Polsek Blega mengungkap kasus pencurian sepeda motor dan penggelapan di Bangkalan. Dua pelaku ditangkap dalam sehari, sementara motor curian dijual seharga Rp700 ribu.

bongkah.id – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Blega Bangkalan Madura berhasil mengungkap rangkaian kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), penggelapan sepeda motor, dan pencurian telepon genggam yang terjadi di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, dua tersangka diamankan pada Senin (27/7/2026).

Kapolsek Blega, IPTU Herry Setiyoko, mengatakan penangkapan berawal sekitar pukul 11.30 WIB ketika petugas mengamankan tersangka Lukman Hakim. Pria tersebut diduga terlibat dalam tindak pidana penipuan atau penggelapan sepeda motor serta pencurian telepon genggam milik korban, Faisol Mukoddas.

ads

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui juga terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor bersama rekannya, Yusuf Effendi,” ujar IPTU Herry, Rabu (29/7/2026).

Pengakuan itu kemudian dikembangkan oleh penyidik hingga mengungkap kasus pencurian sepeda motor milik warga bernama Hoiri di Desa Alas Rajah, Kecamatan Blega, Kabupaten Bangkalan.

Menurut Herry, sebelum beraksi kedua pelaku berada di rumah Lukman. Setelah menyusun rencana, mereka berjalan kaki menuju rumah korban yang lokasinya berada tepat di belakang rumah tersangka.

Lukman bertugas mengambil sepeda motor milik korban, sedangkan Yusuf mengawasi situasi di sekitar lokasi agar aksi mereka tidak diketahui warga.

“Lukman mendorong sepeda motor keluar rumah korban hingga ke pinggir jalan. Karena tidak berhasil membuka kunci menggunakan kunci rumahnya, ia kemudian merusak kabel kontak dan menyambungkannya hingga kendaraan dapat dihidupkan,” jelasnya Herry seraya menyebut jenis motor yakni Yamaha Mio dan Honda Beat.

Setelah berhasil membawa kabur sepeda motor tersebut, keduanya menuju wilayah Desa Sendang Dajah Kecamatan Laban untuk menemui seseorang yang dikenal dengan nama Adul.

Di lokasi tersebut, Adul kemudian mengajak kedua pelaku menuju rumah Ansori. Di tempat itulah sepeda motor hasil curian dijual dengan harga Rp700 ribu.

“Uang hasil penjualan kemudian digunakan bersama oleh kedua pelaku untuk kebutuhan pribadi,” kata Herry.

Berdasarkan hasil pengembangan penyidikan, polisi bergerak cepat memburu pelaku lainnya. Pada hari yang sama sekitar pukul 18.30 WIB, Yusuf Effendi berhasil ditangkap di rumahnya di wilayah Cerme Lor, Kabupaten Gresik.

Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Mapolsek Blega bersama barang bukti untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Kedua tersangka beserta barang bukti sudah kami amankan. Penyidikan masih terus dilakukan, termasuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini,” pungkas IPTU Herry.

4

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini