bongkah.id — Bagi pekerja, mahasiswa maupun warga yang tinggal di rumah kos, alamat tempat tinggal kini tidak harus selalu berbeda dengan alamat yang tercantum dalam dokumen kependudukan.
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memberikan kemudahan bagi warga Surabaya yang tinggal di rumah kos untuk menggunakan alamat kos sebagai alamat pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari penerapan Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2026 tentang Hunian yang Layak.
Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kota Surabaya, Laily Susanti, mengatakan kebijakan ini diharapkan menjadi solusi bagi warga yang selama ini mengalami kesulitan ketika ingin menyesuaikan alamat administrasi dengan tempat tinggal sebenarnya.
“Ini salah satu solusi yang biasanya kesulitan untuk beralamat di alamat kos. Dengan Perda ini bisa menggunakan tempat tinggal kosnya yang disewa itu menjadi sebuah alamat tempat tinggalnya di KK dan KTP-nya,” kata Laily, Selasa (18/8/2026).
Menurut Laily, perubahan alamat tersebut penting karena administrasi kependudukan idealnya mencerminkan keberadaan seseorang secara nyata.
“Artinya secara de facto dan de jure, di mana yang bersangkutan tinggal, dan di situlah alamat dokumen kependudukannya,” jelasnya.
Dengan ketentuan tersebut, warga Surabaya yang memang tinggal di rumah kos memiliki pilihan untuk menyesuaikan alamat KTP dan KK dengan tempat tinggalnya.
Tetapi aturan tersebut tidak serta-merta membuat seluruh penghuni kos menjadi warga Surabaya.
Penghuni kos yang berasal dari luar daerah, termasuk mahasiswa dan pekerja dari luar kota, tetap berstatus sebagai penduduk non-permanen. Mereka tidak otomatis memperoleh KTP maupun KK Surabaya hanya karena tinggal di rumah kos.
Meski demikian, keberadaan mereka tetap harus dilaporkan kepada pemerintah. Disdukcapil Kota Surabaya tengah menyiapkan sistem informasi yang nantinya digunakan penyelenggara rumah kos untuk melaporkan data para penghuni.
“Bagaimana dengan pekerja di Surabaya, atau mahasiswa dari luar daerah, maka kami juga mewajibkan penyelenggara kos ini untuk melaporkan. Akan kami siapkan sistem informasinya dalam pelaporan itu untuk meng-entry, melaporkan, meng-capture siapa saja yang menghuni di kos itu,” papar Laily.
Kewajiban tersebut membuat pemilik atau penyelenggara kos tidak hanya berperan sebagai penyedia tempat tinggal. Mereka juga menjadi bagian dari sistem pendataan kependudukan di Kota Surabaya.
Perda Hunian yang Layak juga mengatur bahwa pemilik atau penyelenggara rumah kos wajib memberikan izin kepada penghuni untuk menggunakan alamat kos sebagai alamat dokumen kependudukan sesuai ketentuan.
Selain itu, jumlah KK yang terdaftar pada satu alamat kos dibatasi agar tidak melebihi jumlah kamar yang tersedia. Aturan ini sekaligus menjadi upaya Pemkot Surabaya memperbaiki kualitas data kependudukan.
Selama ini, seseorang bisa saja secara faktual tinggal dan bekerja di Surabaya, tetapi alamat KTP masih berada di daerah asal. Kondisi tersebut dapat membuat data pemerintah tidak sepenuhnya menggambarkan populasi yang sebenarnya berada di suatu wilayah.
Padahal, data kependudukan menjadi salah satu dasar pemerintah dalam merencanakan pelayanan publik. Mulai dari pendidikan, kesehatan, bantuan sosial, hingga berbagai program intervensi pemerintah membutuhkan data yang akurat.
Karena itu, kebijakan alamat kos bukan semata-mata soal mengganti alamat KTP dan KK.
Di balik kamar-kamar kos yang menjadi tempat tinggal ribuan pekerja dan mahasiswa, terdapat kebutuhan yang lebih besar, yaitu memastikan setiap warga yang hidup dan beraktivitas di Surabaya dapat tercatat secara tertib, tanpa mengabaikan status kependudukannya.
Dengan penataan tersebut, Pemkot Surabaya berharap administrasi kependudukan semakin sesuai dengan kondisi riil masyarakat di lapangan sekaligus memudahkan pemerintah memberikan pelayanan secara lebih tepat sasaran.




























