
bongkah.id – Perum Jasa Tirta I (PJT I) kembali membuka akses di atas Bendungan Lahor yang menghubungkan Kabupaten Malang dan Kabupaten Blitar. Pengendara sepeda motor kini diperbolehkan melintas dengan mekanisme pembayaran nontunai (cashless) sebesar Rp1.000 melalui kartu uang elektronik (e-money).
PJT I menegaskan, tarif Rp1.000 tersebut bukan ditujukan untuk mencari keuntungan. Kebijakan ini diterapkan sebagai bagian dari sistem pengamanan dan pencatatan lalu lintas (traffic monitoring) di kawasan Bendungan Lahor yang berstatus sebagai Objek Vital Nasional.
Melalui sistem tap e-money, setiap kendaraan yang melintas akan tercatat secara elektronik sehingga pergerakan lalu lintas di atas bendungan dapat dipantau secara lebih akurat dan terintegrasi.
Selain meningkatkan keamanan, sistem ini juga menjadi bagian dari digitalisasi pengelolaan akses kawasan bendungan.
Kepala Divisi Jasa ASA Wilayah Sungai Brantas Perum Jasa Tirta I, Agung Nugroho, mengatakan pihaknya berupaya menyeimbangkan kebutuhan mobilitas masyarakat dengan aspek keselamatan infrastruktur bendungan.
“PJT I terbuka terhadap aspirasi masyarakat. Kami berupaya memberikan ruang bagi kebutuhan mobilitas masyarakat. Namun pada saat yang sama keamanan dan keandalan bendungan tetap menjadi prioritas. Kami berharap penyesuaian ini dapat menjadi solusi yang dapat diterima bersama,” ujar Agung kepada wartawan, Senin (3/8/2026).
Fasilitas Akses Gratis
Penerapan sistem tap e-money diberlakukan bersamaan dengan pengaturan jam operasional akses bendungan. Kendaraan roda empat masih diperbolehkan melintas mulai pukul 04.00 hingga 22.00 WIB, sedangkan pada pukul 22.00 hingga 04.00 WIB akses untuk kendaraan roda empat ditutup demi menjaga keamanan dan keandalan struktur bendungan.
Sementara itu, warga yang tinggal di sekitar Bendungan Lahor dan telah terdaftar tetap memperoleh fasilitas akses gratis menggunakan kartu khusus.
PJT I juga mengimbau seluruh pengguna jalan penghubung Malang–Blitar untuk mematuhi prosedur tap kartu elektronik serta mengikuti arahan petugas yang berjaga di lokasi.
Sebelumnya, mulai 1 Agustus 2026, PJT I sempat memberlakukan pembatasan lalu lintas di atas Bendungan Lahor sebagai langkah mitigasi terhadap potensi risiko pada struktur bendungan.
Saat itu, kendaraan roda empat dan kendaraan yang lebih besar tidak diperbolehkan melintas di atas puncak bendungan dan diarahkan menggunakan jalur alternatif melalui jalan umum maupun jalan nasional yang menghubungkan Kabupaten Malang dan Kabupaten Blitar.
Kebijakan tersebut diambil untuk mengurangi beban kendaraan serta getaran berulang yang dinilai berpotensi memengaruhi keandalan struktur timbunan bendungan.
Kini, setelah dilakukan penyesuaian, akses kembali dibuka dengan sistem pengendalian yang lebih modern melalui pembayaran nontunai dan pemantauan lalu lintas secara elektronik.


























