Disbudpar Jatim Dituding Picu Kegaduhan di Festival Reog Ponorogo 2026
Festival Nasional Reog Ponorogo 2026 diwarnai polemik setelah Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Jatim ikut serta sebagai peserta, menimbulkan dugaan konflik kepentingan dan isu integritas juri

bongkah.id – Festival Nasional Reog Ponorogo (FNRP) XXXI Tahun 2026 yang semestinya menjadi panggung kebanggaan seni tradisi justru diwarnai polemik yang memicu kegaduhan di kalangan seniman dan pegiat budaya.

Sorotan tajam mengarah kepada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Provinsi Jawa Timur yang dinilai keluar dari peran utamanya sebagai pembina dan fasilitator, lalu tampil sebagai peserta dalam ajang yang selama ini menjadi simbol kehormatan budaya Reog.

ads

Tahun ini, sebanyak 32 grup reog dari berbagai daerah di Indonesia mengikuti FNRP. Selain kontingen dari Ponorogo, peserta datang dari sejumlah wilayah seperti DKI Jakarta, Jawa Timur hingga Palembang.

Kehadiran grup Reog Sekolah Rakyat Ponorogo juga menjadi perhatian tersendiri dalam rangkaian Grebeg Suro 2026 yang turut dimeriahkan Festival Reog Remaja dan berbagai agenda budaya lainnya.

Namun di balik kemeriahan panggung, muncul kegelisahan yang berkembang menjadi kontroversi.

Pegiat budaya Jawa Timur, Heri Lentho Prasetyo, menilai keterlibatan Disbudpar Jatim sebagai peserta kompetisi merupakan langkah yang tidak tepat karena berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

“Disbudpar itu sejatinya pembina dan fasilitator. Kalau ikut menjadi peserta, ini seperti orang tua ikut berebut mainan dengan anaknya. Tentu tidak elok,” ujar Heri, Senin (15/6/2026).

Kritik semakin menguat karena sebelum keberangkatan kontingen Reog Kyai Ludro yang berada di bawah naungan Disbudpar Jatim, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa melakukan seremoni pemberangkatan secara resmi.

Bagi sejumlah pegiat budaya, tindakan tersebut menimbulkan kesan bahwa pemerintah provinsi tidak lagi berdiri sebagai fasilitator yang menjaga jarak dan netralitas, melainkan ikut masuk ke arena kompetisi.

Padahal selama ini Disbudpar Jatim dikenal sebagai institusi yang bertugas membina, memfasilitasi, dan memperkuat ekosistem kebudayaan, termasuk pelestarian Reog Ponorogo. Posisi tersebut dianggap menuntut kehati-hatian agar tidak menimbulkan persepsi keberpihakan.

Polemik bertambah panas setelah beredar informasi mengenai keterlibatan sejumlah juri dalam proses latihan salah satu peserta. Dari tiga nama yang disebut diundang memberikan masukan teknis, satu dikabarkan menolak hadir, sementara dua lainnya disebut datang dalam sesi latihan terakhir.

“Ini yang menjadi persoalan serius. Juri seharusnya independen, tidak boleh memberikan arahan kepada peserta yang akan dinilai,” tegas Heri.

Dalam kompetisi seni maupun olahraga, independensi juri merupakan prinsip mendasar yang menentukan kepercayaan peserta terhadap hasil penilaian.

Karena itu, dugaan kedekatan antara peserta dan pihak yang memiliki kewenangan menilai dianggap berpotensi mencederai integritas festival.

Situasi semakin memanas ketika, sebelum pengumuman resmi pemenang dilakukan, beredar informasi di sejumlah grup WhatsApp yang menyebutkan kandidat juara pertama adalah grup reog yang berafiliasi dengan Disbudpar Jatim.

Informasi tersebut menyebar luas dan memicu spekulasi di kalangan peserta maupun pemerhati budaya.

“Kalau informasi juara sudah beredar sebelum diumumkan, wajar jika publik bertanya-tanya. Benar atau tidak, persepsi yang muncul sudah terlanjur merusak kepercayaan,” kata Heri.

Menurutnya, persoalan utama dalam kasus ini bukan semata-mata ada atau tidaknya pelanggaran aturan tertulis. Yang lebih penting adalah menjaga rasa keadilan dan kepercayaan publik terhadap proses yang berlangsung.

Heri mendesak agar pemerintah kembali pada fungsi utamanya sebagai fasilitator dan pembina. Peningkatan kualitas kelompok reog, menurutnya, dapat dilakukan melalui program pembinaan terbuka seperti workshop, klinik artistik, dan forum diskusi yang dapat diakses seluruh peserta secara setara.

“Kalau pembinaan dilakukan terbuka, semua mendapatkan manfaat. Tidak ada yang merasa diistimewakan,” ujarnya.

Heri juga mendorong adanya kode etik yang lebih ketat bagi dewan juri, termasuk larangan memberikan pendampingan eksklusif kepada peserta dan kewajiban mengungkap potensi konflik kepentingan sebelum proses penjurian berlangsung.

Di tengah polemik yang berkembang, publik kini menunggu penjelasan resmi dari penyelenggara festival maupun Disbudpar Jatim. Banyak kalangan berharap kegaduhan ini menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola Festival Nasional Reog Ponorogo agar ke depan lebih transparan dan akuntabel.

Sebab, bagi para pelaku budaya, marwah Reog tidak hanya ditentukan oleh kemegahan pertunjukan di atas panggung, melainkan juga oleh keadilan proses yang berlangsung di belakang layar.

Festival Reog Ponorogo adalah simbol kehormatan budaya yang telah mengharumkan nama daerah hingga tingkat dunia.

Karena itu, menjaga integritas penyelenggaraannya merupakan tanggung jawab bersama, terutama bagi institusi pemerintah yang seharusnya berdiri sebagai pengayom, bukan sebagai pihak yang ikut dipertandingkan.

4

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini