Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti.

Bongkah.id – Aturan kumandang adzan melalui speaker atau pengeras suara di masjid dan mushola yang diterbitkan Menteri Agama menuai pro kontra. Sejumlah pihak menilai, pembatasan adzan dengan sarana pengeras suara tidak tepat diiterapkan secara nasional.

Pendapat tersebut berkaca pada daerah-daerah tertentu yang tidak memerlukan pengaturan ketat untuk volume suara adzan. Bahkan di beberapa wilayah, kumandang adzan perlu dikeraskan karena alasan khusus.

ads

“Di beberapa daerah, bunyi-bunyian bernuansa relijius, seperti tarhim, sholawatan, dzikir setelah sholat, khutbah Jumat, tadarus ramadhan dan lainnya, yang menggunakan speaker luar, sudah menjadi kearifan lokal. Sehingga tidak bisa disamakan dengan di semua tempat,” tukas Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti di sela agenda Reses di Jawa Timur, Rabu (23/2/2022).

LaNyalla menyebutkan, di Samosir, Minahasa atau Bali aturan tersebut sangat cocok, tetapi di Aceh tentu tidak tepat. Begitu juga dengan daerah-daerah lain. Sehingga, menurut LaNyalla, aturan tersebut tidak tepat bila diberlakukan universal di negara yang mayoritas penduduknya muslim.

“Di tempat yang mayoritas penduduknya non muslim, atau kota urban padat penduduk pekerja pagi, aturan ini bisa diterapkan, sebagai bentuk penghargaan terhadap sesama  warga bangsa. Jadi menurut saya, setelah dipetakan, cukup dilakukan melalui DKM di masing-masing masjid atau mushola,” tandas tokoh Pemuda Pancasila tersebut.

Mantan Ketua Umum PSSI ini mengingatkan, fungsi speaker luar di beberapa daerah tertentu malah membuat masyarakat merasa lebih tentram. Sebab, kumandang adzan, apalagi di daerah yang sepi dan jarang penduduk, dapat menekan niat dan kesempatan orang berbuat kejahatan.

Seperti diberitakan, Kementerian Agama mengeluarkan Surat Edaran Pedoman Penggunaan pengeras suara di masjid dan mushola. Pada poin nomor 5 disebutkan tentang pembinaan dan pengawasan. Pembinaan dan pengawasan pelaksanaan SE itu menjadi tanggung jawab Kementerian Agama secara berjenjang. (bid)

1

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini