
bongkah.id – Harapan mendapatkan pekerjaan tetap berakhir menjadi persoalan hukum bagi sejumlah warga. Polres Mojokerto mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus menawarkan pekerjaan di sejumlah perusahaan.
Tiga orang berinisial IS (60), H (49), dan FN (30) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Polisi menduga ketiganya terlibat bersama-sama dalam menawarkan lowongan pekerjaan kepada para korban dengan iming-iming dapat diterima sebagai karyawan tetap.
Kasus ini diungkap dalam konferensi pers yang digelar Satreskrim Polres Mojokerto, Jumat (7/8/2026).
Menurut kepolisian, para korban mendapatkan informasi mengenai peluang kerja di sejumlah perusahaan, termasuk PT A dan PT M. Untuk mendapatkan pekerjaan yang dijanjikan, korban kemudian diminta menyerahkan sejumlah uang dengan alasan biaya penerimaan maupun penyaluran tenaga kerja.
Uang tersebut kemudian ditransfer ke rekening yang digunakan para tersangka.
Namun, setelah pembayaran dilakukan, pekerjaan yang dijanjikan tidak kunjung diterima. Dari penyidikan sementara, polisi mencatat sedikitnya tujuh orang menjadi korban dengan total kerugian mencapai Rp630,5 juta.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Aldhino Prima Wirdhan mengatakan pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah penyidik menjalankan serangkaian penyelidikan dan penyidikan.
Polisi menduga praktik tersebut berlangsung sejak 9 Maret hingga 26 Agustus 2025.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap tawaran pekerjaan yang menjanjikan dapat diterima sebagai karyawan dengan syarat membayar sejumlah uang,” ujar Aldhino.
Ia meminta masyarakat memastikan terlebih dahulu kebenaran informasi rekrutmen melalui perusahaan yang bersangkutan sebelum menyerahkan uang maupun data pribadi.
Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan proses perekrutan dan transaksi pembayaran.
Barang bukti itu antara lain bukti transfer, rekening koran, kuitansi pembayaran, surat pernyataan penyaluran tenaga kerja, dokumen perekrutan, kartu ATM hingga sejumlah telepon seluler.
Ketiga tersangka diamankan polisi pada Juli 2026. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya korban lain yang belum tercatat dalam perkara tersebut.
Tak hanya itu, polisi juga menelusuri kemungkinan penggunaan modus serupa dengan mengatasnamakan perusahaan lainnya.
Saat ini proses hukum terhadap ketiga tersangka masih berjalan. Penyidik Satreskrim Polres Mojokerto tengah melengkapi administrasi penyidikan sebelum berkas perkara diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum.
Ketiga tersangka dijerat dengan pasal terkait dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan secara bersama-sama, sebagaimana Pasal 492 KUHP, Pasal 486 KUHP dan Pasal 20 KUHP.
Polres Mojokerto mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap informasi rekrutmen yang mensyaratkan pembayaran sejumlah uang.
Masyarakat diminta mengecek lowongan melalui kanal resmi perusahaan dan tidak langsung percaya kepada pihak yang menjanjikan kelulusan sebagai karyawan dengan imbalan sejumlah uang.




























