bongkah.id – Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat disetarakan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat.
Namun, temuan tersebut tidak serta-merta membuat Gibran kehilangan jabatan sebagai wakil presiden.
Dalam putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024, MK menyatakan permohonan gugatan terkait syarat pendidikan Gibran tidak dapat diterima. Putusan itu dibacakan dalam sidang pleno MK di Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Ada dua persoalan berbeda yang muncul dalam pertimbangan Mahkamah. Pertama, mengenai apakah terdapat bukti Gibran telah menamatkan pendidikan minimal SMA atau sederajat.
Kedua, apakah MK masih memiliki kewenangan untuk mendiskualifikasi Gibran setelah yang bersangkutan resmi dilantik sebagai wakil presiden.
Pada persoalan pertama, MK memberikan catatan cukup tegas.
Bukan Bukti Tamat SMA
MK menyoroti Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang digunakan sebagai dokumen kelengkapan pencalonan Gibran.
Secara prosedural, penerbitan surat tersebut dinilai telah memenuhi ketentuan Permendikbud. Namun, substansinya bukan penyetaraan ijazah SMA atau sederajat dari luar negeri.
Surat tersebut merupakan penyetaraan terhadap pengetahuan yang dinilai setara SMK.
Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan, makna “dinilai memiliki pengetahuan setara” tidak sama dengan persyaratan “berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas”.
Perbedaan tersebut menjadi penting karena Pasal 169 huruf r UU Pemilu secara eksplisit mengatur syarat pendidikan calon presiden dan wakil presiden.
Menurut MK, seseorang yang dinyatakan memiliki pengetahuan setara belum tentu dapat dianggap telah menamatkan jenjang pendidikan yang dipersyaratkan.
“Berpendidikan paling rendah tamat sekolah” semestinya dibuktikan dengan dokumen seperti ijazah, sertifikat atau diploma.
Dengan kata lain, kesetaraan pengetahuan bukan pengganti otomatis ijazah kelulusan.
Dalam pemeriksaan perkara, MK menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat.
Dokumen certificate of attendance juga tidak diposisikan sebagai bukti kelulusan.
Dokumen tersebut lebih menunjukkan kehadiran seseorang dalam suatu program pendidikan atau pelatihan, bukan bukti telah menyelesaikan jenjang pendidikan.
Namun, persoalan itu tidak berakhir dengan diskualifikasi Gibran.
Ketua MK Suhartoyo menyatakan permohonan para pemohon, termasuk Denny Indrayana dan kawan-kawan, tidak dapat diterima karena mereka dinilai tidak mempunyai kedudukan hukum atau legal standing.
Mengapa Gibran Tidak Didiskualifikasi?
Di sinilah putusan MK menjadi menarik. Para pemohon meminta Mahkamah membatalkan sejumlah keputusan KPU yang berkaitan dengan pencalonan Gibran.
Mereka juga meminta agar pelantikan Gibran sebagai wakil presiden dibatalkan dan MPR diperintahkan memilih wakil presiden baru.
Namun, MK mempertimbangkan bahwa Gibran telah resmi dilantik dan mengucapkan sumpah sebagai wakil presiden pada 20 Oktober 2024.
Karena itu, perkara tersebut tidak dapat digunakan sebagai jalan untuk membatalkan pelantikan Gibran melalui mekanisme sengketa hasil Pemilu.
Putusan ini akhirnya menghasilkan dua kesimpulan yang berbeda.
MK tidak menemukan bukti yang meyakinkan mengenai ijazah atau dokumen kelulusan Gibran dari luar negeri yang setara SMA. Tetapi MK juga tidak mengabulkan permohonan untuk mendiskualifikasi Gibran.
Bagi publik, bagian inilah yang menjadi pesan paling penting dari putusan tersebut. Mahkamah sekaligus menegaskan bahwa persoalan syarat pendidikan calon pejabat publik tidak cukup dijawab dengan istilah “setara”.
Ada perbedaan antara memiliki pengetahuan pada tingkat tertentu dan memiliki dokumen yang membuktikan seseorang telah menamatkan jenjang pendidikan tersebut.
Sementara soal konsekuensi hukumnya terhadap jabatan Gibran, MK menyatakan perkara yang diajukan para pemohon tidak dapat menjadi dasar untuk membatalkan statusnya sebagai wakil presiden.






























