bongkah.id — Harapan seorang warga Surabaya untuk mendapatkan pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya berubah menjadi persoalan setelah dirinya menyerahkan uang Rp20 juta kepada pihak yang menjanjikan bisa memasukkannya bekerja di Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya.
Janji itu tak kunjung terwujud. Warga tersebut akhirnya melaporkan dugaan penipuan melalui Hotline Lapor Cak Eri.
Laporan itu kemudian membuka keterlibatan dua oknum di lingkungan Pemkot Surabaya, masing-masing tenaga harian lepas (THL) Dishub dan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Keduanya telah diperiksa dan mengakui perbuatannya. Pemkot Surabaya kemudian memberikan sanksi tegas berupa pemberhentian.
Kepala Dishub Surabaya Trio Wahyu Bowo mengatakan, oknum THL Dishub dipanggil dan diperiksa pada Sabtu (8/8/2026).
Pemeriksaan dilakukan setelah laporan warga masuk melalui kanal pengaduan tersebut.
“Yang bersangkutan mengakui perbuatannya. Kami lakukan BAP sebagai dasar. Langsung pada tanggal 8 Agustus 2026, yang bersangkutan kami berhentikan karena melanggar Pasal 10 ayat (2) dalam surat perjanjian kerja sama dengan Dinas Perhubungan Kota Surabaya,” kata Trio, Minggu (9/8/2026).
Dalam perjanjian kerja, tenaga kerja dilarang melakukan pelanggaran hukum yang dapat merusak nama baik instansi.
Oknum Satpol PP Ikut Terlibat
Pemeriksaan terhadap oknum THL Dishub kemudian mengungkap keterlibatan seorang personel Satpol PP Surabaya.
Plt Kepala Satpol PP Surabaya Irna Pawanti menjelaskan, kedua oknum saling mengenal karena pernah menjalankan tugas bersama.
Personel Satpol PP bertugas menjaga ketertiban di sekitar traffic light, sementara personel Dishub menangani lalu lintas.
Warga yang menjadi pelapor diketahui merupakan teman sekolah oknum THL Dishub. Ia meminta bantuan agar dapat bekerja di Dishub Surabaya.
Permintaan tersebut kemudian disampaikan kepada personel Satpol PP yang menyanggupinya.
Irna menegaskan, praktik tersebut merupakan inisiatif pribadi dan tidak melibatkan pimpinan maupun pejabat lain di lingkungan Satpol PP.
Peristiwa itu terjadi pada 2025. Korban dijanjikan dapat bekerja sekitar November atau Desember. Namun, pekerjaan yang dijanjikan tidak kunjung terealisasi.
Para pihak kemudian sempat menyepakati pengembalian uang pada Januari atau Februari 2026. Namun, pengembalian belum diselesaikan sepenuhnya hingga korban akhirnya melapor pada 2026.
Setelah diperiksa, personel Satpol PP tersebut mengakui kesalahannya dan diberhentikan. Per 9 Agustus 2026, yang bersangkutan tidak lagi bekerja di Satpol PP Surabaya.
Trio meminta masyarakat tidak mudah percaya kepada pihak yang menjanjikan pekerjaan di lingkungan Pemkot Surabaya dengan meminta sejumlah uang.
“Kami mohon semuanya melaporkan ke Hotline Bapak Wali Kota Surabaya. Tidak perlu menunggu terlalu lama, dalam 1 x 24 jam akan kami tindak lanjuti,” ujarnya.
Irna menegaskan penerimaan pegawai Pemkot Surabaya dilakukan berdasarkan kebutuhan dan mekanisme resmi, bukan melalui permintaan pribadi.
Karena itu, masyarakat diminta berhati-hati terhadap pihak yang mengaku memiliki akses untuk memasukkan seseorang menjadi pegawai pemerintah dengan imbalan uang.
Jika merasa dirugikan, warga juga dipersilakan melaporkan perkara tersebut kepada aparat penegak hukum. Satpol PP Surabaya menyatakan siap memberikan keterangan apabila dibutuhkan dalam proses hukum.
“Jadi, masyarakat harus berhati-hati terhadap janji-janji seperti itu. Dan ini berlaku untuk seluruh instansi di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya,” pungkas Irna.



























