Petugas melakukan penyekatan dan melakukan pemeriksaan kendaraan di titik checkpoint selama penerapan PSBB dan larnagan mudik.

Bongkah.id – Pemerintah akan memperlonggar aturan larangan mudik lebaran 2020. Kebijakan melunak ini demi memastikan roda perekonomian di daerah tetap stabil, mengingat masih besarnya antusiasme warga untuk pulang ke kampung halaman selama musim libur lebaran di tengah wabah covid-19.

Selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di ibukota dan beberapa kota besar lain, gelombang kendaraan yang membawa penumpang mudik masih tinggi. Mereka seolah mengabaikan larangan dan sanksi selama penerapan protokol pencegahan wabah Covid-19.

ads

Karena itu, Kementerian Perhubungan berniat melonggarkan larangan mudik dengan menerbitkan Direktorak Jenderal Perhubungan Darat, Laut, Udara, dan Perkeretaapian. Surat edaran itu sebagai aturan turunan dari Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H.

Aturan turunan ini menindaklanjuti usulan Kemenko Perekonomian untuk mengakomodir kebutuhan mendesak masyarakat agar perekonomian tetap berjalan dengan baik. Ketentuan dalam aturan baru itu nantinya memungkinkan kendaraan melakukan ‘perjalanan mendesak’ dengan sejumlah syarat.

“Tapi pelarangan mudik tetap diberlakukan,” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, melalui siaran pers, Jumat (1/5/2020).

Untuk mengakomodir perjalanan mendesak masyarakat, Kemenhub akan menyediakan transportasi penumpang secara terbatas. Perjalanan mendesak itu tetap harus mematuhi protokol kesehatan.

“Sebelum surat edaran diterbitkan, aturan yang berlaku terkait larangan penggunaan sarana transportasi masih sama sesuai Permenhub No 25 tahun 2020,” tandasnya.

Dalam Permenhub 25/2020 diatur larangan kendaraan mengangkut penumpang keluar dan masuk wilayah PSBB, zona merah, dan aglomerasi yang sudah PSBB, di semua moda transportasi. Sedangkan, transportasi untuk logistik dan angkutan barang tetap berjalan seperti biasa.

Adita mengatakan, surat edaran Dirjen nantinya akan mengatur kegiatan penyediaan transportasi, baik darat, laut, udara, dan kereta api, bagi masyarakat yang akan bepergian dengan kebutuhan yang penting dan mendesak. Tentunya, seluruh penumpang tetap harus tunduk pada tata cara physical distancing yang telah diatur dalam Permenhub 18/2020.

“Kemenhub juga tengah mengkoordinasikan teknis pelaksanaan pemeriksaan calon penumpang dengan kriteria kebutuhan penting dan mendesak dengan pihak terkait seperti Kementerian Kesehatan dan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 sebagai pihak yang berwenang terhadap protokol kesehatan,” jelas Adita.

Sementara update penyebaran virus corona hingga hari ini terdapat 10.551 kasus positif. Dari jumlah itu, 58 persen pasien positif adalah laki-laki, sementara 42 persen adalah perempuan.

“Memang lebih banyak laki-laki yang berpenyakit Covid-19 ini,” ujar Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto, Jumat (1/5/2020).

Total pasien yang sembuh mencapai 1.591 orang setelah ada tambahan 69 pasien pada hari ini. Adapun pasien positif Covid-19 yang meninggal dunia tembus 800 orang setelah ditambah 8 orang pada hari ini.

Proporsi jenis kelamin pasien positif yang meninggal dunia yakni 66 persen pasien laki-laki dan 34 persen sisanya perempuan. (bid)

2

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini