Bea Cukai Juanda dan BKSDA Jawa Timur menunjukkan enam boks berisi kalajengking seberat total 150 kilogram yang hendak diekspor secara ilegal.

Bongkah.id – Bea Cukai Juanda dan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Timur menggagalkan ekspor 150 kilogram kalajengking. Pengiriman Scorpion yang dikeringkan (Lychas Mucronatus) itu keluar negeri itu dianggap ilegal karena tidak dilengkapi Satwa Liar Luar Negeri (SATS-LN).

Kepala Kantor Bea Cukai Juanda, Himawan Indarjono menjelaskan, berdasarkan aturan yang berlaku, peredaran komersial luar negeri, baik ekspor, impor, reekspor maupun introduksi dari laut, wajib disertai dengan SATS-LN. Oleh karena itu, petugas bea cukai mengamankan kalajengking kering seberat total 150 kg dalam enam paket boks yang hendak diekpor ke luar negeri.

ads

“Ekspor kalajengking ini tidak dilengkapi dengan dokumen Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Luar Negeri (SATS-LN). Sehingga kewajiban kepabeanannya tidak terpenuhi ini,” kata Kepala Kantor Bea Cukai Juanda, Himawan Indarjono, pada Rabu (19/10/2022).

Perdagangan satwa diatur dalam Pasal 77 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006. Serta Pasal 63 ayat 1 Keputusan Menteri Kehutanan No. SK 447 Tahun 2003 tentang Tata Usaha Pengambilan atau Penangkapan dan Peredaran Tumbuhan Satwa Liar.

“Kemudian, dilakukan penindakan pada tanggal 14 Oktober 2022. Lalu, pada tanggal 17 Oktober 2022 seluruh barang bukti telah kami serah terimakan ke BKSDA Jawa Timur,” imbuhnya.

Menurut Himawan, ekspor membutuhkan pelayanan dan fasilitasi dari instansi pemerintah, kegiatan ekspor juga memerlukan pengawasan agar tetap terkendali dan tidak memberikan dampak buruk terhadap negara. Penindakan yang dilakukan Bea Cukai Juanda merupakan perwujudan tugas Bea Cukai dalam mengawasi ekspor.

“Bea Cukai, sebagai instansi pemerintah yang mengemban fungsi sebagai trade facilitator terus berupaya mengoptimalkan pengawasan ekspor. Bersama, mari perkuat sinergi dan kewaspadaan terhadap upaya pelanggaran hukum guna ciptakan masyarakat sejahtera dan bebas dari tindak penyelundupan!” tutupnya. (bid)

4

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini