
bongkah.id – Janji keuntungan belasan persen dalam hitungan hari membuat investasi perdagangan buah impor terlihat menggiurkan. Namun, di balik tawaran tersebut, 23 investor disebut telah menempatkan dana sekitar Rp138,5 miliar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) kini mendakwa dua pengurus CV Insan Bumi Indonesia, Dimas Helmi Achmad Sulthan, warga Tambaksari Surabaya dan Virta Resia Pangestu warga Sukomanunggal Surabaya, terlibat perkara penipuan investasi buah impor fiktif di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Sidang perdana perkara tersebut berlangsung di ruang sidang Kartika PN Surabaya, Senin (10/8/2026). Dalam surat dakwaan, JPU Siska Christina dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menguraikan praktik penghimpunan dana yang berlangsung sejak April 2024 hingga November 2025.
Menurut jaksa, kedua terdakwa memiliki peran berbeda. Dimas disebut aktif mencari sekaligus meyakinkan calon investor agar menanamkan modal. Sementara Virta didakwa menyiapkan sejumlah Purchase Order (PO) yang digunakan untuk memperkuat keyakinan investor bahwa bisnis perdagangan buah impor tersebut benar-benar berjalan.
Para investor, menurut dakwaan, ditawari keuntungan 10 hingga 13 persen dengan masa investasi hanya 21 sampai 26 hari. Skema tersebut tentu tampak menarik bagi orang yang berharap memperoleh hasil cepat dari modal yang dimiliki.
Namun, jaksa menyebut bisnis yang ditawarkan tidak berjalan sebagaimana informasi yang disampaikan kepada investor.
“Berdasarkan rekapitulasi aliran dana yang tercantum dalam dakwaan, uang yang masuk dari 23 investor teridentifikasi mencapai sekitar Rp138,5 miliar,” kata Siska saat membacakan surat dakwaan.
Jaksa menguraikan, dana dari investor baru diduga digunakan untuk membayar keuntungan kepada investor sebelumnya. Pola tersebut terus berjalan sampai dana yang tersedia tidak lagi mampu menutup kewajiban kepada para investor.
Dari keseluruhan transaksi, kerugian bersih para korban ditaksir mencapai Rp28,4 miliar. Angka ini menggambarkan selisih antara dana yang masuk, pengembalian, serta kewajiban yang belum terselesaikan berdasarkan perhitungan dalam dakwaan.
Perkara tersebut tidak hanya menyangkut janji keuntungan investasi. Jaksa juga menguraikan dugaan penggunaan sebagian dana untuk kepentingan pribadi dan gaya hidup kedua terdakwa.
Sejumlah dana disebut mengalir untuk pembelian rumah bernilai miliaran rupiah di kawasan Pakuwon City, Surabaya, dan Menganti, Gresik. Selain rumah, terdapat pula dugaan pembelian mobil, perhiasan, jam tangan, serta pembiayaan perjalanan ke sejumlah negara di Eropa dan ibadah umrah.
Bagi masyarakat, perkara ini menjadi pengingat bahwa iming-iming keuntungan tinggi dalam waktu sangat singkat perlu disikapi dengan kehati-hatian.
Investor seharusnya tidak hanya melihat besarnya keuntungan tetapi juga memeriksa legalitas usaha, sumber keuntungan, aktivitas bisnis yang nyata, dokumen transaksi, serta aliran penggunaan dana.
Purchase Order atau dokumen transaksi juga tidak otomatis membuktikan bahwa sebuah bisnis benar-benar berjalan. Investor perlu melakukan verifikasi secara independen, termasuk mengecek keberadaan perusahaan, gudang, pemasok, kegiatan perdagangan, dan mekanisme pengembalian modal.
Dalam perkara ini, kedua terdakwa didakwa dengan Pasal 492 KUHP tentang penipuan atau Pasal 486 KUHP tentang penggelapan, juncto Pasal 607 KUHP serta ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Kasus investasi buah impor di Surabaya ini sekaligus menunjukkan bagaimana kepercayaan dapat menjadi pintu masuk dalam sebuah skema kejahatan investasi.




























