
bongkah.id — Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027 menyimpan persoalan yang patut dicermati publik. Di satu sisi, pemerintah membutuhkan penerimaan besar untuk membiayai negara. Namun di sisi lain, struktur pendapatan masih sangat bergantung pada pajak rakyat, sementara ruang belanja semakin tertekan oleh pembayaran utang.
Catatan kritis itu disampaikan Faisal Lohy, doktor Ilmu Hukum Tata Negara Universitas Indonesia (UI) Jakarta, dalam menyoroti arah kebijakan fiskal RAPBN 2027.
Dalam rancangan tersebut, pendapatan negara diproyeksikan mencapai Rp3.426 triliun. Dari jumlah itu, sekitar Rp2.908 triliun atau 84,88 persen berasal dari pajak. Sementara penerimaan negara bukan pajak (PNBP) diproyeksikan sekitar Rp517,4 triliun atau 15,10 persen.
PNBP merupakan seluruh pendapatan negara yang bukan berasal dari penerimaan pajak, meliputi pemanfaatan sumber daya alam, laba Badan Usaha Milik Negara (BUMN), serta layanan instansi pemerintah.
Yang menjadi perhatian adalah kontribusi PNBP dari pengelolaan sumber daya alam (SDA), yang hanya sekitar Rp220 triliun atau 6,42 persen.
Menurut Faisal, komposisi tersebut memperlihatkan bahwa biaya penyelenggaraan negara masih sangat bertumpu pada penerimaan dari masyarakat melalui pajak.
Dengan kata lain, keringat rakyat menjadi salah satu penopang utama APBN. Sementara kekayaan alam yang semestinya dapat menjadi sumber penerimaan negara yang kuat belum memberikan kontribusi sebanding.
Persoalan kemudian berlanjut ketika uang negara dibelanjakan. Salah satu pos yang menyedot anggaran terbesar adalah pembayaran bunga utang.
Pada 2027, pemerintah harus menyediakan sekitar Rp620 triliun hanya untuk membayar bunga utang. Angka tersebut meningkat dibandingkan 2025 yang berada di kisaran Rp559 triliun.
Belum berhenti di situ. Pemerintah juga harus menyiapkan sekitar Rp802 triliun untuk refinancing atau pembayaran pokok utang.
Bagi Faisal, besarnya kewajiban tersebut menunjukkan bahwa ruang fiskal pemerintah semakin berat.
Sebagian besar energi anggaran harus digunakan untuk memenuhi kewajiban masa lalu, sementara kebutuhan pembangunan masa depan juga terus bertambah.
Ironinya, pembayaran bunga utang jauh lebih besar dibandingkan sejumlah belanja yang memiliki fungsi strategis bagi pertumbuhan ekonomi.
Anggaran indikatif infrastruktur Kementerian Pekerjaan Umum, misalnya, hanya sekitar Rp98,47 triliun. Kementerian ESDM sekitar Rp22,48 triliun dan Kementerian Perhubungan sekitar Rp28,3 triliun. Jika digabung, nilainya sekitar Rp149,57 triliun. Jumlah tersebut bahkan tidak mencapai seperempat dari anggaran pembayaran bunga utang.
Kondisi serupa terlihat pada sektor ketahanan pangan. Anggarannya sekitar Rp195,3 triliun, masih jauh di bawah bunga utang Rp620 triliun.
Padahal, ketahanan pangan, infrastruktur, energi dan transportasi merupakan fondasi penting untuk meningkatkan produktivitas ekonomi nasional.
Faisal menilai situasi tersebut perlu menjadi perhatian serius. APBN bukan sekadar daftar angka penerimaan dan belanja, melainkan instrumen negara untuk menentukan arah pembangunan.
Jika terlalu banyak anggaran tersedot untuk membayar kewajiban masa lalu, maka kemampuan negara membiayai investasi masa depan akan semakin terbatas.
Pertanyaan yang kemudian muncul sederhana, tetapi penting, ketika rakyat terus diminta membayar pajak, apakah uang yang dikumpulkan negara benar-benar diarahkan untuk membangun masa depan mereka?
Pertanyaan tersebut menjadi semakin relevan ketika anggaran pendidikan dan pembangunan daerah juga menghadapi tekanan dalam RAPBN 2027.



























