bongkah.id – Bupati Sidoarjo nonaktif Saiful Ilah dituntut 4 tahun penjara. Ditambah denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan. Ditambah uang pengganti Rp250 juta. Tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Arif Suhermanto itu, karena juragan tanah dan tambah itu dinilai terbukti menerima suap dari Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Suap yang diterima sebesar Rp600 juta.
“Menuntut supaya hakim pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya menyatakan terdakwa Saiful Ilah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan beberapa tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kedua. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan,” kata JPU KPK Arif Suhermanto di pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (14/9/2020).
Tuntutan terhadap Saiful Ilah tersebut, karena dinilai terbukti melakukan dakwaan kedua. Yaitu pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menghukum terdakwa membayar uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi sebesar Rp600 juta. Terhadap barang bukti uang sebesar Rp350 juta telah disita dan dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti. Oleh karena itu, menghukum terdakwa untuk membayar kekurangan uang pengganti sebesar Rp250 juta,” tambah Arif dalam resume tuntutannya.
Adapaun jika Saiful Ilah tidak dapat membayar uang pengganti tersebut, harta bendanya akan disita negara. Untuk membayar uang pengganti. Apabila harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 tahun.
Kepada sejumlah wartawan usai persidangan, Saiful Ilah tetap kukuh. Ia menegaskan tidak pernah meminta uang seperti yang diungkapkan Jaksa KPK dalam persidangan dugaan korupsi. Ia mengaku tidak pernah meminta-minta uang kepada anak buahnya, atau kepada kontraktor.
“Sumpah saya tidak pernah meminta-minta seperti itu. Pada rapat saya tidak pernah meminta uang. Lebih jelasnya, disampaikan pengacara saya,” kata pria yang karib dipanggil Abah Saiful ini oleh para wartawan di Pemkab Sidoarjo ini.
Sementara Syamsul Huda, ketua tim pengacara Saiful Ilah menilai, jaksa menuntut berdasar penafsiran sendiri. Hanya berdasar petunjuk, tanpa pembuktian kuat.
“Padahal sekelas KPK kan kemampuannya besar. Harusnya gampang dong jika mau membuktikan. Tapi kan klien kami memang tidak menerima uang seperti yang dituduhkan,” ujarnya.
Senin (21/9/2020) depan, pihaknya bakal menyampaikan semua bantahan itu. Dalam pledoi, pihaknya mengaku bakal membantah dengan menyampaikan fakta-fakta yang ada. “Hampir semua kasus yang ditangani oleh KPK itu sempurna, bagaimana yang itu dikirimkan, bagaimana uang itu diterima, jumlah berapa, komitmen nilai proyek berapa. Nah ini tidak ada yang seperti itu,” ujarnya.
SIDANG ANAK BUAH
Dalam tempat yang sama, juga digelar sidang terhadap tiga pejabat Pemkab Sidoarjo yang terlibat kasus korupsi terkait kasus suap Bupati Sidoarjo nonaktif Saiful Ilah. Yakni Kepala Dinas PUBMSDA nonaktif Sunarti Setyaningsih (Naning), Kabag ULP nonaktif Sanajihitu Sangaji, dan Kabid Jembatan dan Jalan Dinas PUBMSDA nonaktif Judi Tetrahastoto. Ketiganya dituntut oleh JPU KPK Dodi Sukmono dengan dengan tuntutan bervariasi.
Menurut Dodi, terdakwa Naning dituntut hukuman penjara selama dua tahun. Ditambah denda Rp100 juta subsider 6 bulan penjara. Dan, diwajibkan mengembalikan Rp225 juta uang suap yang diterima. Tapi tak perlu membayar, karena uang suap sudah disita.
“Terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 11 Undang-undang Tipikor junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” ujar jaksa Dodi di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya di Sidoarjo, Senin (14/9/2020).
Terdakwa Sunarti dituntut paling ringan, diakui, karena mengakui semua perbuatannya dan menyesal. Pertimbangan hukumnya, terdakwa memiliki tiga anak dengan suami yang telah meninggal dunia. saat terdakwa menjalani proses sidang di Pengadilan Tipikor.
Sementara terdakwa Judi Tetrahastoto dituntut hukuman penjara selama tiga tahun. Ditambah denda Rp150 juta subsider 6 bulan hukuman penjara. Terdakwa Judi diwajibkan membayar pengganti Rp450 juta. Karena sudah ada Rp230 juta yang disita KPK, maka terdakwa wajib mengembalikan Rp250 juta.
“Sisa uang pengganti itu wajib dibayar maksimal satu bulan setelah perkara inkrah. Jika tidak, harta bendanya disita. Dan jika tak ada, harus diganti hukuman penjara selama satu tahun,” katanya.
Dalam kasus ini, terdakwa Judi dijerat dengan pasal sama yang diterapkan pada terdakwa Sunarti Setyaningsih. Pertimbangan meringankan juga sama, Judi mengakui semua perbuatannya dan menyesalinya.
Pasal yang sama juga dijeratkan kepada terdakwa Sangaji. Dia dituntut hukuman penjara selama tiga tahun dan denda Rp150 juta subsider 6 bulan kurungan. Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp300 juta. Karena Rp100 juta sudah disita dari terdakwa dan Rp90 juta dari Pokja ULP, maka Sangaji hanya wajib mengembalikan Rp110 juta. Jika tidak dibayar, diganti dengan hukuman 1 tahun.
Pertimbangan meringankan, kata JPU, juga sama. Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya. Demikian halnya pertimbangan memberatkan, semua sama. Sebagai pejabat tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Sebagai informasi, terjeratnya Bupati Sidoarjo non-aktif Saiful Ilah bersama Kadis PUBM Sunarti Setyaningsih, Kabid Bina Marga Dinas PUBM Judi Tetrahastoto, dan Kabag Unit Layanan Pengadaan Sanadjihitu Sangadji itu berawal dari operasi tangkap tangan KPK terhadap Saiful Ilah di Pendopo Kabupaten Sidoarjo, 7 Januari 2020.
Saat OTT terhadap Saiful Ilah, KPK mendapatkan barak bukti uang suap Rp350 juta yang dibawah ajudannya. Uang suap itu berasal dari kontraktor dari Ibnu Gofur dan Totok Sumedi. Uang suap itu merupakan imbalan atas pemenangan paket-paket pembangunan sejumlah proyek infrastruktur di Pemkab Sidoarjo tahun anggaran 2019, yang penunjukan kontraktor penggarap atas rekomendasi Bupati Sidoarjo Saiful Ilah.
Dalam proses pengembangan OTT di Pendopo Kabupaten Sidoarjo itu, KPK menemukan dua alat bukti, bahwa Saiful Ilah menerima suap Rp600 juta, Sunarti menerima suap Rp225 juta, Judi menerima suap Rp460 juta, Sangadji menerima suap Rp300 juta.
Sedangkan para pemberi suap, Ibnu Ghofur dan Totok Sumedi, telah dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 8 bulan. Ditambah denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.
Sementara sebuah sumber di KPK, tuntutan hukum pada Saiful Ilah yang kini proses sidang itu hanya terbatas pada kasus suap hasil OTT 7 Januari 2020. Saat ini tim KPK tengah pendalaman atas beberapa hasil pulbaket, atas beberapa kasus korupsi yang ada di Kabupaten Sidoarjo. Liniwaktu terjadinya skandal korupsi itu di masa pemerintahan Saiful Ilah, baik pada periode pertama. Demikian pula pada masa periode kedua. (rim)