
bongkah.id – Sejumlah organisasi yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Reformasi Sektor Keamanan menolak kebijakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang membuka ruang pelibatan Bintara Pembina Desa (Babinsa) TNI dalam jejaring informasi pengawasan kepatuhan wajib pajak.
Koalisi menilai kebijakan tersebut berpotensi memperluas peran militer ke ranah administrasi sipil dan mengancam perlindungan data pribadi masyarakat.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengatakan pelibatan Babinsa dalam pengumpulan informasi perpajakan dapat menggeser pendekatan kepatuhan sukarela menjadi pendekatan yang bernuansa keamanan.
Menurutnya, pengawasan dan pemungutan pajak merupakan fungsi administrasi sipil yang harus dijalankan berdasarkan prinsip legalitas, akuntabilitas, perlindungan data, dan pelayanan publik.
Ia menegaskan, dalam sistem perpajakan self-assessment, kewenangan pembinaan, pengawasan, pemeriksaan, dan penegakan hukum memang dimiliki negara.
Namun, pelaksanaannya harus dilakukan oleh otoritas pajak dan aparat penegak hukum sipil yang memiliki mandat jelas, prosedur terukur, serta mekanisme pengawasan.
Koalisi juga menilai pelibatan Babinsa tidak sejalan dengan mandat TNI sebagaimana diatur dalam Undang-Undang TNI Nomor 3 Tahun 2025.
Menurut Usman, tugas pokok TNI berfokus pada pertahanan negara, sedangkan pengawasan kepatuhan pajak maupun pendataan aktivitas ekonomi warga bukan merupakan fungsi pertahanan.
Selain itu, koalisi mengingatkan bahwa perluasan jejaring informasi berpotensi mengganggu kerahasiaan data wajib pajak.
Informasi mengenai penghasilan, aset, transaksi, dan kegiatan usaha merupakan data sensitif yang penggunaannya harus dibatasi untuk kepentingan perpajakan yang sah serta memiliki mekanisme pertanggungjawaban yang jelas.
Karena itu, koalisi mendesak Direktorat Jenderal Pajak dan Kementerian Keuangan mencabut ketentuan yang membuka ruang pelibatan Babinsa dalam jejaring informasi perpajakan.
Panglima TNI juga diminta memastikan seluruh jajaran TNI tidak dilibatkan dalam pengawasan, pendataan, penagihan, maupun aktivitas lain yang berkaitan dengan kepatuhan pajak warga.
Menanggapi polemik tersebut, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto menegaskan bahwa pelibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas bukan untuk melakukan pemeriksaan ataupun pemungutan pajak.
Menurut Bimo, surat edaran yang menjadi sorotan hanya ditujukan untuk internal DJP sebagai pedoman koordinasi lintas instansi dalam memperoleh informasi.
Ia menekankan Babinsa, Bhabinkamtibmas, perangkat desa, maupun unsur kewilayahan lainnya hanya menjadi bagian dari koordinasi penyediaan informasi dan tidak menjalankan kewenangan sebagai petugas pajak.
“Bukan mereka yang melakukan pemeriksaan maupun pemungutan pajak, sama sekali tidak,” tegas Bimo.
Ia juga menyatakan bahwa Babinsa dan Bhabinkamtibmas bukan instrumen utama pengawasan kepatuhan wajib pajak. Saat ini, DJP lebih mengandalkan sistem berbasis teknologi untuk memetakan risiko kepatuhan wajib pajak, sedangkan koordinasi dengan berbagai instansi hanya berfungsi melengkapi kebutuhan informasi.



























