Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo.

bongkah.id – Baru tiga hari setelah mengundurkan diri dari jabatan Gubernur Bank Indonesia (BI) dan sehari setelah pemerintah menetapkan penggantinya, nama Perry Warjiyo kini masuk dalam perhatian penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Meski belum memastikan jadwal pemeriksaan, KPK membuka peluang memanggil Perry Warjiyo sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi penyaluran dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (Corporate Social Responsibility/CSR) Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023.

ads

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan, pemanggilan saksi tidak didasarkan pada status seseorang yang masih menjabat ataupun telah purnatugas. Keputusan memanggil saksi sepenuhnya bergantung pada kebutuhan penyidik untuk mengungkap fakta perkara.

“Pemanggilan terhadap saksi tentunya berdasarkan kebutuhan penyidik untuk mendapatkan keterangan dari apa yang diketahuinya, dan pada prinsipnya adalah untuk membantu mengungkap perkara. Tidak serta-merta karena seseorang purna dari jabatannya kemudian dipanggil untuk dimintai keterangan,” kata Budi kepada wartawan, Selasa (28/7/2026).

Perry Warjiyo sebelumnya menyatakan mundur dari jabatan Gubernur Bank Indonesia. Untuk menjaga kesinambungan kepemimpinan bank sentral, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia yang telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), Dewan Gubernur BI dalam rapat pada 26 Juli 2026 menetapkan Destry Damayanti sebagai Pejabat Sementara Gubernur Bank Indonesia.

Penunjukan tersebut dilakukan agar pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan BI tetap berjalan normal hingga pengangkatan gubernur definitif.

Di tengah masa transisi kepemimpinan tersebut, KPK memastikan proses penyidikan tetap berjalan independen. Budi meminta masyarakat mengikuti proses hukum yang sedang berlangsung dan menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik.

Menurutnya, KPK berkomitmen mengusut perkara secara menyeluruh agar tidak hanya mengungkap pihak-pihak yang terlibat, tetapi juga menemukan akar persoalan dalam tata kelola penyaluran dana CSR.

“KPK tentunya akan mengungkap seterang-terangnya perkara ini, termasuk perbuatan para pihak terkait. Hal ini penting agar akar permasalahannya dapat terpotret secara utuh sebagai dasar perbaikan tata kelola dan upaya pencegahan ke depan,” ujarnya.

Kasus dugaan korupsi dana CSR BI dan OJK sendiri telah memasuki tahap penyidikan sejak Desember 2024. Penanganan perkara bermula dari hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta laporan masyarakat.

Dalam penyidikannya, KPK telah menggeledah sejumlah lokasi, termasuk Gedung Bank Indonesia di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, pada 16 Desember 2024 dan Kantor OJK pada 19 Desember 2024.

Perkembangan signifikan terjadi pada 7 Agustus 2025 ketika KPK menetapkan dua anggota Komisi XI DPR RI, yakni Satori dan Heri Gunawan, sebagai tersangka. Keduanya diduga berkaitan dengan penyaluran dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan program sosial OJK selama periode 2020–2023.

Hingga kini, penyidik masih terus mengembangkan perkara dengan memeriksa sejumlah saksi dan menelusuri aliran dana. KPK belum memastikan apakah Perry Warjiyo akan dipanggil dalam waktu dekat.

Namun lembaga antirasuah itu menegaskan, siapa pun yang dinilai mengetahui fakta-fakta penting dalam perkara dapat dimintai keterangan demi mengungkap kasus secara utuh.

3

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini