Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah usai sidang vonis di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (5/10/2020).

Bongkah.id – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya mengganjar mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah dengan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 4 tahun bui.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Saiful bersalah menerima suap terkait sejumlah proyek infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Sidoarjo. Bekas bupati dua periode itu terbukti menerima suap Rp 600 juta dari seorang kontraktor yang menggarap empat proyek.

ads

“Memutuskan bahwa terdakwa bersalah telah melakukan tindak pidana menerima suap dengan ancaman hukuman tiga tahun penjara dan denda senilai Rp200 juta, subsidair enam bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 250 juta,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Tjokorda Gede Artana saat di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (5/10/2020).

Pertimmbangan hakim dalam putusannya, hal yang memberatkanterdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan korupsi.

“Terdakwa tidak berterus terang atau berbelit-belit dalam menyampaikan keterangan di persidangan dan tidak kooperatif,” jelas Tjokorda.

Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa sudah berusia lanjut dan sudah berjasa membangun Sidoarjo dan mensejahterakan masyarakat serta menorehkan banyak prestasi.

Atas vonis tersebut, Saiful Ilah melalui kuasa hukumnya, Syamsul Huda mengatakan banding atas putusan tersebut.

“Kami menyatakan banding yang mulia,” katanya.

Sementara Jaksa KPK Arif Suhermanto mengaku masih pikir-pikir atas putusan persidangan itu. “Kami pikir-pikir,” katanya. menyatakan banding sementara penuntut umum masih berpikir.

Saiful Ilah dijerat dengan pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Nomor 20 Tahun 2001, juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Menuntut terdakwa selama empat tahun penjara dengan denda senilai Rp 200 juta, dan subsidair selama enam bulan penjara,” ujar Jaksa KPK, Arif Suhermanto dalam sidang pembacaan tuntutan, Senin (14/9/2020) lalu.

Selain Saiful, hakim juga membacakan vonis untuk terdakwa lainnya dalam perkara ini. Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo Sunarti Setyaningsih divonis 1 tahun 6 bulan penjara denda Rp 100 juta subsider 6 bulan serta uang pengganti Rp 225 juta.

Tuntutan terhadal Sunarti yakni 2 tahun pidana penjara denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan serta uang pengganti Rp 225 juta yang telah disita KPK.

Kemudian, Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo Judi Tetrahastoto divonis 2 tahun denda Rp 150 juta subsider 6 bulan serta uang pengganti Rp 430 juta. Sementara tuntutan terhadapnya yakni 3 tahun denda Rp 150 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sementara Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Sanadjihitu Sangadji divonis 2 tahun denda Rp 150 juta subsider 6 bulan serta uang pengganti Rp 100 juta subsider 6 bulan.

Sangadji dituntut 3 tahun pidana penjara denda Rp 150 juta subsider 6 bulan kurungan serta hukuman uang pengganti sebesar Rp 100 juta subsider 1 tahun penjara.

Dalam perkara pengadaan proyek infrastruktur ini, KPK menetapkan Saiful bersama lima orang lain sebagai tersangka. Penetapan ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) di mana tim lembaga antirasuah itu menyita uang senilai Rp1,8 miliar.

Kelima orang tersebut ialah Ibnu Ghopur; Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan, Sanadjihitu Sangadji; Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pekerjaan Umum BMSDA, Judi Tetrahastoto; Kepala Dinas PU dan BMSDA, Sunarti Setyaningsih; dan Totok Sumedi (swasta). (bid)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini