Kemenhub Perpanjang Larangan Mudik Arus Balik
Larangan mudik dan arus balik yang tadinya berlaku hingga 31 Mei 2020, diperpanjang hingga 7 Juni 2020

Bongkah.id – Masa mudik Idul Fitri 1441 H dan arus balik yang tersurat dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 25 Tahun 2020, diperpanjang Kementerian Perhubungan. Kebijakan untuk pengendalian transportasi itu diperpanjang hingga 7 Juni 2020.

Dengan demikian larangan mudik dan arus balik yang tadinya berlaku hingga 31 Mei 2020, diperpanjang hingga 7 Juni 2020. Untuk memastikan peraturan terlaksana dengan tegas, maka Kemenhub akan melakukan pengawasan pengendalian transportasi secara melekat sesuai protap. Hanya orang yang memenuhi kriteria dan syarat sesuai Surat Edaran (SE) Gugus TUGAS, yang diizinkan bepergian.

ads

Demikian Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam keterangan tertulisnya pada bongkah.id, Sabtu (30/05/2020).

Keputusan perpanjangan masa berlaku itu, menurut dia, tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 116 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Masa Berlaku Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah, Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Sebelumnya Permenhub 25/2020 berlaku hingga 31 Mei 2020 dan dapat diperpanjang jika diperlukan.

“Terbitnya Keputusan Menhub ini untuk menindaklanjuti terbitnya Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 5 Tahun 2020 pada 25 Mei 2020. Dalam SE itu tersurat perperpanjang masa berlaku Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 hingga 7 Juni 2020, ” katanya.

Melalui Keputusan Menhub itu, dikatakan, Menteri Perhubungan meminta para Dirjen di Lingkungan Kemenhub, Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek, Gubernur, Bupati/Walikota, tim satgas Gugus Tugas pusat serta daerah, dan para operator transportasi untuk melakukan sosialisasi dan pengawasan terhadap implementasi aturan yang tersurat itu.

Dalam setiap mengeluarkan aturan dan kebijakan, diakui, Kemenhub selalu berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Demikian pula stakeholder terkait lainnya, sehingga kebijakan yang dikeluarkan dapat selaras dan saling mendukung untuk mempercepat penanganan Covid-19. (ima)

1

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini