Bongkah.id – Tersangka korupsi gratifikasi keputusan hukum, Nurhadi harus dijadikan pintu masuk membongkar Mafia Peradilan di Indonesia. Ini karena mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) itu tersangka dugaan korupsi gratifikasi mengatur keputusan MA sebesar Rp46 miliar.
Demikian Direktur Legal Culture Institute (LeCI) M Rizqi Azmi melalui keterangan tertulisnya yang diterima Bongkah.id, Rabu (03/06/2020) siang.
Menurut dia, kasus Nurhadi tersebut merupakan pintu masuk menelusuri kasus mafia peradilan, yang melibatkan jaringan besar hakim, panitera, dan pegawai di MA sampai pengadilan negeri.
“Kita tidak bisa pungkiri korupsi di ruang pengadilan ibarat hantu, yang sering terdengar dan sifatnya umum. Namun sulit ditindak. KPK harus memanfaatkan sebagai pintu masuk mengungkap Mafia Peradilan,” katanya.
Kasus di MA yang melibatkan Nurhadi, dikatakan, memberikan sinyal betapa akut dan masifnya ranah korupsi di ruang keadilan.
“Virus laten korupsi yang bersembunyi dan hidup nyaman di dalam putusan-putusan hakim. Seakan hakim tidak mempunyai antibodi dalam menangkal virus korupsi yang lebih mematikan dari virus corona ini,” ujarnya.
Dengan beberapa sinyalemen korupsi sejak 2015, kata dia, Nurhadi memegang peranan penting di dalam keluarnya putusan-putusan yang menguntungkan pengusaha-pengusaha “hitam”.
Karena itu, Nurhadi sebagai struktur hukum pasti tidak bekerja sendiri selayaknya teori ‘ring of fire’ dalam penanganan korupsi bahwa virus ini tidak bisa bekerja sendiri. Melibatkan banyak pihak. Tidak hanya oknum di struktur MA, tetapi juga oknum Kejaksaan dan Kepolisian.
Ia meminta KPK menelusuri “ring of fire” tersebut secara detail, sehingga Nurhadi tidak hanya dijerat dengan pasal korupsi saja. Dia harus dijerat dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yang diyakini efektif menemukan jejaring keterlibatan pihak lain.
Diharapkan, kasus Nurhadi bisa memberikan efek meluas untuk mengkaji seberapa besar pengaruh korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam penentuan kualitas hakim sampai persoalan detail dalam rekrutmen para hakim.
“Karena ada satu proses yang harus ditata dalam mencari bibit-bibit hakim yang berintegritas dan negarawan. Seringkali proses rekrutmen dinaungi proses KKN juga, sehingga melahirkan oknum-oknum hakim yang korup. Input yang negatif akan mengeluarkan output yang negatif juga,” tegasnya.
LeCI pun memberikan apresiasi kepada KPK terhadap penangkapan Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono di Jakarta, Senin (1/6) malam. (ima)