Aspidsus Kejati Jawa Timur Dr. I Gede Punia Atmaja saat konferensi pers penetapan tersangka baru, Kabid GAT, Ertika Dinawati, kasus pungli perizinan Dinas ESDM Jawa Timur dan penyitaan aset senilai Rp 5,54 miliar.

bongkah.id – Praktik dugaan korupsi pungutan liar (pungli) dalam penerbitan izin di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur kembali menyeret satu pejabat penting.

Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah (GAT), Ertika Dinawati (ED), resmi ditetapkan sebagai tersangka baru oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.

ads

Penetapan tersebut memperluas pengungkapan kasus dugaan pungli perizinan pertambangan dan pengusahaan air tanah yang sebelumnya telah menjerat tiga pejabat lain, yakni mantan Kepala Dinas ESDM Jatim Aris Mukiyono (AM), Kepala Bidang Pertambangan Ony Setiawan (OS), serta Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah Hermawan (H).

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim I Gede Punia Atmaja mengungkapkan, hasil pengembangan penyidikan menunjukkan Ertika memiliki peran sentral dalam mengendalikan praktik pungli terhadap para pemohon izin.

Menurut penyidik, Ertika memerintahkan Hermawan meminta sejumlah uang di luar ketentuan kepada 217 pemohon izin pengusahaan air tanah. Dari praktik tersebut terkumpul dana sebesar Rp1.336.683.000.

“ED selaku Kabid Geologi dan Air Tanah memerintahkan Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah untuk meminta uang pungli kepada para pemohon izin yang tidak sesuai ketentuan,” kata Punia.

Tak hanya itu, penyidik juga menemukan fakta baru yang membuat perkara ini semakin serius.

Ertika diduga melakukan pungutan secara mandiri kepada empat pemohon izin tanpa sepengetahuan atasannya. Dana sebesar Rp 145 juta yang diperoleh dari praktik tersebut diduga dinikmati sendiri oleh tersangka.

“Terdapat uang pungli sebesar Rp 145.000.000 yang dipungut sendiri oleh tersangka ED kepada empat pemohon izin tanpa sepengetahuan Kepala Dinas,” ujar Punia.

Dalam konstruksi perkara, Ertika juga disebut mengendalikan seluruh pencatatan arus masuk dan keluar uang hasil pungli. Setiap penggunaan dana harus memperoleh persetujuannya sebelum dilaporkan kepada Kepala Dinas ESDM.

Peran tersebut dinilai menunjukkan bahwa tersangka tidak hanya mengetahui praktik pungli, tetapi juga ikut mengatur mekanisme pengelolaan dana ilegal yang berasal dari proses perizinan.

Penyidik juga menyebut praktik tersebut dilakukan atas sepengetahuan dan perintah mantan Kepala Dinas ESDM Jatim Aris Mukiyono yang telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Ertika langsung ditahan di Rumah Tahanan Cabang Kejati Jawa Timur selama 20 hari, mulai 28 Juli hingga 16 Agustus 2026.

Selain penahanan, penyidik menyita sejumlah barang bukti tambahan berupa satu kalung emas seberat 19,650 gram dan dua keping emas logam mulia Antam masing-masing berbobot 25 gram. Total nilai barang bukti tersebut diperkirakan mencapai Rp 108.676.000.

Dengan bertambahnya Ertika sebagai tersangka, jumlah pejabat yang terjerat dalam dugaan korupsi pungli perizinan di Dinas ESDM Jawa Timur kini menjadi empat orang.

Kejati Jatim menjerat Ertika dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, beserta pasal-pasal lain yang berkaitan.

Berdasar analisis AI, apabila seluruh dakwaan terbukti, praktik peradilan tindak pidana korupsi di Indonesia menunjukkan bahwa perkara pungli yang melibatkan pejabat dengan nilai miliaran rupiah umumnya berujung pada hukuman sekitar 6–10 tahun penjara.

Meskipun begitu jaksa dapat menuntut lebih tinggi dan hakim dapat menjatuhkan hukuman di bawah atau di atas rentang tersebut sesuai fakta persidangan.

1

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini