Nurhadi, mantan Sekjen Mahkamah Agung dan tersangka kasus suap dikawal petugas KPK dan polisi usai penangkapannya pada Senin malam (1/6/2020).

Bongkah.id – Aset mantan Sekretaris Jenderal Mahkamah Agung Nurhadi terserak di sejumlah daerah. Beberapa di antaranya yang terungkap yakni berupa lahan dan rumah sarang walet di Kabupaten Mojokerto dan Tulungagung, Jawa Timur.

Aset Nurhadi di dua kabupaten itu terungkap oleh Pusat Pelaporan dan Transaksi Keuangan (PPATK) dan kejaksaan beberapa tahun silam. Itu setelah PPATK mengendus transaksi mencurigakan di rekening Tin Zuraida, istri Nurhadi.

ads

Seorang sumber dari jajaran penegak hukum menuturkan, transaksi mencurigakan itu terjadi di dua rekening Tin Zuraida. Sepanjang 2004-2009, rata-rata arus di salah satu rekening tersebut mencapai Rp 1-2 miliar setiap bulan.

Penelusuran transaksi mencurigakan di rekening Zuraida menggiring PPATK pada aset-aset milik Nurhadi. Di antaranya, sebuah lahan serta rumah yang dijadikan sarang walet oleh Nurhadi di wilayah Mojokerto.

Penelusuran aset hingga ke Mojokerto itu diakui oleh Nurhadi. Mantan Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Manajemen Kepemimpinan MA itu mengatakan, PPATK bersama penyidik dari Kejaksaan sempat mengecek langsung keberadaan rumah walet di Mojokerto.

“Ketika sudah melihat satu (rumah walet), mereka (penyidik kejaksaan dan PPATK) bilang cukup,” ujar Nurhadi.

Terkait temuan transaksi mencurigakan dan aset milik Nurhadi ini, PPATK menyatakan sudah menyerahkan datanya ke penegak hukum. Tanpa menjelaskan lebih detil hasil temuan tersebut.

“Sudah saya serahkan ke penegak hukum lain,” kata Kepala PPATK saat itu, Muhammad Yusuf.

Aset Nurhadi, termasuk sarang walet memang tidak hanya ada di Mojokerto. Tim Komisi Pemberantasan Korupsi juga pernah melakukan penggeledahan sebuah rumah milik Nurhadi di Jalan Ade Irma Suryani Nomor 10 A RT 01 RW 04 Kelurahan Sembung, Kabupaten Tulungagung yang juga dijadikan sarang walet. Ketika itu, Nurhadi masih berstatus buronan alias DPO.

Berdasar Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dilaporkan pada 7 November 2012 lalu, Nurhadi memiliki harta tidak bergerak berupa 18 bidang lahan dan bangunan yang nilainya Rp 7,36 miliar. Itu tersebar di beberapa wilayah seperti Jakarta, Bogor, Malang, Kudus, Kediri, Tulungagung, dan Mojokerto.

Ada juga harta bergerak yang nilainya mencapai Rp 11,28 miliar. Di antaranya batu mulia senilai Rp 8,63 miliar, barang-barang seni dan antik senilai Rp 1 miliar, logam mulia seharga Rp 500 juta, serta benda bergerak lainnya senilai Rp 1,15 miliar.

Selain itu, Nurhadi juga memiliki empat mobil mewah miliknya dengan total nilai sekitar Rp 4 miliar. Empat mobil itu adalah Toyota Camry keluaran 2010, Mini Cooper 2010, Lexus 2010, dan Jaguar keluaran 2004. Nurhadi juga memiliki harta berupa giro dan setara kas senilai Rp 10,78 miliar.

KPK meringkus Nurhadi dan menantunya, Rezky Hebriyono di sebuah rumah, kawasan Simprug, Jakarta Selatan, pada Senin lalu (1/6/2020). Tim KPK berhasil menemukan rumah persembunyian kedua DPO itu setelah membuntuti gerak-gerik Tin Zuraida.

Nurhadi dan Rezky awalnya tetap bersembunyi dan tak mau menyerahkan diri ketika tim KPK tiba di rumah tersebut. Akhirnya, tim anti rasuah dibantu polisi yang mengawal penangkapan memaksa mendobrak pintu rumah dan menciduk kedua tersangka.

Nurhadi ditetapkan sebagai tersangka oleh pimpinan KPK jilid IV pada 16 Desember 2019 lalu. Ia menjadi tersangka untuk dua perbuatan yakni penerimaan gratifikasi dan suap.

Berdasarkan data yang dimiliki oleh komisi antirasuah, dari dua kasus itu saja, Nurhadi diduga menerima duit dengan total mencapai Rp46 miliar. Sebagai imbal baliknya, perkara yang diduga dibantu oleh Nurhadi selesai dengan hasil sesuai keinginan pihak tertentu.

Atas perbuatannya itu maka Nurhadi dan menantunya Rezky, diancam oleh penyidik dengan menggunakan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 12B Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 mengenai tindak pemberantasan korupsi. (bid)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini