
bongkah.id – Kebijakan Perum Jasa Tirta (PJT) I yang melarang kendaraan roda empat melintasi Jalan Puncak Bendungan Lahor mulai 1 Agustus 2026 memicu pro dan kontra di tengah masyarakat.
Langkah tersebut diambil untuk menjaga keandalan konstruksi bendungan, namun dinilai berpotensi mengganggu mobilitas warga yang selama ini mengandalkan jalur penghubung Blitar–Malang tersebut.
Sekretaris Perusahaan PJT I, Erwando Rachmadi, menjelaskan kebijakan itu merupakan langkah preventif untuk menjaga keamanan Bendungan Lahor yang telah beroperasi sejak 1977.
Menurutnya, jalan di atas puncak bendungan pada dasarnya merupakan fasilitas operasional, inspeksi, dan pengamanan, bukan jalan umum.
“Mulai 1 Agustus 2026, seluruh kendaraan roda empat atau lebih tidak lagi diperbolehkan melintasi Jalan Puncak Bendungan Lahor,” kata Erwando.
Meski kendaraan roda empat dilarang melintas, PJT I masih memberikan akses bagi sepeda motor melalui sistem tap kartu tanpa dipungut biaya.
Kemudahan juga diberikan kepada pelajar, pedagang kecil, dan warga yang tinggal dalam radius dua kilometer dari bendungan. Mereka tetap dapat melintas menggunakan kartu akses atau menunjukkan KTP.
Data PJT I mencatat, selama Januari hingga Juni 2026 terdapat sekitar 6.700 kendaraan melintasi Bendungan Lahor setiap hari. Jumlah tersebut terdiri atas sekitar 3.900 sepeda motor dan 2.800 kendaraan roda empat.
Pengurangan kendaraan roda empat diharapkan mampu mengurangi beban lalu lintas di atas bendungan sehingga umur layanan infrastruktur tetap terjaga.
PJT I juga menegaskan bahwa kondisi Bendungan Lahor saat ini masih aman dan layak beroperasi.
Kebijakan pembatasan tersebut bukan karena bendungan berada dalam kondisi darurat, melainkan sebagai upaya menjaga fungsi bendungan dalam jangka panjang.
Bendungan Lahor memiliki kapasitas tampung sekitar 30 juta meter kubik. Infrastruktur ini berfungsi memasok air irigasi bagi sekitar 1.100 hektare lahan pertanian, mendukung pembangkit listrik tenaga air (PLTA) berkapasitas sekitar 35 megawatt, serta membantu pengendalian banjir di Daerah Aliran Sungai Brantas.
Di sisi lain, kebijakan tersebut mendapat penolakan dari Forum Masyarakat Peduli Blitar (FMPB).
Organisasi tersebut mengirim surat terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto agar pemerintah pusat meninjau kembali larangan kendaraan roda empat melintasi Bendungan Lahor.
Perwakilan FMPB, Panoto, mengatakan masyarakat memahami pentingnya menjaga keselamatan bendungan sebagai objek vital nasional. Namun, menurutnya, kebijakan tersebut juga harus memperhatikan kebutuhan warga yang selama puluhan tahun bergantung pada jalur tersebut sebagai akses utama Blitar–Malang.
Menurut Panoto, penutupan akses bagi kendaraan roda empat dikhawatirkan memperpanjang waktu tempuh, meningkatkan biaya transportasi, serta berdampak terhadap aktivitas ekonomi masyarakat.
Karena itu, FMPB menawarkan sejumlah alternatif kebijakan, antara lain pembatasan tonase kendaraan, pengaturan jam operasional, pemasangan CCTV, hingga peningkatan pengawasan petugas.
Usulan tersebut diharapkan menjadi solusi yang mampu menjaga keamanan bendungan tanpa menghambat mobilitas masyarakat.
Kini masyarakat menunggu keputusan pemerintah terkait kemungkinan evaluasi kebijakan tersebut, sehingga aspek keselamatan infrastruktur strategis nasional tetap terjaga tanpa mengabaikan kepentingan sosial dan ekonomi warga di kawasan Blitar dan Malang.





























