
bongkah.id – Ketegangan yang sempat menyelimuti kawasan Bendungan Lahor, Kabupaten Malang, akhirnya mencair setelah proses negosiasi hampir dua jam antara perwakilan masyarakat dan Perum Jasa Tirta (PJT) I membuahkan kesepakatan.
Akses jalan penghubung Malang–Blitar yang sebelumnya ditutup bagi kendaraan roda empat kini kembali dibuka dengan pengaturan jam operasional.
Keputusan itu disambut lega oleh ratusan warga yang sejak Sabtu (1/8/2026) pagi menggelar aksi damai menolak kebijakan penutupan Jalan Bendungan Lahor. Sorak-sorai dan tepuk tangan menggema ketika Humas PJT I, Agung, mengumumkan perubahan kebijakan di hadapan massa.
Mulai saat ini, kendaraan roda dua maupun roda empat diperbolehkan melintasi kawasan Bendungan Lahor setiap hari mulai pukul 04.00 WIB hingga 22.00. Di luar jam tersebut, portal akan kembali ditutup sebagai bagian dari sistem pengamanan kawasan bendungan.
Selain membuka kembali akses jalan, PJT I juga menerapkan sistem tap in bagi setiap kendaraan yang melintas. Agung menegaskan mekanisme tersebut bukan merupakan pungutan atau tarif masuk, melainkan hanya proses registrasi pengguna jalan.
“Registrasi ini pada prinsipnya ingin kami gratiskan. Namun pelaksanaannya masih menunggu penyelesaian kerja sama dengan pihak pengelola kawasan,” ujarnya.
Keputusan itu menjadi titik balik dari situasi yang sebelumnya berlangsung cukup menegangkan. Dalam dialog awal, PJT I masih bersikukuh mempertahankan larangan kendaraan roda empat melintasi bendungan dengan alasan kawasan tersebut merupakan Objek Vital Nasional (Obvitnas) yang telah beroperasi lebih dari lima dekade sehingga memerlukan standar pengamanan khusus.
“Saya ditugaskan untuk menjelaskan di sini. Sampai hari ini PJT I tetap memberlakukan larangan bagi kendaraan roda empat melintas di jalur ini. Kendaraan roda dua masih diperbolehkan. Seluruh aspirasi masyarakat akan kami sampaikan kepada pimpinan dan jajaran direksi,” kata Agung saat dialog awal.
Pernyataan tersebut memicu kekecewaan peserta aksi. Warga meminta agar keputusan tidak berhenti pada tingkat perwakilan, melainkan melibatkan langsung jajaran direksi PJT I agar solusi dapat segera diambil.
Ketegangan pun meningkat ketika dialog pertama berakhir tanpa kesepakatan. Sejumlah demonstran membongkar portal penutup jalan di dua lokasi, yakni di sisi Jalan Raya Malang–Blitar dan pintu masuk kawasan Bendungan Lahor. Meski demikian, situasi tetap dapat dikendalikan.
Di tengah memanasnya kondisi, Kapolres Malang AKBP Rulian Syauri turun langsung menemui massa. Ia mengajak warga dan pihak PJT I kembali duduk bersama untuk mencari jalan keluar yang dapat diterima semua pihak.
Pendekatan persuasif tersebut menjadi kunci terciptanya ruang dialog yang lebih kondusif.
Negosiasi lanjutan yang berlangsung hampir dua jam akhirnya menghasilkan kesepakatan baru. PJT I menyesuaikan kebijakannya dengan membuka kembali akses Jalan Bendungan Lahor bagi kendaraan roda dua dan roda empat mulai pukul 04.00 hingga 22.00 setiap hari.
Bagi masyarakat, keputusan tersebut bukan sekadar pembukaan akses jalan, tetapi juga kepastian bagi aktivitas ekonomi, pendidikan, dan mobilitas sehari-hari yang selama ini bergantung pada jalur penghubung Malang–Blitar.
Di sisi lain, pengaturan jam operasional menunjukkan adanya upaya menyeimbangkan kepentingan publik dengan aspek keamanan bendungan sebagai infrastruktur strategis nasional.

























