Kondisi hutan Papua

bongkah.id – Perputaran uang kejahatan lingkungan hidup di Indonesia mencapai Rp994 triliun. Pemerintah mengusulkan green financial crime masuk dalam RUU Perampasan Aset untuk memperkuat penegakan hukum.

Kerusakan lingkungan ternyata tidak hanya menyisakan hutan yang gundul, sungai yang tercemar, atau udara yang semakin kotor.

ads

Di balik setiap praktik pembalakan liar, tambang ilegal, hingga pembakaran hutan, terdapat aliran uang dalam jumlah luar biasa besar yang selama ini sulit disentuh penegak hukum.

Nilai perputaran uang dari kejahatan lingkungan hidup di Indonesia bahkan disebut mencapai sekitar Rp994 triliun. Angka fantastis tersebut menjadi dasar munculnya usulan agar green financial crime atau kejahatan keuangan yang berasal dari tindak pidana lingkungan dimasukkan ke dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Usulan itu disampaikan Tenaga Ahli Menteri Lingkungan Hidup Bidang Advokasi dan Penguatan Partisipasi Publik, Yudi Syamhudi Suyuti.

Dia mengatakan, nilai Rp994 triliun mengacu pada data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Menurut Yudi, besarnya nilai ekonomi dari kejahatan lingkungan menunjukkan bahwa penindakan tidak cukup hanya berhenti pada pemidanaan pelaku. Negara juga harus mampu mengejar keuntungan finansial yang diperoleh dari hasil perusakan lingkungan.

“Diperlukan payung hukum undang-undang untuk menguatkan penindakan atau penegakan hukum dalam kasus ini,” ujar Yudi dalam keterangan tertulis, Rabu (5/8/2026).

Ia menilai, memasukkan green financial crime ke dalam RUU Perampasan Aset akan memberikan dasar hukum yang lebih kuat bagi aparat untuk menelusuri aliran dana, menyita aset hasil kejahatan, sekaligus mengembalikan kerugian negara.

Tak Sekadar Merusak Alam

Selama ini, kejahatan lingkungan sering dipahami sebatas aktivitas yang merusak ekosistem. Padahal, di balik praktik seperti pembalakan liar, pertambangan tanpa izin, pencemaran sungai, hingga pembakaran lahan, terdapat jaringan keuangan yang menghasilkan keuntungan dalam jumlah besar.

Dana hasil kejahatan tersebut kemudian dapat berubah menjadi aset, investasi, hingga berbagai transaksi keuangan yang sulit dilacak apabila tidak didukung instrumen hukum yang memadai.

Karena itu, pendekatan penegakan hukum kini dinilai perlu bergeser, bukan hanya menghukum pelaku, tetapi juga memutus sumber keuntungan ekonomi yang mereka nikmati.

Yudi menjelaskan, pengaturan green financial crime dalam RUU Perampasan Aset akan mempermudah aparat penegak hukum dalam melacak, menyita, dan merampas aset yang berasal dari tindak pidana lingkungan.

Menurutnya, keberadaan regulasi tersebut akan membuat efek jera menjadi lebih besar karena pelaku tidak lagi dapat menikmati hasil kejahatannya.

Ia juga mengusulkan agar undang-undang tersebut menetapkan lembaga yang menjadi pelaksana utama penindakan. Dalam pandangannya, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) maupun Badan Pengendalian Lingkungan Hidup memiliki kapasitas untuk menjalankan fungsi tersebut.

Kemampuan itu didukung oleh perangkat penegakan hukum serta sistem pemetaan kerusakan lingkungan yang mencakup kawasan daratan, bawah tanah, laut, sungai, danau, hingga udara.

Pemetaan tersebut dinilai penting untuk menghubungkan kerusakan lingkungan dengan aset maupun aliran dana yang dihasilkan.

Satgassus Penyelamatan Lingkungan

Selain penguatan regulasi, KLH juga menggagas pembentukan Satuan Tugas Khusus Penyelamatan Lingkungan Hidup (Satgassus SPLH).

Satgas ini dirancang untuk menjalankan tiga fungsi utama, yakni pencegahan, penindakan, dan pemulihan lingkungan hidup.

Dalam usulan tersebut, Satgassus SPLH akan melibatkan berbagai unsur, mulai dari Kementerian Lingkungan Hidup, PPATK, KPK, lembaga bantuan hukum, hingga kelompok masyarakat sipil.

Kolaborasi lintas lembaga dinilai penting mengingat kejahatan lingkungan kerap melibatkan jaringan yang kompleks, termasuk praktik pencucian uang dan penyembunyian aset.

Usulan memasukkan green financial crime ke dalam RUU Perampasan Aset mencerminkan perubahan pendekatan dalam penanganan kejahatan lingkungan di Indonesia.

Fokus penegakan hukum tidak lagi hanya menghukum pelaku, tetapi juga memastikan keuntungan yang diperoleh dari perusakan alam dapat dirampas kembali oleh negara.

Dengan nilai perputaran uang yang diperkirakan mencapai Rp994 triliun, penguatan regulasi dinilai menjadi langkah penting agar kejahatan lingkungan tidak terus menjadi bisnis yang menguntungkan.

Apabila pengaturan tersebut disahkan, Indonesia berpeluang memiliki instrumen hukum yang lebih efektif untuk mengejar aset hasil kejahatan lingkungan, memulihkan kerugian negara, sekaligus memberikan perlindungan yang lebih kuat terhadap keberlanjutan lingkungan hidup bagi generasi mendatang.

1

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini