Pemerintah memberikan potongan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan agar perusahaan terdampak Covid-19 bisa membayar THR yang layak untuk pekerjanya.

Bongkah.id – Pemerintah memberikan potongan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan sebesar 90 persen untuk perusahaan terdampak Covid-19. Relaksasi pembayaran iuran itu berlaku hanya untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Pensiun (JP) selama tiga bulan.

Pemerintah mencatat ada sekitar 116.705 perusahaan yang berhenti beroperasi imbas wabah virus corona. Total anggaran yang dibutuhkan untuk merelaksasi iuran BPJS Ketenagakerjaan sekitar Rp 12,36 triliun.

ads

Jumlah itu terinci untuk JKK sebanyak Rp 2,6 triliun, JKM sebesar Rp 1,3 triliun, dan ada penundaan iuran jaminan pensiun sebesar Rp 8,74 triliun.

“Pemotongan iuran BPJS Ketenagakerjaan berlaku selama tiga bulan dan bisa diperpanjang lagi tiga bulan,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto di Jakarta, Kamis (30/4/2020).

Sementara Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang membahas penundaan pembayaran iuran tersebut akan segera dibahas kembali dalam waktu dekat, dan disahkan sebelum Idul Fitri 2020.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengatakan, kebijakan relaksasi pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan tersebut memang dikeluarkan lebih untuk kepentingan pekerja. Ia menyatakan, dengan pemotongan iuran BPJS itu, perusahaan terdampak Covid-19 diharapkan tetap bisa membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) yang layak untuk pekerjanya.

“Dalam RPP ini juga terdapat penyesuaian pembayaran iuran pertama kali mulai April 2020 ini dan dapat diperpanjang selama 3 bulan. Nanti akan dilakukan evaluasi lagi bersama Menteri Keuangan, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), dan BPJS Ketenagakerjaan,” terang Ida.

Menurut Ida, substansi yang diatur dalam RPP antara lain penyesuaian iuran untuk program JKK, JKM dan JP, yaitu adanya keringanan iuran program JKK dan JKM, serta penundaan pembayaran untuk JP. Iuran JKK bagi peserta penerima upah akan dibayarkan sekitar 10 persen dari iuran normal.

Kemudian, iuran peserta bukan penerima upah untuk JKK juga 10 persen dari penghasilan peserta yang tercantum dalam PP No. 44 Tahun 2015. Sementara, pekerja di sektor konstruksi, iuran JKK sebesar 10 persen dari yang belum dibayarkan.

Selanjutnya, iuran JKM bagi peserta penerima upah hanya akan dibayarkan sejumlah 10 persen dari iuran normal. Sedangkan yang bukan untuk penerima upah, iuran JKM sbesar Rp 600 ribu per bulannya.

Bagi perusahaan sektor jasa konstruksi, iuran JKM sebesar 10 persen dari iuran yang belum dibayarkan.

Ada juga kebijakan Iuran JP berupa penundaan pembayaran, sehingga yang tetap dibayarkan sejumlah 30 persen dari kewajiban iuran, dana paling lambat dibayar pada tanggal 15 bulan berikutnya. Sisanya dapat dibayarkan sekaligus atau bertahap sampai Oktober 2020 mendatang. (bid)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini