bongkah.id — Batik khas Sidoarjo tak lagi sekadar menjadi produk kerajinan atau cendera mata daerah.
Mulai tahun ini, kain bermotif lokal itu resmi menjadi bagian dari identitas aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.
Melalui Surat Edaran Bupati Sidoarjo Nomor 000.8/7922/438.1.3.1/2026 yang ditetapkan pada 29 Juni 2026, seluruh ASN dan pegawai di lingkungan Pemkab diwajibkan mengenakan batik khas Sidoarjo sebagai pakaian dinas setiap Kamis.
Bagi pegawai pria, penampilan itu dilengkapi dengan udeng Pacul Gowang bermotif batik khas Sidoarjo saat apel, menerima tamu, maupun menghadiri kegiatan seremonial.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 56 Tahun 2025 tentang pakaian dinas ASN. Namun, bagi Bupati Sidoarjo Subandi, maknanya jauh melampaui sekadar aturan berpakaian.
Menurutnya, penggunaan batik lokal merupakan bentuk keberpihakan pemerintah dalam membuka pasar yang lebih luas bagi para perajin sekaligus memperkuat ekonomi kreatif berbasis budaya.
“Kita terus membuka akses pasar yang lebih luas, meningkatkan nilai jual produk lokal, serta membuktikan bahwa kualitas kain dan kerajinan Sidoarjo mampu bersaing di tingkat nasional hingga internasional,” ujar Subandi, Jumat (3/7/2026).
Ia menegaskan, Pemkab akan terus mendampingi para perajin batik melalui berbagai program, mulai promosi, kemudahan perizinan, hingga akses permodalan bagi pelaku usaha kreatif.
Selain kewajiban mengenakan batik khas Sidoarjo setiap Kamis, ASN juga diwajibkan memakai batik, tenun, atau lurik setiap Jumat serta pada peringatan Hari Batik Nasional setiap 2 Oktober.
Sementara itu, pada peringatan Hari Jadi Kabupaten Sidoarjo setiap 31 Januari maupun hari-hari besar kebudayaan, ASN diwajibkan mengenakan busana adat khas daerah. Pegawai pria memakai sembong dan udeng bermotif batik khas Sidoarjo, sedangkan pegawai wanita mengenakan kain bawahan bermotif batik khas Sidoarjo.






























