Mahkamah Konstitusi menguji gugatan yang meminta tiket kereta gratis bagi anak usia 0-5 tahun. Jika dikabulkan, kebijakan PT KAI berpotensi berubah.

bongkah.id – Sebuah gugatan yang diajukan seorang warga ke Mahkamah Konstitusi (MK) membuka kembali perbincangan tentang perlindungan anak dalam layanan transportasi publik.

Tidak sekadar mempersoalkan tarif kereta api, gugatan tersebut membawa isu yang lebih luas, yakni sejauh mana negara memberikan perlakuan khusus bagi kelompok rentan.

ads

Pemohon bernama Jangkung Sido Sentosa mengajukan uji materi terhadap Pasal 131 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Permohonan itu telah terdaftar di Mahkamah Konstitusi dengan Nomor Perkara 288/PUU-XXIV/2026.

Dalam permohonannya, Jangkung meminta MK menafsirkan bahwa frasa “fasilitas khusus” bagi anak di bawah lima tahun mencakup pemberian tiket kereta api gratis.

Dia juga meminta agar frasa “anak di bawah lima tahun” dimaknai sebagai anak berusia 0 hingga 5 tahun penuh.

Menurut pemohon, praktik yang diterapkan PT Kereta Api Indonesia (KAI) saat ini hanya memberikan tarif gratis bagi anak usia 0-3 tahun. Setelah melewati usia tersebut, anak dikenakan tiket sebagaimana penumpang dewasa.

Pemohon menilai kebijakan itu bertentangan dengan semangat Undang-Undang Perkeretaapian yang secara eksplisit menempatkan anak di bawah lima tahun sebagai kelompok yang wajib memperoleh fasilitas khusus dan kemudahan.

Dalam berkas permohonannya, ia menyebut pembatasan usia tersebut telah menimbulkan kerugian konstitusional.

“Pembatasan ini memaksa pemohon membayar karcis penuh bagi anak usia 3 tahun, padahal teks undang-undang menjamin hak tersebut hingga usia 5 tahun,” demikian isi permohonan yang dirilis laman resmi Mahkamah Konstitusi.

Pemohon juga berpendapat bahwa tarif Rp 0 bagi anak usia dini merupakan bentuk tindakan afirmatif yang sejalan dengan amanat Pasal 28H ayat (2) UUD 1945 mengenai perlakuan khusus bagi kelompok rentan.

Menurutnya, balita belum memiliki kemandirian secara fisik maupun hukum sehingga perlindungan negara tidak semestinya bergantung pada kemampuan ekonomi orang tua.

Belajar dari Berbagai Negara

Untuk memperkuat argumentasinya, pemohon membandingkan kebijakan Indonesia dengan sejumlah negara yang lebih ramah terhadap anak kecil dalam layanan transportasi umum.

Di Jepang, anak usia 0-5 tahun umumnya dapat menggunakan kereta dan bus tanpa membayar apabila tidak menempati kursi sendiri. Banyak museum dan tempat wisata juga menggratiskan anak usia prasekolah.

Singapura memberikan perjalanan gratis bagi anak di bawah usia 7 tahun di MRT dan bus dengan syarat tertentu.

Sementara itu, Korea Selatan membebaskan tarif transportasi umum bagi balita. Bahkan, warga lanjut usia berumur 65 tahun ke atas memperoleh perjalanan gratis menggunakan kereta bawah tanah di kota-kota besar seperti Seoul. Praktik serupa juga ditemukan di Tiongkok, Jerman, Prancis, hingga Spanyol.

Meski mekanismenya berbeda-beda, banyak pemerintah daerah maupun operator transportasi memberikan tarif gratis atau potongan harga bagi anak kecil dan lansia sebagai bagian dari kebijakan pelayanan publik.

Bukan Sekadar Gratis

Di banyak negara, kebijakan pembebasan tarif bagi anak usia dini bukan hanya soal biaya perjalanan.

Anak-anak dipandang sebagai kelompok yang belum memiliki penghasilan dan sepenuhnya bergantung kepada keluarga.

Selain membantu meringankan beban ekonomi rumah tangga, kebijakan tersebut juga mendorong mobilitas keluarga serta mempermudah akses anak terhadap pendidikan, kesehatan, dan rekreasi.

Begitu pula bagi lansia. Pemberian tarif gratis atau diskon dipandang sebagai bentuk penghargaan atas kontribusi mereka selama masa produktif, sekaligus upaya menjaga kualitas hidup agar tetap aktif bersosialisasi, memperoleh layanan kesehatan, serta menikmati kegiatan budaya.

Menunggu Putusan MK

Melalui permohonannya, Jangkung meminta Mahkamah Konstitusi mengabulkan seluruh gugatan, menyatakan Pasal 131 ayat (1) UU Perkeretaapian bertentangan dengan UUD 1945.

Hal itu sepanjang tidak dimaknai bahwa fasilitas khusus bagi anak di bawah lima tahun mencakup karcis gratis, serta memerintahkan pemuatan putusan tersebut dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Apabila dikabulkan, putusan MK berpotensi menjadi tonggak baru dalam kebijakan transportasi publik nasional.

Perdebatan yang semula hanya berkaitan dengan harga tiket kereta api pun dapat berkembang menjadi diskursus mengenai bagaimana negara memberikan perlindungan yang lebih nyata kepada anak-anak sebagai kelompok yang paling membutuhkan perhatian.

3

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini