
bongkah.id – Polemik berkepanjangan mengenai tudingan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo yang selama ini menyita perhatian publik akhirnya memasuki babak baru. Roy Suryo dan dr. Tifauzia Tyassuma alias dr. Tifa kini menghadapi ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara setelah berkas perkara mereka dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke tahap penuntutan.
Polda Metro Jaya pada Jumat (19/6/2026) melakukan pengamanan terhadap keduanya sebagai bagian dari proses penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, menjelaskan bahwa langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap atau P21.
“Kami dari penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melakukan pengamanan terhadap para tersangka, yaitu Saudara RS dan Saudari TT,” ujar Iman di Jakarta.
Menurut Iman, pengamanan dilakukan seiring pelaksanaan tahap dua, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum.
Tahap dua merupakan tindak lanjut setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh kejaksaan. Selanjutnya, proses penanganan perkara beralih ke jaksa penuntut umum untuk dipersiapkan menuju persidangan.
Roy Suryo dan dr. Tifa sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang berkaitan dengan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Kasus tersebut menjadi salah satu polemik politik dan hukum yang paling banyak diperbincangkan dalam beberapa bulan terakhir.
Dalam perkara ini, penyidik menjerat keduanya dengan Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Berdasar penjelasan AI, Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) UU ITE mengatur ancaman pidana penjara paling lama delapan tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar.
Pasal ini berkaitan dengan perbuatan mengubah, menambah, mengurangi, memindahkan, merusak, menghilangkan atau menyembunyikan informasi maupun dokumen elektronik milik pihak lain tanpa hak.
Sementara itu, Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) UU ITE memuat ancaman yang lebih berat, yakni pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda maksimal Rp 12 miliar.
Ketentuan ini mengatur tindakan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan atau perusakan informasi elektronik dengan tujuan agar data tersebut dianggap sebagai data yang autentik.
Dengan adanya dua pasal tersebut, ancaman pidana maksimum yang dapat dikenakan kepada para tersangka mencapai 12 tahun penjara dan denda Rp 12 miliar.
Namun, ancaman maksimum dalam undang-undang tidak otomatis menjadi vonis yang akan dijatuhkan pengadilan.
Dalam praktik peradilan pidana, hakim akan mempertimbangkan pembuktian unsur pasal, alat bukti yang diajukan, peran masing-masing terdakwa, serta fakta-fakta yang terungkap selama persidangan sebelum menjatuhkan putusan.
Bagi sebagian masyarakat, perkembangan kasus ini dipandang sebagai titik klimaks dari kegaduhan yang telah berlangsung lama di ruang publik.
Perdebatan mengenai keaslian ijazah Jokowi yang semula bergulir di media sosial kini memasuki arena hukum, tempat seluruh tuduhan dan pembelaan akan diuji melalui proses pembuktian di pengadilan.
Hingga berita ini diturunkan, Roy Suryo dan dr. Tifa masih berstatus tersangka dan tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.



























