Bongkah.id – Pelaku pembunuhan satu keluarga di Desa Pandantoyo, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, ternyata masih saudara kandung korban sendiri.
Pelaku, Yusa Cahyo Utomo (35), yang merupakan adik kandung korban Kristina, ditangkap di Kabupaten Lamongan pada Jumat (6/12/2024) dini hari.
Kapolres Kediri, AKBP Bimo Ariyanto menjelaskan, pembunuhan tersebut dilatarbelakangi rasa tersinggung pelaku karena tidak diberi pinjaman uang.
“Motif pelaku adalah sakit hati setelah permintaannya meminjam uang ditolak oleh korban pada Minggu (1/12/2024). Ini mendorong pelaku merencanakan aksi keji tersebut,” ungkap AKBP Bimo dalam konferensi pers, Jumat (6/12/2024).
Kronologi Kejadian
Pada Rabu (4/12/2024) dini hari, sekitar pukul 03.00 WIB, Yusa mendatangi rumah Kristina dan menunggu korban di dapur. Ia menyerang Kristina dengan martil hingga tewas. Agus Komarudin, suami korban, yang mendengar keributan, ikut menjadi korban saat mencoba menyelamatkan istrinya. Pelaku juga menghabisi anak pertama pasangan tersebut, Christian Agusta Wiratmaja.
Setelah melakukan aksinya, pelaku membawa kabur barang berharga dari rumah korban, termasuk sebuah mobil dan beberapa telepon genggam, sebelum melarikan diri ke Lamongan.
Penangkapan Pelaku
Polisi yang segera melakukan olah TKP dan penyelidikan berhasil mengidentifikasi pelaku. Yusa ditangkap di Lamongan pada Kamis malam (5/12/2024). Saat penangkapan, pelaku sempat melawan sehingga petugas terpaksa melumpuhkannya dengan tembakan.
“Pelaku kini telah diamankan dan sedang menjalani proses hukum. Kami memastikan tindakan tegas karena pelaku melawan saat penangkapan,” ujar AKBP Bimo.
Atas perbuatannya, Yusa dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.
“Ini adalah tindakan keji yang direncanakan. Kami akan memproses pelaku secara hukum dengan ancaman hukuman tertinggi,” tegasnya.
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat Kediri dan sekitarnya, sekaligus bukti kesigapan aparat dalam menindak kejahatan serius. (wan/rf)