
bongkah.id – Polemik pengelolaan usaha penginapan di Kota Mojokerto kembali bergulir. Kali ini, seorang perempuan berinisial Megawati (51), warga Kecamatan Mlirip, Kabupaten Mojokerto, dilaporkan ke Polres Mojokerto Kota atas dugaan penggelapan dalam jabatan, penggelapan dan atau penipuan.
Laporan tersebut diajukan Theti Mahayani selaku pemilik Homestay Reddorz Near Mojokerto Train Station melalui kuasa hukumnya dari Firma Hammurabi & Partners, Ach. Maulana Robitoh, S.HI dan Mujiono, S.H., MH.
Pengaduan itu dituangkan dalam surat Nomor 511/LPM/FHDP/VII/2026 yang ditujukan kepada Kapolres Mojokerto Kota. Surat tersebut diterima petugas Seksi Umum (Sium) Polres Mojokerto Kota pada 26 Juli 2026.
Kuasa hukum pelapor menyebut laporan berkaitan dengan dugaan tidak disetorkannya uang pembayaran dari penyewa kamar pada dua lokasi usaha yang dikelola terlapor.
Dua lokasi yang dimaksud yakni Homestay Reddorz Near Train Station Mojokerto di Jalan Cinde Baru II Nomor 14, Kelurahan/Kecamatan Prajurit Kulon, serta rumah kos di Jalan Raya Ijen Nomor 53, Kelurahan Wates, Kecamatan Magersari.
Mujiono mengatakan, berdasarkan laporan yang disampaikan kepada kepolisian, nilai uang yang diduga tidak disetorkan kepada pemilik usaha mencapai sekitar Rp127 juta.
“Yang kami laporkan adalah dugaan penggelapan uang setoran sewa penginapan dan kamar kos. Nilainya berdasarkan laporan pelapor sekitar Rp127 juta,” kata Mujiono.
Ia menjelaskan, dugaan tersebut berkaitan dengan mekanisme pembayaran sewa kamar. Terlapor yang ketika itu dipercaya membantu mengelola usaha diduga menerima pembayaran dari penyewa, namun uang tersebut disebut tidak seluruhnya diserahkan kepada pemilik usaha.
Megawati diketahui pernah bekerja sebagai karyawan sekaligus dipercaya membantu pengelolaan usaha sejak 2020. Hubungan kerja tersebut berakhir setelah Megawati mengundurkan diri pada 29 Juli 2024.
Pihak pelapor kemudian membawa persoalan tersebut ke ranah hukum dengan meminta kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang dianggap mengetahui maupun berkaitan dengan dugaan tersebut.
“Kami berharap laporan ini segera ditindaklanjuti dengan memanggil pihak pelapor maupun terlapor untuk dimintai keterangan dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Mujiono.
Laporan terhadap Megawati muncul setelah sebelumnya pemilik usaha yang sama juga berhadapan dengan perkara hukum yang melibatkan mantan karyawan lainnya.
Mantan karyawan tersebut, Yan Dwi Mujiati (50), sebelumnya telah menjalani proses hukum terkait dugaan penggelapan uang setoran perusahaan. Dalam perkara itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara setelah menyatakan Yan terbukti bersalah berdasarkan dakwaan yang diajukan penuntut umum.
Perkara tersebut menjadi bagian dari latar belakang pemberitaan mengenai persoalan pengelolaan keuangan usaha milik Theti Mahayani.
Namun, laporan terhadap Megawati merupakan perkara yang berbeda. Dugaan tindak pidana dalam laporan terbaru tersebut masih harus dibuktikan melalui tahapan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan dari Megawati maupun pihak yang mewakilinya terkait laporan tersebut.
Catatan Redaksi:
Status Megawati dalam perkara ini masih sebagai terlapor. Seluruh dugaan yang disampaikan dalam laporan merupakan materi yang perlu dibuktikan melalui proses hukum. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.




























