Kuasa hukum Febrie, menegaskan pihaknya meminta majelis hakim menyatakan penetapan tersangka dan penahanan terhadap kliennya tidak sah menurut hukum.

bongkah.id – Langkah hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, memasuki babak baru.

Melalui tim kuasa hukumnya, Febrie mengajukan dua gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menggugat keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka sekaligus penahanan yang dilakukan aparat penegak hukum.

ads

Permohonan praperadilan tersebut ditujukan terhadap Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, Polda Metro Jaya, dan Kejaksaan Agung.

Gugatan itu tidak hanya mempersoalkan status tersangka, tetapi juga seluruh rangkaian upaya paksa dalam proses penyidikan, termasuk penahanan.

Kuasa hukum Febrie, Firman Wijaya, menegaskan pihaknya meminta majelis hakim menyatakan penetapan tersangka dan penahanan terhadap kliennya tidak sah menurut hukum.

“Kami meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan penetapan tersangka dan penahanan pada 24 Juli 2026 tidak sah, sekaligus memerintahkan Kejaksaan Agung membebaskan klien kami dari tahanan serta menghentikan penyidikannya,” ujar Firman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/8/2026).

Menurut Firman, gugatan praperadilan diajukan karena terdapat persoalan mendasar dalam proses penegakan hukum terhadap Febrie. Salah satu yang disorot ialah penetapan tersangka oleh dua institusi berbeda.

Ia menjelaskan, Polda Metro Jaya lebih dahulu menetapkan Febrie sebagai tersangka pada 10 Juli 2026. Selang dua pekan kemudian, Kejaksaan Agung kembali menetapkan status tersangka terhadap orang yang sama pada 24 Juli 2026.

Kondisi tersebut, kata Firman, berpotensi menimbulkan persoalan hukum karena membuka ruang seseorang diproses pidana lebih dari satu kali untuk perkara yang berkaitan.

Selain itu, tim kuasa hukum juga menilai proses penyidikan berlangsung terlalu cepat dan terdapat dugaan administrasi penyidikan yang ditandatangani pejabat yang tidak memiliki kewenangan.

“Kami berharap penegakan hukum tetap berjalan sesuai koridor hukum. Jangan sampai penegakan hukum justru dilakukan dengan cara yang melanggar aturan,” ujarnya.

Selain mempersoalkan prosedur penyidikan, tim kuasa hukum juga menyoroti dasar hukum yang digunakan penyidik.

Mereka berpendapat sejumlah pasal yang disangkakan kepada Febrie sudah tidak lagi berlaku setelah diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.

Febrie diketahui disangka melanggar Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), serta Pasal 607 KUHP.

Firman berpendapat ketentuan tersebut harus dikaji kembali karena KUHP yang baru mengatur penggunaan ketentuan hukum yang lebih menguntungkan bagi tersangka.

“Pasal-pasal UU lama itu telah dicabut oleh Pasal 622 ayat (1) huruf x KUHP baru. Selain itu, Pasal 3 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengharuskan penyidik menerapkan aturan yang lebih menguntungkan bagi tersangka,” katanya.

Apa Itu Praperadilan?

Praperadilan merupakan mekanisme hukum yang memberikan ruang bagi seseorang untuk menguji sah atau tidaknya tindakan penyidik maupun penuntut umum, seperti penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penggeledahan, hingga penyitaan.

Putusan praperadilan tidak memutus bersalah atau tidaknya seseorang, melainkan menilai apakah proses penegakan hukum telah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.

Sidang praperadilan terhadap permohonan Febrie Adriansyah dijadwalkan menjadi arena bagi pengadilan untuk menguji legalitas tindakan aparat penegak hukum sebelum perkara pokok memasuki tahap persidangan.

5

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini