT), hingga rompi reflektif dan helm proyek.

Dalam persidangan terungkap, rencana pencurian bermula dari arahan seseorang bernama R. Defaro Islamy Khemal Passha. Surya disebut menyepakati pembagian hasil penjualan kabel tembaga, yakni 70 persen untuk dirinya dan 30 persen untuk Defaro apabila aksi berhasil.

Surya kemudian meminta Toto mencari dan merekrut para pekerja galian dari Jawa Tengah. Setelah melakukan survei lokasi, mereka memulai penggalian pada tengah malam.

Setelah menggali sedalam sekitar 1,5 meter, para pekerja berhasil menemukan kabel bawah tanah milik PT Telkom Indonesia. Kabel tersebut kemudian diikat menggunakan rantai besi dan berusaha ditarik memakai dump truck bernomor polisi S 8560 UR.

Namun, upaya itu gagal karena kabel tersangkut kuat di dalam tanah. Saat para pekerja kembali menggali untuk melonggarkan kabel, patroli rutin anggota Reskrim Polsek Wiyung melintas dan menaruh curiga terhadap aktivitas tersebut.

Kecurigaan polisi semakin menguat ketika para pelaku tidak mampu menunjukkan dokumen maupun surat izin pekerjaan dari PT Telkom Indonesia.

Petugas pun langsung menghentikan aktivitas penggalian dan mengamankan seluruh pelaku beserta sejumlah barang bukti ke kantor polisi.

Meski kabel belum sempat berhasil dibawa kabur, jaksa menilai tindakan para terdakwa telah memenuhi unsur percobaan pencurian dengan pemberatan.

Perbuatan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kerugian material bagi PT Telkom Indonesia sekaligus mengganggu layanan telekomunikasi yang digunakan masyarakat.

Atas perbuatannya, Surya Ramadhan dan Toto Herwanto didakwa melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf g juncto Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kasus pencurian infrastruktur telekomunikasi ini tidak hanya menimbulkan kerugian finansial bagi perusahaan, tetapi juga dapat mengganggu layanan komunikasi publik yang menjadi kebutuhan vital masyarakat.

Modus penyamaran sebagai pekerja proyek resmi juga menunjukkan semakin beragamnya cara pelaku kejahatan dalam mengelabui warga maupun aparat di lapangan.

Berdasar keterangan AI atas pasal yang dutuhkan, ancaman pidana dalam perkara ini tidak otomatis berujung pada hukuman maksimal.

Mengingat kabel bawah tanah milik PT Telkom Indonesia belum sempat berhasil dikuasai para pelaku sehingga perbuatan masih berada pada tahap percobaan, vonis yang dijatuhkan majelis hakim diperkirakan berada di kisaran 1 tahun 6 bulan hingga 3 tahun penjara.

Apabila terbukti sebagai pengendali utama aksi, Surya Ramadhan berpotensi menerima hukuman lebih berat dibanding Toto Herwanto. Namun besaran pidana tetap bergantung pada pembuktian di persidangan, peran masing-masing terdakwa, serta pertimbangan yang meringankan dan memberatkan dalam putusan hakim.

4

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini