Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Adhy Karyono,

bongkah.id – Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyiapkan pendampingan hukum bagi aparatur sipil negara (ASN) yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) perizinan pertambangan dan air tanah di Dinas ESDM Jatim.

Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Adhy Karyono, menegaskan langkah tersebut dilakukan untuk menjamin asas keadilan dan objektivitas, sekaligus memastikan hak-hak ASN tetap terlindungi.

ads

“Ini supaya ada keadilan dan objektif. Bagaimanapun mereka ASN yang perlu mendapatkan hak perlindungan dan pembelaan hukum. Ini juga bagian dari asas praduga tidak bersalah,” ujar Adhy di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jumat (24/4/2026).

Di sisi lain, Adhy mengakui adanya persoalan integritas di lingkungan Bidang Pertambangan ESDM Jatim. Sebanyak 19 ASN diduga turut menikmati aliran dana pungli dari proses perizinan tersebut.

Pemprov Jatim, lanjutnya, telah menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Selain itu, evaluasi menyeluruh terhadap standar operasional prosedur (SOP) pelayanan perizinan juga tengah dilakukan.

“Meski sistem sudah bagus, kalau integritas tidak dibangun, ya percuma. Ini yang sedang kami benahi, termasuk memulihkan motivasi ASN agar tidak down,” tegasnya.

Saat ini, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas ESDM Jatim bersama Kepala DPMPTSP Jatim tengah menganalisis dan mengevaluasi seluruh SOP pelayanan. “Mana yang kurang akan diperbaiki,” imbuhnya.

Terkait 19 ASN yang telah mengembalikan uang pungli, Adhy menyebut hal tersebut akan menjadi catatan dalam proses pembinaan ke depan.

“Mereka sudah kembali ke rumah masing-masing setelah diperiksa. Integritasnya memang sempat terganggu, dan akan dilakukan pembinaan,” katanya.

Sementara itu, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terus mengembangkan penyidikan kasus tersebut. Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim, Wagiyo, mengungkapkan bahwa penyidik kembali menyita uang sebesar Rp 707 juta dari 19 pegawai ESDM Jatim.

Penyitaan tersebut merupakan hasil pengembangan penyidikan, termasuk penggeledahan yang dilakukan pada Senin (20/4/2026) selama sekitar enam jam.

Dari penggeledahan itu, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain perangkat elektronik, dokumen permohonan perizinan yang diduga sengaja dipisahkan, hingga catatan pembagian keuangan dan disposisi pimpinan yang tidak sah.

“Dari temuan tersebut, ada indikasi aliran uang pungli yang dibagikan rutin setiap bulan kepada seluruh staf bidang pertambangan, termasuk ketua kelompok kerja tim perizinan,” jelas Wagiyo.

Ia menyebut pembagian uang dilakukan selama dua tahun dengan nominal bervariasi antara Rp 750 ribu hingga Rp 2,5 juta, tergantung jabatan dan beban kerja. Seluruh staf, kata dia, telah mengembalikan uang tersebut secara bertahap.
“Total sementara yang disita mencapai Rp 707 juta,” ujarnya.

Selain uang, penyidik juga menyita satu unit mobil Toyota Fortuner VRZ 4×2 AT warna hitam metalik tahun 2022 milik salah satu tersangka, yang diduga berasal dari hasil pungli.

Kejati Jatim juga membuka hotline pengaduan bagi masyarakat yang menjadi korban pungli perizinan pertambangan dan air tanah.

“Kami mengimbau semua pihak untuk kooperatif dan jujur dalam proses hukum. Selain itu, kami juga mendorong perbaikan tata kelola perizinan agar lebih transparan dan akuntabel ke depan,” pungkas Wagiyo. (kim)

5

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini