
bongkah.id – Beragam cara dilakukan pelaku kejahatan siber untuk menjerat korbannya melalui teknologi informasi. Ada yang memanfaatkan rayuan asmara, ada pula yang menawarkan investasi menggiurkan.
Kali ini, iming-iming logam mulia dengan harga jauh di bawah pasaran menjadi senjata para pelaku.
Pepatah lama seolah kembali terbukti, ada seribu jalan menuju Roma, dan bagi para penipu, selalu ada cara baru untuk memperdaya calon korban.
Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Timur membongkar sindikat penipuan online bermodus promosi penjualan emas murah yang diduga telah merugikan sedikitnya lima korban dengan total kerugian sementara mencapai sekitar Rp 3,7 miliar.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan lima tersangka. Empat di antaranya merupakan nara pidana sedangkan satu tersangka lainnya adalah seorang perempuan yang diduga menjadi penampung sekaligus pengelola aliran dana hasil kejahatan.
Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan pengungkapan kasus tersebut menjadi bukti keseriusan kepolisian dalam memerangi kejahatan siber yang semakin berkembang seiring pesatnya penggunaan teknologi digital.
“Kasus ini menjadi perhatian kita bersama karena memanfaatkan teknologi untuk menipu masyarakat,” ujar Kombes Abast saat konferensi pers di Gedung Ditressiber Polda Jatim, Senin (3/8/2026).
Direktur Reserse Siber Polda Jatim Kombes Pol Bimo Ariyanto menjelaskan, para pelaku mengendalikan aksi penipuan dari dalam lapas dengan memanfaatkan berbagai aplikasi digital untuk mencari calon korban.
Keempat warga binaan yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial IJS, IR, MAH, dan SYR. Sementara seorang perempuan berinisial RML alias Beby diduga berperan menyediakan rekening penampung sekaligus mendistribusikan hasil kejahatan kepada para pelaku.
Tergiur Harga Miring
Kasus ini bermula ketika seorang korban menerima pesan WhatsApp dari nomor tak dikenal yang mengaku sebagai anaknya. Pelaku berdalih menggunakan nomor baru sehingga korban tidak menaruh curiga.
Setelah berhasil membangun kepercayaan, pelaku menawarkan pembelian emas batangan dengan harga promosi hanya Rp 2,35 juta per gram, jauh lebih murah dibanding harga pasar saat itu yang berkisar Rp 2,8 juta per gram.
Tergiur harga miring tersebut, korban memesan dua batang emas seberat 100 gram dan satu batang seberat 50 gram dengan nilai transaksi mencapai Rp 587,5 juta. Uang kemudian ditransfer ke rekening atas nama RML.
Aksi penipuan baru terbongkar ketika korban berniat kembali membeli emas. Suami korban merasa curiga lalu menghubungi anak mereka. Dari situlah diketahui bahwa nomor WhatsApp yang sebelumnya menghubungi korban ternyata bukan milik sang anak.
Menurut Kombes Bimo, setiap pelaku memiliki tugas berbeda. IJS bersama MAH bertugas menyiapkan perangkat lunak untuk menjalankan aksi penipuan. Setelah korban berhasil diperdaya, IJS meminta bantuan SYR dan IR untuk menyediakan rekening penampung yang digunakan menerima transfer dari korban. Rekening tersebut diketahui milik RML.
“Dalam perkara ini, saudari RML berperan sebagai pemilik rekening penampung sekaligus mengelola dan mendistribusikan uang hasil penipuan kepada para pelaku lainnya,” jelasnya.
Dari pengungkapan kasus tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa telepon seluler, rekening bank, mutasi rekening, kartu ATM, akun dompet digital hingga perhiasan yang diduga dibeli menggunakan uang hasil kejahatan.
Penyidik kini masih mengembangkan perkara untuk mengidentifikasi korban lain. Polisi memperkirakan sedikitnya terdapat lima korban dengan modus serupa yang tersebar di Jawa Timur maupun daerah lain.
Masyarakat yang merasa pernah menerima tawaran emas murah melalui pesan pribadi ataupun mengaku sebagai anggota keluarga diminta segera melakukan verifikasi sebelum mentransfer uang.
Kepolisian juga mengimbau korban dengan modus serupa agar segera melapor ke Ditressiber Polda Jatim sehingga penyelidikan dapat dikembangkan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, serta ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kejahatan digital tidak lagi mengenal batas ruang, bahkan dapat dikendalikan dari balik jeruji besi.
Di tengah derasnya arus informasi, kewaspadaan masyarakat menjadi benteng pertama agar tidak mudah terjebak oleh tawaran yang tampak menguntungkan, tetapi berujung pada kerugian besar.


























