Anggota Komisi XIII DPR RI, Bidang Hukum dan HAM, Rieke Diah Pitaloka, menyambut baik putusan MK soal penghinaan Presiden dan Wakil Presiden, Jumat (14/8/2026).

bongkah.id — Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan perkara dugaan penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden hanya dapat diproses melalui laporan langsung dari Presiden dan/atau Wakil Presiden dinilai menjadi langkah penting dalam menjaga keseimbangan antara perlindungan martabat kepala negara dan kebebasan berekspresi masyarakat.

Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, menyambut baik putusan tersebut. Menurutnya, keputusan MK memberikan batas yang jelas agar pasal penghinaan Presiden tidak disalahgunakan untuk membungkam kritik terhadap kebijakan pemerintah.

ads

“MK tidak menghapus ketentuan pidana penghinaan Presiden dan Wakil Presiden, tetapi menegaskan bahwa proses hukumnya hanya dapat dilakukan berdasarkan aduan Presiden dan/atau Wakil Presiden,” kata Rieke di Jakarta, Jumat (14/8/2026).

Putusan MK Nomor 275/PUU-XXIII/2025 tersebut memberikan penegasan konstitusional terhadap penerapan Pasal 218, Pasal 219, dan Pasal 220 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kritik Bagian dari Demokrasi

Rieke menegaskan Presiden merupakan pejabat publik yang kebijakan dan tindakannya harus tetap terbuka terhadap kritik, pengawasan, dan koreksi dari masyarakat.

Menurutnya, kritik terhadap kebijakan negara tidak dapat disamakan dengan penghinaan atau serangan pribadi. Perbedaan pendapat juga tidak boleh dipandang sebagai tindakan kriminal.

“Kritik terhadap kebijakan bukan pelanggaran, pengawasan bukan serangan pribadi, dan perbedaan pendapat bukan kejahatan,” ujarnya.

Dia mengingatkan agar pasal penghinaan Presiden tidak menjadi instrumen yang menimbulkan rasa takut di tengah masyarakat untuk menyampaikan pendapat.

Dalam negara demokrasi, kata Rieke, masyarakat memiliki hak untuk mengawasi jalannya pemerintahan. Sementara itu, tindakan berupa fitnah, ancaman, atau perbuatan lain yang memenuhi unsur pidana tetap dapat diproses sesuai ketentuan hukum.

KUHP Nasional sendiri telah memberikan ruang bagi tindakan yang dilakukan untuk kepentingan umum maupun pembelaan diri. Prinsip tersebut, menurut Rieke, harus menjadi dasar dalam penegakan hukum.

Polri dan Kejaksaan Harus Konsisten

Putusan MK juga dinilai memberikan pesan tegas kepada aparat penegak hukum agar lebih cermat dalam menangani perkara yang berkaitan dengan penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden.

Rieke menegaskan bahwa tidak boleh ada pihak lain yang mengatasnamakan Presiden atau Wakil Presiden untuk melaporkan dugaan penghinaan.

“Tidak boleh ada pihak ketiga mengatasnamakan Presiden/Wapres untuk membuka proses pidana pelanggaran,” tegasnya.

Dia meminta Polri dan Kejaksaan menerapkan Putusan MK Nomor 275/PUU-XXIII/2025 secara konsisten agar tidak terjadi penafsiran yang berlebihan.

Menurut Rieke, aparat penegak hukum juga harus melihat konteks sebuah pernyataan sebelum memprosesnya secara pidana. Maksud ucapan, kepentingan publik, bentuk ekspresi, dan terpenuhi atau tidaknya unsur pidana harus menjadi pertimbangan.

“Satu kalimat tidak boleh dipisahkan dari konteksnya lalu dijadikan dasar untuk menjerat seseorang,” katanya.

Rieke juga menyoroti pentingnya harmonisasi antara KUHP Nasional dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), terutama dalam penanganan perkara yang terjadi di ruang digital.

Media sosial, menurutnya, telah menjadi ruang publik baru tempat masyarakat menyampaikan aspirasi, kritik, hingga pengawasan terhadap kebijakan pemerintah.

Karena itu, ruang digital tidak boleh menjadi tempat tanpa aturan, tetapi juga tidak boleh mengabaikan prinsip-prinsip konstitusi dan kebebasan berekspresi.

KUHP Nasional telah berlaku sejak 2 Januari 2026 sehingga sinkronisasi dengan UU ITE diperlukan agar tidak terjadi tumpang tindih aturan maupun kriminalisasi berlapis.

“Kita tidak sedang memilih antara menghormati Presiden dan kebebasan rakyat. Kita sedang memastikan keduanya berjalan seimbang sesuai konstitusi,” ujar Rieke.

Dia menambahkan, demokrasi tidak hanya membutuhkan pujian kepada penguasa, tetapi juga kritik dan keberanian masyarakat untuk menyampaikan kebenaran.

“Jangan biarkan hukum menjadi tembok yang membungkam suara rakyat. Jadikan hukum sebagai jembatan yang menjaga martabat manusia sekaligus membatasi kesewenang-wenangan kekuasaan,” tandas Rieke.

1

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini