Penyidik Kejaksaan Tinggi Jatim menyita mobil Fortuner dan pengembalian uang dari pegawai Dinas ESDM Jawa Timur.

bongkah.id – Langkah penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kembali berlanjut dalam pengungkapan kasus pungli di Dinas ESDM Pemrov Jatim.

Penyidik menyita satu unit mobil mewah  Toyota Fortuner VRZ 4×2 berpelat L 1275 ABD dari tersangka OS, Kepala Bidang Pertambangan Dinas ESDM Jatim, yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

ads

Bagi penyidik, kendaraan itu bukan sekadar alat transportasi, melainkan bagian dari potongan cerita dugaan praktik pungutan liar di tubuh birokrasi perizinan tambang di Jawa Timur.

“Indikasinya berasal dari pendapatan tidak sah,” ujar Wagiyo, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim, Jumat (24/4/2026).

Penggeledahan lanjutan itu tak hanya menghasilkan satu barang bukti fisik. Di dalam rumah tersangka OS, penyidik Kejati Jatim menemukan sejumlah dokumen perizinan yang diduga sengaja “ditahan”, bukan hilang, melainkan diperlambat proses terbitnya.

Dari situ, pola mulai terbaca: waktu dijadikan alat tawar, birokrasi menjadi pintu masuk negosiasi.

Dalam konstruksi perkara yang tengah disusun, penyidik melihat dugaan praktik pungli bukan kejadian sporadis, melainkan sistematis.

Permohonan izin yang seharusnya dapat diproses melalui sistem Online Single Submission (OSS) justru diperlambat. Di titik itulah, pemohon yang ingin mempercepat proses disebut-sebut harus “membayar”.

Nilainya tidak kecil. Untuk izin tambang, kisaran pungli mencapai Rp50 juta hingga Rp200 juta. Sementara izin air tanah dipatok antara Rp5 juta hingga Rp20 juta.

Angka-angka ini menggambarkan bagaimana celah dalam layanan publik bisa berubah menjadi ladang transaksi.

Kejati Jatim bahkan membuka kemungkinan memperluas jerat hukum dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Untuk menelusuri jejak dana, penyidik telah menggandeng PPATK. Aliran uang yang diduga mengalir selama dua tahun terakhir kini menjadi fokus utama, siapa menerima, berapa besar, dan bagaimana pembagiannya.

Sinyal kuat praktik kolektif itu muncul ketika 19 pegawai Dinas ESDM Jatim mengembalikan uang senilai Rp707 juta.

“Pengembalian ini bukan akhir, melainkan bagian dari proses penyidikan,” ujar Wagiyo.

Wagiyo menyebut, dana tersebut diduga merupakan hasil pembagian rutin di internal bidang pertambangan.

Sejauh ini, tiga nama telah ditetapkan sebagai tersangka: Kepala Dinas ESDM Jatim Aris Mukiyono, Kabid Pertambangan OS, dan Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah berinisial H.

Namun, penyidik memberi sinyal bahwa perkara ini belum berhenti pada tiga orang.

Kasus ini memperlihatkan satu hal yang kerap luput disadari: korupsi di level layanan publik sering kali tidak muncul dalam bentuk besar dan mencolok di awal.

Ia tumbuh dari praktik kecil yang berulang, dari “uang pelicin” yang dianggap biasa, hingga akhirnya membentuk pola yang mengakar.

Kini, satu per satu simpul mulai ditarik. Dari dokumen yang tertahan, uang yang kembali, hingga sebuah mobil yang keluar dari garasi, semuanya menjadi bagian dari upaya mengurai praktik yang selama ini tersembunyi di balik meja pelayanan publik. (anto)

3

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini