Kondisi ruang belajar siswa yang rusak perlu perhatian serius dari pemerintah.

bongkah.id — Persoalan RAPBN 2027 tidak berhenti pada besarnya pembayaran bunga utang. Struktur belanja juga memunculkan kekhawatiran terhadap masa depan pendidikan, pembangunan daerah dan kualitas investasi negara.

Salah satu sorotan utama adalah anggaran pendidikan yang dipatok sekitar Rp820,9 triliun. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp240 triliun dialokasikan untuk Badan Gizi Nasional (BGN) guna membiayai program Makan Bergizi Gratis (MBG).

ads

Menurut Faisal Lohy, doktor Ilmu Hukum Tata Negara Universitas Indonesia (UI) Jakarta, kondisi tersebut perlu dikritisi karena dapat mempersempit ruang anggaran untuk kebutuhan pendidikan yang benar-benar produktif.

Jika Rp240 triliun dialokasikan untuk MBG, maka secara hitungan sederhana tersisa sekitar Rp580,9 triliun. Nilai tersebut setara sekitar 16,96 persen dari total pendapatan negara, sehingga Faisal menilai perlu ada perhatian serius terhadap pemenuhan amanat konstitusi mengenai anggaran pendidikan.

Ruang pendidikan yang semakin sempit dapat berdampak pada pembiayaan riset teknologi, peningkatan kompetensi digital guru, beasiswa sains hingga renovasi sekolah rusak.

Menurut Faisal, persoalan ini bukan sekadar soal angka. Pendidikan merupakan investasi manusia yang menentukan daya saing Indonesia dalam beberapa dekade mendatang.

Ia juga mengkritik alasan pemerintah yang menyatakan RAPBN 2027 sudah terlanjur disusun sehingga sulit diubah.

Menurutnya, RAPBN masih berupa rancangan undang-undang dan belum menjadi UU. Bahkan jika sudah disahkan, tetap harus disesuaikan apabila terdapat amanat putusan Mahkamah Konstitusi yang wajib dipenuhi.

Tekanan berikutnya dirasakan pemerintah daerah. Transfer ke daerah disebut turun sekitar Rp184,9 triliun, dari Rp919,9 triliun pada 2025 menjadi sekitar Rp735 triliun pada 2027.

Efisiensi tersebut berpotensi mempersempit ruang fiskal daerah. Pemerintah daerah tetap harus membayar pegawai, termasuk PPPK, menjalankan pelayanan publik dan membiayai operasional pemerintahan. Akibatnya, belanja pembangunan berisiko menjadi korban.

Faisal menyebut kondisi tersebut dapat memunculkan fenomena “kanibalisme anggaran”. Daerah terpaksa mengorbankan satu kebutuhan untuk membiayai kebutuhan lainnya.

Persoalan semakin rumit ketika daerah diberi kelonggaran menurunkan belanja infrastruktur di bawah batas minimum 40 persen melalui Pasal 53 RUU APBN. Kelonggaran itu mungkin membantu daerah bertahan dalam jangka pendek. Namun dalam jangka panjang, konsekuensinya dapat berupa tertundanya pembangunan jalan, fasilitas publik dan infrastruktur ekonomi.

Pada saat yang sama, pemerintah juga mengalokasikan pembiayaan untuk program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP).

Faisal mempertanyakan penggunaan utang luar negeri dan perbankan untuk modal kerja program tersebut. Menurutnya, pembiayaan dengan utang akan lebih produktif jika diarahkan kepada industri teknologi dan manufaktur yang mampu menciptakan lapangan kerja formal serta menghasilkan basis pajak baru.

Dari seluruh persoalan tersebut, Faisal menilai arsitektur RAPBN 2027 masih belum cukup berorientasi pada pertumbuhan jangka panjang.

APBN semestinya menjadi mesin investasi masa depan, bukan sekadar alat membiayai konsumsi dan kewajiban masa lalu. Sebab, di balik setiap angka APBN ada masyarakat yang membayar pajak, pekerja yang menghasilkan pendapatan dan generasi mendatang yang kelak harus menanggung utang.

Pertanyaan besarnya: apakah RAPBN 2027 sedang membangun masa depan Indonesia, atau justru terlalu sibuk membayar masa lalu?

1

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini